Bantuan Pangan Non Tunai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan by Bernadus neonufa (bicara) (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 3:
'''Bantuan Pangan Non Tunai''' disingkat '''BPNT''' merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.<ref>{{Cite web|last=Kebumen|first=Pemerintah Kabupaten|title=Pengertian, Kriteria, dan cara Cek Bansos BPNT|url=https://gunungsari.kec-karanggayam.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/124/570|website=Website Resmi Desa Gunungsari Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen|language=id|access-date=2023-02-06}}</ref> Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik, sehingga kartu sembako hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di warung yang bekerjasama dengan pihak bank.
 
BPNT merupakan program pengganti rastra dan penyaluran BPNT melalui agen-agen yang ada di tiap-tiap desa, agen-agen ditunjuk oleh Bank Himbara ( himpunan bank negara) dan di kab. Subang bank yang ditunjuk adalah bank BRI. Agen menyalurkan bantuan untuk KPM (kelompok penerima manfaat) BPNT (KPM Rastra) dan tiap agen melayani maksimal 250 KPM, setiap KPM akan mendapatkan Rp. 110.000,- pada setiap bulannya
 
Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Bapak [[Joko Widodo|Jokowi Widodo]] pada rapat terbatas tentang Program [[Raskin]] pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.<ref>{{Cite web|last=author|first=author|title=MENGENAL BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10471|website=Otoritas Jasa Keuangan|access-date=2023-02-03}}</ref>