Sri Wahyumi Maria Manalip: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ratna Wuluh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: kembangkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{BLP sources}}
{{kembangkan}}
[[Berkas:Bupati Kep. Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.jpg|200px|thumb|Potret Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud]]
'''Sri Wahyumi Maria Manalip''' ({{lahirmati||8|5|1977}}) adalah seorang politikus Indonesia. Ia sempat menjabat sebagai [[Bupati Kepulauan Talaud]]. Ia dihukum selama empat tahun atas dakwaan menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 25 Januari 2022.