Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Added {{Cleanup rewrite}}, {{Improve categories}}, {{More citations needed}}, and {{Kembangkan}} tags(Tw) |
||
(14 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|
'''Badan Perencanaan Pembangunan Daerah''', disingkat '''Bappeda''', adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.▼
{{Cleanup rewrite|date=Februari 2024}}
{{More citations needed|date=Februari 2024}}
}}
{{Kembangkan|date=Februari 2024}}
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
▲'''Badan Perencanaan Pembangunan Daerah''', disingkat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :▼
* a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
* b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Baris 10 ⟶ 17:
* 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
* 4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
* 5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah<ref>
* 6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
* 7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
Baris 18 ⟶ 25:
* 1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
* 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
* 3. Penyusunan REPELITA daerah
* 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
* 5. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
Baris 32 ⟶ 39:
* 3. Bidang dan Sub Bidang
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Badan Perencanaan Pembangunan Daerah| ]]
{{Improve categories|date=Februari 2024}}
|