Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Mengembalikan suntingan oleh 182.2.76.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.2.41.96 Tag: Pengembalian |
||
(29 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Peraturan Presiden'''
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
{{Peraturan
[[Kategori:Peraturan
[[Kategori:Peraturan
{{indo-stub}}
|