Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bagustris (bicara | kontrib)
k Memperbaiki salah tik
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bsmttch (bicara | kontrib)
Penambahan konteks dan Referensi halaman.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(22 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
| cite public law = LNRI Tahun 2008 Nomor 58
| sections created = <!--{{USC}} can be used-->
| amendments = {{unbulleted list|[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016|UU Nomor 19 Tahun 2016]]|UU Nomor 1 Tahun 2024<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024 UU No. 1 Tahun 2024]</ref>|[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023]] (belum berlaku)}}
}}
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' (disingkat '''UU ITE''') atau '''Undang-undang nomor 11 tahun 2008''' adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya, disampaikan [[Presiden]] [[Joko Widodo]] kepada ketua [[DPR RI]] melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021<ref>https://aptika.kominfo.go.id/2023/12/perubahan-kedua-atas-uu-ite-wujudkan-kepastian-hukum-ruang-digital/</ref>. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/ atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama [[masyarakat]] dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya<ref>https://aptika.kominfo.go.id/2023/03/tanggapi-polemik-pasal-karet-kominfo-ajukan-revisi-uu-ite/</ref>.
 
== Asas dan tujuan ==
Baris 50:
 
== Konten ==
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce<ref>{{Cite web |url=https://www.uncitral.org/pdf/english/texts/electcom/05-89450_Ebook.pdf |title="UNCITRAL Model Law on e-Commerce" |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-08-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160808160831/https://www.uncitral.org/pdf/english/texts/electcom/05-89450_Ebook.pdf |dead-url=yes }}</ref> dan UNCITRAL Model Law on eSignature.<ref>{{Cite web |url=https://www.uncitral.org/pdf/english/texts/electcom/ml-elecsig-e.pdf |title="UNCITRAL Model Law on e-Signature" |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-06-13 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160613064030/http://www.uncitral.org/pdf/english/texts/electcom/ml-elecsig-e.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
 
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
Baris 87:
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] tahun 2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang.
 
[[Indonesia Corruption Watch]] mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.<ref>[{{Cite web |url=http://www.antikorupsi.org/en/content/kontroversi-rpp-penyadapan |title="Kontroversi RPP Penyadapan"] |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-08-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160804034031/http://www.antikorupsi.org/en/content/kontroversi-rpp-penyadapan |dead-url=yes }}</ref>
 
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
Baris 96:
# Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
 
Presiden dan dan jajarannya di kabinet akan menjadi orang-orang yang sulit atau mustahil disadap jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan. Presiden berperan membentuk Pusat Intersepsi Nasional dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Selain itu ada enam instansi lain yang juga akan sulit disadap karena punya peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam instansi itu yaitu, Menkominfo, Jaksa Agung, Ketua PN Jakarta Pusat sampai Mahkamah Agung, Anggota PIN, Kapolri, dan Dewan Intersepsi Nasional. Kesulitan ini dapat berupa keputusan berlarut-larut atau infonya bocor.<ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/09/12/23/97525-rpp-disahkan-presiden-dan-jajarannya-sulit-disadap "RPP disahkan, Presiden dan jajarannya sulit disadap"]</ref>
 
Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi). Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist [[Program Legislasi Nasional 2015–2019]], namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.<ref>[https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6207/Rapat--Pemantapan-Materi-Muatan-RUU-TATA-CARA-INTERSEPSI-/0/berita_satker "Pemantapan Materi Muatan RUU Tata Cara Intersepsi"]</ref>
Baris 104:
 
=== Perdagangan Elektronis ===
Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.<ref>{{Cite web |url=http://digitalsquad.co.id/file/icca/Transaksi_Perdagangan_Melalui_System_Elektronik.pdf |title="Draft RPP E-Commerce 22 Mei 2015" |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816103349/http://digitalsquad.co.id/file/icca/Transaksi_Perdagangan_Melalui_System_Elektronik.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce. Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak tahun 2011,<ref>[https://nramalina96.files.wordpress.com/2016/04/naskah-akademik-rancangan-peraturan-pemerintah-rpp-tentang-perdagangan-elektronis-e-commerce-en-1426998711.pdf "Naskah Akademik RPP Perdagangan Elektronis"]</ref>, pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan Menteri sudah berganti. Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint e-Commerce untuk meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk merumuskan aturan e-Commerce<ref>[http://tekno.liputan6.com/read/2139880/pemerintah-siapkan-blueprint-e-commerce "Pemerintah siapkan Blueprint e-Commerce"]</ref>
 
== Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ==
Baris 115:
 
=== Tata Cara Intersepsi ===
Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU,<ref>[http://edisicetak.joglosemar.co/berita/ketua-ma-rpp-penyadapan-sah-4682.html "Ketua MA: RPP Penyadapan Sah"]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang.<ref>[http://nasional.news.viva.co.id/news/read/206396-mk-batalkan-pasal-pengatur-rpp-penyadapan "MK Batalkan pasal Pengatur RPP Penyadapan"]</ref>
 
