Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
→Dasar hukum: Penambahan referensi. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Globalize|article|Indonesia|date=Juli 2022}}
'''Lembaga swadaya masyarakat''' (disingkat '''LSM''') adalah sebuah [[organisasi]] yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada [[masyarakat|masyarakat umum]]
▲Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari [[pemerintah]], [[birokrasi]] ataupun [[negara]]. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
* Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
* Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan ([[nirlaba]])
Baris 15 ⟶ 14:
* '''Organisasi profesional''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
* '''Organisasi oposisi''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
* '''Organisasi konsumen''', adalah biasa disebut LPKSM kependekan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Sebuah laporan [[PBB]] tahun 1995 mengenai [[pemerintahan global]] memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. [[Russia]] memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di [[Kenya]], sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
== Dasar
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:<ref>Purnamasari, Irma D. ''Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha'' (hal. 33-34).</ref>
* Organisasi
* Badan
== Era
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.<ref>[http://pustaka.unpad.ac.id/archives/14769/ Hanapiah, Pipin. ''Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.'']</ref> Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.<ref>{{Cite web |url=http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |title=Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat. |access-date=2012-08-08 |archive-date=2013-01-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130127094258/http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|