Aksi Kamisan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Aksi Kamisan 371.jpg|jmpl|250px|Aksi Kamisan ke-371]]
'''Aksi Kamisan''' adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan [[Istana Negara]] yang dilakukan oleh korban pelanggaran [[Hak Asasi Manusia]] di Indonesia. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia, seperti [[Tragedi Semanggi]], [[Tragedi Trisakti|Trisakti]],
== Sejarah ==
Awal mula dilaksanakannya Aksi Kamisan diprakarsai oleh 3 keluarga korban pelangaran HAM berat, yaitu (1) [[Maria
Aksi Kamisan merupakan sebuah aksi lanjutan dari keberadaan [[Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan]] (JSKK) dalam menjalankan programnya. Perwujudan kamisan lebih kepada aksi damai dengan bentuk demonstrasi diam disertai payung hitam bertuliskan tuntutan-tuntutan penyelesaian kasus. Kamisan sendiri dilatar belakangi dari sikap pemerintah yang semakin mengabaikan penyelesaian HAM terutama Trisakti, Semanggi I dan II. Pemerintah yang terus diam menyikapi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu kemudian menimbulkan [[efek domino]] berupa sikap aktif dari para keluarga korban dalam menyuarakan aspirasinya.
Baris 24:
=== Pemerintahan Joko Widodo ===
Sejak pertama kali aksi diadakan di depan Istana Negara pada tahun 2007, barulah pada tanggal 31 Mei 2018 yaitu pada Aksi Kamisan ke-450 para peserta diterima untuk pertama kalinya oleh presiden. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan [[Moeldoko]], Koordinator Staf Khusus [[Teten Masduki]],
== Referensi ==
|