Kartu Tanda Penduduk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{vlindungi}}
[[File:Indonesian identity card.jpg|thumb|'''[[Kartu Tanda Penduduk elektronik]] (KTP-el) pada tahun 2016'''|300x300px]]
[[Berkas:Frontktpwni.gif|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - depan]]
[[Berkas:Backktpwni.png|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - belakang]]
[[Berkas:KTP Identity Card, Sasmito Karsono, 1990 obverse + reverse.jpg|jmpl|ka|
KTP Seseorang pada tahun 1988 '''Kartu Tanda Penduduk''' (disingkat '''KTP''') adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Kartu ini wajib dimiliki [[Warga Negara Indonesia]] (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP elektronik]] (KTP-el).
Baris 59 ⟶ 60:
== Lihat pula ==
* [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP
* [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|ektronik]]
== Referensi ==
|