Asuransi sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Rippl My Parents.jpg|jmpl|250px|Jaminan untuk hari tua merupakan salah satu bentuk penerapan asuransi sosial di dalam kehidupan masyarakat terutama untuk pegawai negeri sipil.]]
'''Asuransi sosial''' merupakan [[asuransi]] yang menyediakan jaminan [[sosial]] bagi anggota [[masyarakat]] yang dibentuk oleh [[pemerintah]] bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak [[asuransi]] dengan seluruh golongan [[masyarakat]].<ref name="Dairi">BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25</ref><ref name="Purba">Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan [[masyarakat]], terutama para pegawai dan pensiun.<ref name="Suyatno,Marala, Abdullah, Aponno, Ananda, Chalik">Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari [[kontribusi]] para [[manajer]] dan karyawan [[organisasi]] [[pemerintah]], bukan dibiayai oleh pendapatan [[negara]].<ref name="Toruan">Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Risiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304</ref> [[Kontribusi]] tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening [[pemerintah]] yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari [[uang]] [[kontribusi]] yang dikumpulkan setiap bulan.<ref name="Toruan"/>
Sedangkan didalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN disebutkan bahwa asuransi sosial adalah Suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
(sumber: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN)
Asuransi sosial di Indonesia berdasarkan pada dasar hukum, seperti UU no. 33 dan 34 tahun 1964 untuk asuransi kecelakaan penumpang, UU no.3 tahun 1992 untuk Jamsostek, dan UU no.11 tahun 1967 untuk TASPEN.<ref>{{Cite web|date=2023-04-19|title=Inilah Macam-macam Asuransi Di Indonesia Yang Perlu Kamu Ketahui|url=https://duniakeuangan.com/inilah-macam-macam-asuransi-di-indonesia-yang-perlu-kamu-ketahui/|language=id|access-date=2023-04-29}}</ref>
== Sifat ==
Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu [[asuransi]] bersifat kerugian dan jiwa.<ref name="Masyhuri">KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95</ref> Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.<ref name="Masyhuri"/><ref name="Sari">Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104</ref> Asuransi jiwa merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pembayaran sejumlah [[uang]] kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua
== Ciri khas ==
Baris 26 ⟶ 31:
BPJS tenaga kerja bertanggung jawab mengelola jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun
== Referensi ==
|