Muhidi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pendidikan dan karier: Link PDF nya gak ada
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 11:
Muhidi menyelesaikan SMA di sekolah milik [[Muhammadiyah]] di Padang. Bercita-cita untuk menjadi guru, ia mendaftar kuliah ke [[Universitas Negeri Padang|IKIP Padang]]. Ia mengambil jurusan pendidikan fisika pada 1984. Sambil berkuliah, ia aktif dalam Senat Mahasiswa dan kepengurusan di masjid kampus. Menjelang tamat kuliah, ia sempat mengajar sebagai guru fisika di bimbel Adzkia, yang ketika itu dirintis oleh [[Irwan Prayitno]]. Setelah meraih gelar sarjana pada 1990, ia diangkat sebagai guru di SMA Adabiah dan SMA PGRI 3 Padang.<ref name=":0">Info Pemilu KPU - Model BB.2 DP4.</ref>{{Butuh sumber yang lebih baik}}
 
Ketika bergulirnya reformasi, Muhidi memilih terjun ke politik. Ia bergabung ke Partai Keadilan dan didapuk mengetuai Dewan Pengurus Daerah (DPD) PK untuk Kota Padang hingga 2003. Melalui PK, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kota Padang untuk kali pertama dalam [[pemilihan umum legislatif Indonesia 1999]].<ref name=":0" />{{Butuh sumber yang lebih baik}}
 
Di luar parlemen, ia tetap membagi waktunya untuk mengajar. Mendapatkan gelar magister dari [[STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan Padang|STIE KBP Padang]], ia menjadi dosen di STAI Adabiah dan [[Universitas Adzkia|STAI Adzkia]]. Selain itu, ia aktif membina organisasi olahraga, yakni [[PSP Padang]] (2004–2014) dan KONI Padang (2004–2009).<ref name=":0" />{{Butuh sumber yang lebih baik}}
 
Pada 14 Juni 2005, Pengadilan Negeri Padang memvonis 4 tahun penjara kepada Muhidi bersama [[Maigus Nasir]] dan 11 Anggota DPRD Kota Padang periode 1999–2004 terkait korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang 2001/2002.<ref>https://news.detik.com/berita/d-381350/korupsi-13-eks-anggota-dprd-padang-divonis-4-tahun-penjara</ref><ref>https://liputan6.com/news/read/103478/mantan-pimpinan-dprd-padang-divonis-empat-tahun</ref><ref>https://koran.tempo.co/read/nusa/42948/13-mantan-anggota-dprd-padang-divonis-4-tahun-penjara</ref> Pada 24 Juni 2008, [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengabulkan permohonan kasasi dan membebaskan 40 Anggota DPRD Kota Padang terdakwa kasus korupsi APBD itu. Majelis hakim berargumen bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana.<ref>https://antikorupsi.org/id/article/ma-bebaskan-40-anggota-dprd-kota-padang</ref><ref>https://antaranews.com/berita/111186/ma-bebaskan-40-anggota-dprd-padang</ref>
 
== Referensi ==