Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(19 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
'''Badan Perencanaan Pembangunan Daerah''', disingkat '''Bappeda''', adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
{{Cleanup rewrite|date=Februari 2024}}
{{More citations needed|date=Februari 2024}}
}}
{{Kembangkan|date=Februari 2024}}
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
 
'''Badan Perencanaan Pembangunan Daerah''', disingkat '''Bappeda''', adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/WalikotaWali kota melalui Sekretaris [[Daerah]]. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/WalikotaWali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :
 
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :
* a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
* b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
 
== Sejarah Bappeda ==
* 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
* 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
* 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
* 4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
* 5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah<ref>[{{Cite web |url=http://sikumtaru.penataanruang.net/file/produkhukum/Keppres%20No%20%2027%20Thn%20%201980%20ae19406812a9cdfe26c08a7734cb4f41.pdf |title=Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980] |access-date=2014-05-10 |archive-date=2018-12-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20181222163358/http://sikumtaru.penataanruang.net/file/produkhukum/Keppres%20No%20%2027%20Thn%20%201980%20ae19406812a9cdfe26c08a7734cb4f41.pdf |dead-url=yes }}</ref>
* 6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
* 7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
 
== Fungsi Bappeda ==
Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:
* 1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
* 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
* 3. Penyusunan REPELITA daerah.
* 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
* 5. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
Baris 31 ⟶ 38:
* 2. Sekretaris
* 3. Bidang dan Sub Bidang
* 4. tempek
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Badan Perencanaan Pembangunan Daerah| ]]
 
{{Improve categories|date=Februari 2024}}