=== Bukti Elektronis ===
Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau [[Kasus PT Freeport Indonesia 2015]] membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.<ref>[{{Cite web |url=http://radiobuana.com/berita/berita-politik/setyo-novanto-gugat-uu-ite-ke-mk.html |title="Setya Novanto gugat UU ITE ke MK"] |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-08-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160804145613/http://radiobuana.com/berita/berita-politik/setyo-novanto-gugat-uu-ite-ke-mk.html |dead-url=yes }}</ref> "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.<ref>{{Cite web |url=http://nasional.rimanews.com/hukum/read/20160308/266393/Soal-Perekaman-Ilegal-Setnov-Dirugikan-UU-ITE |title="Soal Perekaman Ilegal, Setnov dirugikan UU ITE" |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160328170936/http://nasional.rimanews.com/hukum/read/20160308/266393/Soal-Perekaman-Ilegal-Setnov-Dirugikan-UU-ITE |dead-url=yes }}</ref>
 
== Penegakan Hukum ==
Baris 126:
# ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh [[Budi Raharjo]] (Pakar IT dari ITB)<ref>[http://www.cert.or.id/tentang-kami/id/ ID-CERT Tentang Kami]</ref>
# ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan<ref>[https://kembars.wordpress.com/2008/01/15/berkenalan-dengan-id-sirtii-indonesia-security-incident-response-team-on-internet-infrastructure/ "Berkenalan dengan ID-SIRTII"]</ref>
# [[Pengelola Nama Domain Internet Indonesia]] (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .idi
 
== Kontroversi ==
Baris 132:
=== Kasus Prita Mulyasari ===
{{main|Prita Mulyasari}}
Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. SeorangPrita IbuMulyasari, Rumahseorang Tanggaibu didaerahrumah tangga di Tangerang, Banten dituduh mencemarkan nama baik sebuah [[Rumah Sakit SwastaOmni Internasional]] tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list ([[milis)]] di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOINKoin UNTUKUntuk PRITAPrita".
 
=== Kisruh Menteri dengan Blackberry ===
Pada tahun 2011, Menteri Komunikasi dan Informatika, [[Tifatul Sembiring]] mengancam akan memblokir layanan akses Blackberry[[BlackBerry]] di Indonesia karena adanya akses porno. Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In MotionBlackBerry ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.<ref name="teknologi.news.viva.co.id">[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198406-rim-segera-penuhi-permintaan-indonesia "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"]</ref>.
 
Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada [[BlackBerry Limited|Research In Motion (RIM)]], perusahaan induk BlackBerry:
# RIM agar menghormatiMenghormati & patuhimematuhi Peraturanperaturan Perundanganperundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008
# RIM agar membukaMembuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
# RIMMembuka agarpusat membukalayanan (''service center'') di Indonesia untuk melayani & mudahkanmemudahkan pelanggan mereka yang WNI.
# RIM agar merekrutMerekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
# RIM agar sebanyakSebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai softwareperangkat lunak.
# RIMMemasang agarperangkat memasanglunak pemblokiran (''software blocking'') terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
# RIM agar bangunMembangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukanmelakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.<ref>[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198331-di-balik-ancaman-blokir-blackberry "Dibalik ancaman blokir Blackberry"]</ref>
"Hanya saja, masyarakat malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir." Kata Ramadhan Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik, Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata Ramadhan.<ref>[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198423-kisruh-blackberry-dpr-akan-panggil-tifatul "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul"]</ref>
 
"Hanya saja, menurut Ramadhan Pohan, anggota Komisi I DPR ([[Partai Demokrat (Indonesia)|Demokrat]]), masyarakat "malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir." Kata Ramadhan Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik, Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata Ramadhan.<ref>[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198423-kisruh-blackberry-dpr-akan-panggil-tifatul "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul"]</ref>
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan. Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada. "Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya.<ref>[http://inet.detik.com/read/2010/08/10/110757/1417113/328/kisruh-blackberry-bikin-menkominfo-kewalahan/ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan"]</ref>
 
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnyamenurut Tifatul, tidak sesuai kesepakatan., Sepertiseperti Penanggungjawabpenanggungjawab Kantorkantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada. "Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya.<ref>[http://inet.detik.com/read/2010/08/10/110757/1417113/328/kisruh-blackberry-bikin-menkominfo-kewalahan/ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan"]</ref>
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.<ref>[http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/198406-rim-segera-penuhi-permintaan-indonesia "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"]</ref>.
 
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.<ref>[http:// name="teknologi.news.viva.co.id/news/read/198406-rim-segera-penuhi-permintaan-indonesia "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"]</ref>.
 
Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak.<ref>{{Cite web |url=http://www.depoknews.id/dibalik-segala-pro-kontranya-inilah-5-prestasi-hebat-tifatul-sembiring-saat-jadi-menkominfo/ |title="Dibalik segala Pro-Kontranya, inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo" |access-date=2016-06-10 |archive-date=2016-08-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160805121947/http://www.depoknews.id/dibalik-segala-pro-kontranya-inilah-5-prestasi-hebat-tifatul-sembiring-saat-jadi-menkominfo/ |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pemblokiran Situs-Situs Internet ===
DiawalDi awal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]] (BNPT). Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo (Trust Positif). Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.<ref>[http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150331123854-20-43202/bnpt-situs-yang-diblokir-berisi-hasutan-dan-sebar-kebencian/ "BNPT: Situs yang diblokir berisi hasutan dan sebar kebencian"]</ref>
 
Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.<ref>[http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150407152241-185-44814/kominfo-tatap-muka-dengan-pengelola-situs-islam/ "Kominfo tatap muka dengan Pengelola Situs Islam""]</ref> "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.