Fakultas Hukum Universitas Jember: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(37 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Refimprove}}
==Sejarah==
{{Infobox
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat “Universitas Tawang Alun” yang didirikan pada tanggal 5 Nopember 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember dengan akta Notaris No. 13 tanggal 8 Maret 1958. Berkat perjuangan, keuletan, persatuan dan kesatuan para pembina dan seluruh sivitas akademika Universitas Tawang Alun serta bantuan dari masyarakat Besuki khususnya masyarakat Jember, maka Universitas tersebut dapat dinegerikan.
|name = Kotak info perguruan tinggi
|title = Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ)
|above = {{{nama|{{{name|<includeonly>{{PAGENAME}}</includeonly>}}}}}}{{#if:{{{nama_asli|}}}|{{br}}<small>''{{{nama_asli}}}''</small>|}}{{#if:{{{native_name|}}}|{{br}}<small>''{{{native_name}}}''</small>|}}
|caption =
|label1 = Motto
|data1 = Ilmu, Amal, Integritas
|label2 = Dekan
|data2 = Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
|label3 = Program Studi
|data3 = S1 Ilmu Hukum, S2 Magister Ilmu Hukum, S2 Magister Ilmu Kenotariatan, dan S3 Ilmu Hukum
|label4 = Didirikan
|data4 = [[10 November]] [[1964]]
|label5 = Warna
|data5 = Merah
|label6 = Situs
|data6 = [http://law.unej.ac.id http://law.unej.ac.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141112183212/http://law.unej.ac.id/ |date=2014-11-12 }}
|below = {{{catatan|{{{footnotes|}}}}}}
}}
 
'''Fakultas Hukum Universitas Jember''' atau biasa disingkat FH UNEJ adalah fakultas di bawah [[Universitas Jember]], yang terletak di [[Jember]], [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. FH UNEJ berdiri sejak tahun 1964 dan adalah salah satu fakultas hukum bergengsi di Indonesia.{{citation needed}}
Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari Universitas Brawidjaya di Malang.
 
== Sejarah ==
Pada tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah menyelenggarakan Program Non Reguler Program Studi Ilmu Hukum yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar diluar waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.
FH UNEJ semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Tawang Alun yang didirikan pada tanggal 5 November 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember. Pada tahun 1963, Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember dan selanjutnya berubah nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Terhitung sejak 10 November 1964, universitas secara resmi didirikan sebagai universitas negeri yang memiliki otonomi dan memisahkan diri dari [[Universitas Brawijaya]], dengan nama [[Universitas Jember]], berikut Fakultas Hukum menjadi Fakultas Hukum Universitas Jember.<ref>{{Cite web |url=http://www.unej.ac.id/index.php/id/lembaga/sejarah-singkat.html |title=Sejarah Singkat - Universitas Jember. |access-date=2014-11-12 |archive-date=2014-11-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141112203427/http://www.unej.ac.id/index.php/id/lembaga/sejarah-singkat.html |dead-url=yes }}</ref>
 
== Program Spesialisasi==
FH UNEJ sejak tahun 2006 untuk Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) telah memperoleh akreditasi ‘A’ merupakan nilai tertinggi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 021/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku HasilAkreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi.
FH UNEJ menawarkan program studi Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), Magister Kenotariatan (M.Kn.), dan Doktor Ilmu Hukum (Dr.). Program studi Sarjana Hukum atau yang biasa disingkat S.H. adalah program jenjang S-1 dengan durasi studi empat tahun. Program Sarjana Hukum setara dengan LL.B. atau J.D. yang banyak dijumpai di berbagai negara. Sejak 2006, Program Sarjana Hukum memperoleh akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
 
Program Magister Hukum menawarkan spesialisasi Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi dan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Magister Kenotariatan adalah program pascasarjana bagi mereka yang ingin berprofesi sebagai notaris. Kedua program di atas, baik Magister Hukum dan Magister Kenotariatan merupakan program ''coursework'' yang diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Pada tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum (S2), FH UNEJ menyelenggarakan Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi. Pada saat ini Program Pascasarjana juga sudah menambah 1 (satu) konsentrasi yaitu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Selain itu, sedang disusun pula proposal pembukaan Program Doktor (S3) dan Program Pendidikan Kenotariatan/Magister Kenotariatan (M.Kn), yang diharapkan sudah menerima mahasiswa pada tahun 2010.
 
