Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ivan fajrianur (bicara | kontrib)
Jenis dan kategori LSM: Penambahan jenis lembaga swadaya masyarakat yaitu organisasi konsumen atau yang disebut lembaga perlindungan Konsumen swadaya masyarakat diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dasar hukum: Penambahan referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 14:
* '''Organisasi profesional''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
* '''Organisasi oposisi''', adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
* '''Organisasi konsumen''', adalah biasa disebut LPKSM kependekan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang kewenangannya diatur dalam uu perlindungan konsumen no 8 tahun 1999
 
Sebuah laporan [[PBB]] tahun 1995 mengenai [[pemerintahan global]] memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. [[Russia]] memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di [[Kenya]], sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
Baris 20:
== Dasar hukum ==
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:<ref>Purnamasari, Irma D. ''Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha'' (hal. 33-34).</ref>
* Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] ("UU Ormas").
* Badan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").