Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan |
Penambahan konteks dan Referensi halaman. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(46 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI
| othershorttitles =
|
| colloquialacronym =
|
| enacted by = Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
|
| cite public law = LNRI Tahun 2008 Nomor 58
▲|long_title = Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
| sections created = <!--{{USC}} can be used-->
| amendments = {{unbulleted list|[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016|UU Nomor 19 Tahun 2016]]|UU Nomor 1 Tahun 2024<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024 UU No. 1 Tahun 2024]</ref>|[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023]] (belum berlaku)}}
}}
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' (disingkat '''UU ITE''') atau '''Undang
▲== Asas dan Tujuan ==
=== Asas ===
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Baris 70 ⟶ 50:
== Konten ==
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce<ref>
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
Baris 107 ⟶ 87:
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] tahun 2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang.
[[Indonesia Corruption Watch]] mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.<ref>
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
# Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
# Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
# Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
Baris 116 ⟶ 96:
# Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
Presiden
Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi). Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist [[Program Legislasi Nasional 2015–2019]], namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.<ref>[https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6207/Rapat--Pemantapan-Materi-Muatan-RUU-TATA-CARA-INTERSEPSI-/0/berita_satker "Pemantapan Materi Muatan RUU Tata Cara Intersepsi"]</ref>
Baris 124 ⟶ 104:
=== Perdagangan Elektronis ===
Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.<ref>
== Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ==
Baris 132 ⟶ 112:
=== Penghinaan SARA ===
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. "MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," jelas Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.<ref>
=== Tata Cara Intersepsi ===
Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU,<ref>[http://edisicetak.joglosemar.co/berita/ketua-ma-rpp-penyadapan-sah-4682.html "Ketua MA: RPP Penyadapan Sah"]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
=== Bukti Elektronis ===
Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau [[Kasus PT Freeport Indonesia 2015]] membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.<ref>
== Penegakan Hukum ==
Baris 146 ⟶ 126:
# ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh [[Budi Raharjo]] (Pakar IT dari ITB)<ref>[http://www.cert.or.id/tentang-kami/id/ ID-CERT Tentang Kami]</ref>
# ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan<ref>[https://kembars.wordpress.com/2008/01/15/berkenalan-dengan-id-sirtii-indonesia-security-incident-response-team-on-internet-infrastructure/ "Berkenalan dengan ID-SIRTII"]</ref>
# [[Pengelola Nama Domain Internet Indonesia]] (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .
== Kontroversi ==
Baris 152 ⟶ 132:
=== Kasus Prita Mulyasari ===
{{main|Prita Mulyasari}}
Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban.
=== Kisruh Menteri dengan Blackberry ===
Pada tahun 2011, Menteri Komunikasi dan Informatika, [[Tifatul Sembiring]] mengancam akan memblokir layanan akses
Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada [[BlackBerry Limited|Research In Motion (RIM)]], perusahaan induk BlackBerry:
#
#
#
#
#
#
#
"Hanya saja, masyarakat malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir." Kata Ramadhan Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik, Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata Ramadhan.<ref>[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198423-kisruh-blackberry-dpr-akan-panggil-tifatul "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul"]</ref>▼
▲
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan. Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada. "Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya.<ref>[http://inet.detik.com/read/2010/08/10/110757/1417113/328/kisruh-blackberry-bikin-menkominfo-kewalahan/ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan"]</ref>▼
▲Dari sejumlah tuntutan kepada RIM
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.<ref>[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198406-rim-segera-penuhi-permintaan-indonesia "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"]</ref>.▼
▲Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.<ref
Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak.<ref>[http://www.depoknews.id/dibalik-segala-pro-kontranya-inilah-5-prestasi-hebat-tifatul-sembiring-saat-jadi-menkominfo/ "Dibalik segala Pro-Kontranya, inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo"]</ref>▼
▲Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak.<ref>
=== Pemblokiran Situs-Situs Internet ===
Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.<ref>[http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150407152241-185-44814/kominfo-tatap-muka-dengan-pengelola-situs-islam/ "Kominfo tatap muka dengan Pengelola Situs Islam""]</ref> "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
Baris 185 ⟶ 166:
{{reflist}}
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Informasi dan Transaksi Elektronik]]
[[Kategori:Teknologi informasi di Indonesia]]
|