Program Doktor Ilmu Hukum adalah program tertinggi yang ditawarkan oleh FH UNEJ. Program Doktor ini adalah program riset dalam bentuk disertasi, dengan tujuan untuk menghasilkan karya yang berkualitas dalam pengembangan keilmuan hukum. Program ini diselesaikan dalam jangka minimal tiga tahun.
Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi FH UNEJ memperoleh akreditasi ‘B’ berdasarkan Keputusan BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor : 014/BAN-PT/Ak-VII/S2/IX/2009.
 
==Visi danInfrastruktur Misi==
FH UNEJ memiliki Inftrastruktur dengan fasilitas lengkap guna menunjang kegiatan perkuliahan, diantaranya:
 
# UNEJ Law Integrated Legal Edu
Visi FH UNEJ:
# Gedung Pascasarjana
Mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi di bidang ilmu hukum dan kemahiran hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan, khususnya yang berorientasi pada profesi hukum yang bersifat konseptual dan kontekstual.
# Conference Room
# ATR-BPR Learning Centre
# Ruang Peradilan Semu
# Mini Law Office
# Balai Sidang
# Auditorium FH UNEJ
# Taman Mural Kebangsaan
# Pojok Integritas
# Ruang Baca
# Cafetaria Integritas
 
== Penelitian dan Pengabdian ==
Dalam rangka mencapai visi di atas, misi yang hendak dicapai adalah:
Untuk menunjang proses pengembangan keilmuan dan penelitian serta pengabdian masyarakat, FH UNEJ memiliki berbagai pusat kajian:
* Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI)
*Pusat Edukasi Anti Korupsi dan Pencucian Uang (PEKATAN)
* Pusat Kajian Hukum Perbankan (PUKATBANK)
 
* meningkatkan dan mengembangkan sumberdaya manusia;
* menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan ilmu hukum dan kemahiran hukum yang berkualitas dalam kaitannya dengan profesi hukum yang menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan;
* meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS);
* membina dan mengembangkan hubungan dan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri
 
FH UNEJ memiliki Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) dan POSBAKUM FH UNEJ di Pengadilan Negeri Jember
==Program Spesialisasi==
FH UNEJ mengembangkan empat Program Kekhususan, yaitu:
* Penyelenggaraan Pemerintahan;
* Hubungan Antar Warga Masyarakat;
* Hukum Ekonomi;
* Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan.
 
==Unit Kegiatan Mahasiswa ==
==Pusat Kajian==
FakultasFH-UNEJ Hukummemiliki Universitasbeberapa Jemberunit memilikipengembangan pusatkegiatan kajianmahasiswa, sebagai berikut:
* Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Jember (ALSA LC UJ)
* Pusat Kajian Anti Korupsi
* IMPA Akasia
* Pusat Kajian Anti Money Laundering
* Bahana Justisia
* Pusat Kajian Hak Asasi Manusia
* PusatForum Kajian HukumKeilmuan Perlindungandan Hukum Konsumen(FK2H)
* Pusat Kajian Kepolisian
* Pusat Kajian Konstitusi
* Pusat Kajian Pemilu dan Pemerintahan Daerah
* Pusat Kajian Perbankan
* Pusat Kajian Perempuan dan Anak
 
==Unit Kegiatan Mahasiswa==
Hingga 2013, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)di Fakultas Hukum UNEJ antara lain sebagai berikut:
* Asian Law Students' Association
* Akasia
* Bahana Justisia
* [Forum Kajian Keilmuan Hukum | Forum Kajian Keilmuan Hukum]
* Gymnastic
* LPM Imparsial
* Jantung Teater (Janter)
* Lembaga Ilmiah
* Paduan Suara Mahasiswa - Lex Veritatis Chorale
* Studi Islam Berkala (SIB)
* Civil Law Community (CLC)
* Criminal Law Student Association (CLSA)
* Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara (IMA-HTN)
*Himpunan Mahasiswa Prodi MIH (HIMAPRODI MIH)
*Himpunan Mahasiswa Kenotariatan (HIMANOTA)
 
== Pranala luar ==
* [http://www.unej.ac.id Website Universitas Jember] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220219015357/https://unej.ac.id/ |date=2022-02-19 }}
* [http://law.unej.ac.id Website Fakultas Hukum Universitas Jember] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141112183212/http://fh.unej.ac.id/ |date=2014-11-12 }}
{{Universitas Jember}}
 
[[Kategori:Universitas Jember]]