Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
k Mengembalikan suntingan oleh 182.2.76.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.2.41.96
Tag: Pengembalian
 
(31 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Peraturan Presiden''' (disingkat menjadi '''PerpesPerpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
 
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
 
{{Peraturan Perundangperundang-undangan Indonesia}}
 
[[Kategori:Peraturan Presidenperundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan Perundang-undanganPresiden Indonesia| {{PAGENAME}}]]
 
 
{{indo-stub}}