Aksi Kamisan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Pelanggaran hak asasi manusia pada masa reformasi; Menambah Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Aksi Kamisan 371.jpg|jmpl|250px|Aksi Kamisan ke-371]]
'''Aksi Kamisan''' adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan [[Istana Negara]] yang dilakukan oleh korban pelanggaran [[Hak Asasi Manusia]] di Indonesia. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia, seperti [[Tragedi Semanggi]], [[Tragedi Trisakti|Trisakti]],
== Sejarah ==
Awal mula dilaksanakannya Aksi Kamisan diprakarsai oleh 3 keluarga korban pelangaran HAM berat, yaitu (1) [[Maria
Aksi Kamisan merupakan sebuah aksi lanjutan dari keberadaan [[Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan]] (JSKK) dalam menjalankan programnya. Perwujudan kamisan lebih kepada aksi damai dengan bentuk demonstrasi diam disertai payung hitam bertuliskan tuntutan-tuntutan penyelesaian kasus. Kamisan sendiri dilatar belakangi dari sikap pemerintah yang semakin mengabaikan penyelesaian HAM terutama Trisakti, Semanggi I dan II. Pemerintah yang terus diam menyikapi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu kemudian menimbulkan [[efek domino]] berupa sikap aktif dari para keluarga korban dalam menyuarakan aspirasinya.
JSKK sendiri baru mengagendakan kamisan 2 tahun setelah mereka berdiri dan mantap sebagai paguyuban yang memayungi korban pelanggaran HAM
== Sasaran ==
Sasaran dari aksi kamisan adalah empat lembaga yang paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Yaitu [[presiden]] sebagai penerbit regulasi bernama [[Keputusan Presiden]] (Keppres), DPR sebagai instansi yang merumuskan surat rekomendasi kepada Presiden, [[komnas HAM]] sebagai lembaga penyelidik, dan [[Kejaksaan Agung]] sebagai lembaga penyidik.
Namun, yang menjadi sorotan dari para korban pelanggaran HAM pada aksi kamisan ialah presiden, dengan pertimbangan yang mengacu pada substansi UU No. 26 tahun 2000, dimana presiden memegang peran sebagai pembuat keputusan utama dalam pembentukan [[pengadilan adhoc]] maupun Keppres yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat
== Tanggapan ==
Baris 21:
=== Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ===
Staf [[Dewan Pertimbangan Presiden]] saat itu, Albert Hasibuan menyatakan bahwa pemerintah mengetahui dan sudah memberikan perhatian lebih terhadap Aksi Kamisan. Menurutnya pemerintah selalu membuka pertemuan terbuka dengan peserta Aksi Kamisan. Pemerintah juga menerima hasil penelitian komnas HAM tentang kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Presiden juga berencana untuk meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi
=== Pemerintahan Joko Widodo ===
Sejak pertama kali aksi diadakan di depan Istana Negara pada tahun 2007, barulah pada tanggal 31 Mei 2018 yaitu pada Aksi Kamisan ke-450 para peserta diterima untuk pertama kalinya oleh presiden. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan [[Moeldoko]], Koordinator Staf Khusus [[Teten Masduki]],
== Referensi ==
|