Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Edit dikit pak :'v Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 182.2.76.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.2.41.96 Tag: Pengembalian |
||
(16 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Peraturan Presiden''' disingkat menjadi '''Perpres''' adalah
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
{{Peraturan
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan
▲{{indo-stub}}
|