Pemilihan Presiden Indonesia 1963: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naru118 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 16:
| electoral_vote1 = '''616'''
| percentage1 = '''100,00%'''
<!-- Persentase -->
|result_bar =
{{Composition bar advanced
|boxwidth = 300
|total = 100
|party1 = 100
|partycolor1 = {{Nonpartisan/meta/color}}
|divisionname =Hasil suara
}}
|map_image = Hasil Pilpres 1963.svg
|map_caption = Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Baris 21 ⟶ 30:
| title = [[Presiden Indonesia|Presiden]]
| before_election = [[Soekarno]]
| before_party = Partai Nasional IndonesiaNonpartisan
| after_election = [[Soekarno]]
| after_party = Partai Nasional IndonesiaNonpartisan
}}
 
'''Pemilihan presiden Indonesia 1963''' adalah suatu pemungutan suara kedua untuk memilih [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia]] untuk masa jabatan 1963–1968. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UUUUD 1945,. NamunOleh karena MPR pada saat itu belum terbentuk, jadi tugasnya dilaksanakan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).
 
== Latar Belakang ==
 
Sebenarnya, Pemilihanpemilihan Presidenpresiden kedua sempat ingin dilakukan setelah Indonesia merdeka,. Namun hal ini tidak memungkinkandimungkinkan karena dikarenakanadanya [[Revolusi Nasional Indonesia]] di sepanjang era 1950-an, Akhirnyaakhirnya hal tersebut (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden), Ditundaditunda hinggauntuk tahunsementara. 50-anDi samping itu, Namunoleh karena dikarenakanadanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Yang(yang digunakan dari tahun 1950- hingga 1959), Halpemilihan inipresiden tersebut tidak memungkinkan,mungkin Karenadilaksanakan karena presiden pada saat itu hanya menjadi pemegang negara, bukan sekaligus pemegang Pemerintahanpemerintahan.
 
Namun hal ini berubah sejak [[Dekrit Presiden 1959]], Yaituyaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Dandan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI.
 
[[Soekarno]] akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS, Bertanggalbertanggal 15- s/d 22 Mei 1963,. Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan [[Soekarno]] sebagai presiden seumur hidup,. Usulan ini juga didukung oleh [[AM Hanafi]], [[Chaerul Saleh]], Dandan Disuarakandisuarakan ke MPRS oleh Kolenel Suhardirman, salah satu anggota ABRI di MPRS yang ikut mengusulkan ide tersebut.
 
Akhirnya diadakanlah pemilihan presiden,. KarenaOleh karena yang terpilih juga Soekarno, Makamaka ide ini Disetujuidisetujui secara bulat karena Soekarno Menangmenang pemilihan Presidenpresiden untuk masa bakti 1963-1968,. DanMaka Akhirnyadari itu, masa baktinya diubah menjadi Seumur Hidup Soekarno,seumur Atauhidup. Soekarno resmi dijadikan Presiden Seumur Hidup lewat sidang initersebut.<ref>{{Cite web|last=Danu|first=Mahesa|url=https://www.berdikarionline.com/asal-usul-gelar-presiden-seumur-hidup-sukarno/|page=all|title=Asal Usul Gelar “Presiden Seumur Hidup” Sukarno|date=26 Februari 2022|access-date=16 Mei 2022}}</ref>
 
== Hasil ==
Baris 51 ⟶ 60:
| bgcolor="{{Partai Nasional Indonesia/meta/color}}" |
| align="left" | [[Soekarno]]
| align="left" | [[PartaiIndependen Nasional Indonesia(politikus)|Nonpartisan]]
| align="left" | [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia|Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]]<br />[[Partai Nasional Indonesia|Fraksi Nasional Indonesia]]<br/>[[Partai Murba|Fraksi Musyawarah Rakyat Banyak]]<br />[[Partai Komunis Indonesia|Fraksi Komunis Indonesia]]