Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arindashifa (bicara | kontrib) k Penambahan informasi |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(27 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 83:
Terlepas dari protes dan kritikan keras yang diterima, RUU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020. Beberapa jam sebelum pengesahan, sebuah surat dikirim oleh 35 perusahaan investasi untuk memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi merugikan dari RUU tersebut terhadap lingkungan.<ref>{{Cite web|last=Strangio|first=Sebastian|title=Protests, Strikes Greet Indonesia’s Controversial ‘Omnibus Bill’|url=https://thediplomat.com/2020/10/protests-strikes-greet-indonesias-controversial-omnibus-bill/|access-date=2020-10-07|website=thediplomat.com|language=en-US}}</ref><ref>{{Cite web|last=Post|first=The Jakarta|title=Indonesia passes jobs bill as recession looms|url=https://www.thejakartapost.com/news/2020/10/06/indonesia-passes-jobs-bill-as-recession-looms.html|access-date=2020-10-07|website=The Jakarta Post|language=en}}</ref>
== Latar
{{Main|Undang-Undang Cipta Kerja}}
Salah satu tujuan pemerintahan pada periode kedua kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]] adalah peningkatan investasi dan industrialisasi di Indonesia, dengan pendapatan per kapita tahunan Rp320 juta serta [[produk domestik bruto]] (PDB) 7
=== Pembahasan undang-undang lainnya ===
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang dilaksanakan pada masa
== Aksi
[[Berkas:Protests 8 Oktober 2020 - Bundaran Halte on fire - 1 (landscape).jpg|jmpl|jmpl|Halte TransJakarta [[Bundaran HI (Transjakarta)|Bundaran HI]] dibakar pada tanggal 8 Oktober 2020]]
[[Berkas:Indonesia omnibus law protests Okt 2020 in Padang.jpg|al=|jmpl|Unjuk rasa di Padang pada 7 Oktober 2020]]
Baris 102:
Pada bulan Agustus, sekelompok buruh di 20 provinsi mengancam akan mengadakan protes yang lebih besar dari tanggal 6 sampai 8 Oktober jika undang-undang tersebut tidak ditarik kembali. Para pemimpin kelompok menyatakan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan untuk mengurangi penyebaran [[Covid-19|COVID-19]], dan melalui [[The Jakarta Post]], "Berhasil atau tidaknya kita harus menjadi sebuah renungan. Yang penting adalah kami berjuang." Pada tanggal 20 Oktober, para buruh berencana melakukan protes lagi pada tanggal 27 Oktober pukul 1 siang dengan 5.000 pelajar di seluruh negeri. Namun, tidak ada laporan protes pada tanggal tersebut. Sebagai kesimpulan, protes direncanakan akan dilakukan hingga tanggal 10 November, di mana akhir Oktober dan awal November akan menjadi waktu yang kritis, khususnya ketika Widodo berencana untuk menandatangani dan menyetujui undang-undang tersebut.
[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Antara]] melaporkan, 145 dari 3.862 orang yang ditahan hingga 9 Oktober dinyatakan positif COVID-19. Protes besar terakhir terjadi pada 1 Mei 2021 yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat
=== Prapengesahan ===
Salah satu aksi unjuk rasa besar terjadi pada 12 Februari 2020 yang dilaksanakan di berbagai kota.<ref>{{Cite news|last=Berutu|first=Sachril Agustin|title=Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cilaka Long March ke DPR, Lalin Macet|url=https://news.detik.com/berita/d-4895973/buruh-demo-tolak-omnibus-law-cilaka-long-march-ke-dpr-lalin-macet|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Di beberapa kota di Pulau Jawa, protes di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta banyak terjadi di depan gedung-gedung DPRD. Aksi yang sama turut dilakukan oleh beberapa serikat pekerja di [[Kota Batam]].<ref>{{Cite news|title=BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?|url=https://batam.tribunnews.com/2020/02/12/buruh-batam-demo-soal-ruu-omnibus-law-apa-sebenarnya-isi-undang-undang-ini|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|last=Indaryani|first=Tri}}</ref> Di [[Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Tengah|Tengah]], dan [[Kalimantan Barat|Barat]], beberapa protes yang dilakukan oleh serikat buruh dan para mahasiswa sebagian besar berlangsung damai.<ref>{{Cite news|last=Firman|date=2020-02-18|title=Buruh Kalsel ijin demo tolak RUU Cipta Kerja|url=https://www.antaranews.com/berita/1303462/buruh-kalsel-ijin-demo-tolak-ruu-cipta-kerja|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2020-08-19|editor-last=AS|editor-first=Erafzon Saptiyulda}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-12|title=Lagi, Tolak Omnibus Law, Aliansi PBB Demo 'Rumah Banjar'|url=https://kalselpos.com/2020/08/12/lagi-tolak-omnibus-law-aliansi-pbb-demo-rumah-banjar/|website=Kalselpos.com|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-12|title=Ribuan Buruh Kembali Demo DPRD Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja|url=https://dutatv.com/ribuan-buruh-kembali-demo-dprd-kalsel-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
Pada 16 Juli,
Pada 22 Juli, sekelompok mahasiswa di [[Kota Kupang]] menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Nusa Tenggara Timur dengan mengibarkan bendera Indonesia dan berbaris menuju gedung. Selain menuntut dihentikannya pembahasan RUU sapu jagat, mereka juga menuntut keadilan dalam pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19.<ref>{{Cite news|title=Aksi Demo Mahasiswa Kupang Tolak Omnibus Law dan Uang Kuliah di Masa COVID-19|url=https://kumparan.com/florespedia/aksi-demo-mahasiswa-kupang-tolak-omnibus-law-dan-uang-kuliah-di-masa-covid-19-1tr5HKEhsks|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2020-08-19|last=florespedia}}</ref>
Per Agustus, serikat pekerja buruh mengancam akan melakukan protes yang lebih besar di 20 provinsi di seluruh Indonesia jika permintaan menolak pembahasan RUU ini diabaikan pemerintah dan DPR.<ref>{{Cite news|title=Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/10112151/tolak-ruu-cipta-kerja-kelompok-buruh-akan-kembali-gelar-aksi-demo-25-agustus|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty}}</ref> Pada 14 Agustus, polisi menangkap dua orang terduga [[Anarko-|anarkis]] dalam perjalanan mereka untuk mengikuti demo di [[Jakarta Barat]]. Menurut polisi, dua orang yang ditangkap tersebut menyimpan beberapa [[bom Molotov]] di tangan mereka serta beberapa buku dan stiker yang berkaitan dan mempromosikan [[anarkisme]].<ref>{{Cite news|title=Polisi Tangkap 2 Terduga Anarko Ingin Gabung Demo Omnibus Law|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200814160818-12-535837/polisi-tangkap-2-terduga-anarko-ingin-gabung-demo-omnibus-law|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
=== Tuntutan lainnya ===
Selain aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja, beberapa pihak lainnya turut
Setelah RUU PKS ditunda pembahasannya oleh DPR setidaknya hingga tahun 2021, massa dari aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR pada 7 Juli 2020.<ref>{{Cite news|title=DPR Putuskan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200716165210-32-525544/dpr-putuskan-ruu-pks-masuk-prolegnas-prioritas-2021|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Massa ini berjanji akan terus menggelar aksi ini setiap hari Selasa hingga tuntutan pembahasan kembali RUU ini direspons perwakilan DPR.<ref>{{Cite news|last=Tribunnews.com|title=Demo RUU PKS di Gedung DPR RI|url=https://www.tribunnews.com/images/editorial/view/1849755/demo-ruu-pks-di-gedung-dpr-ri|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-10-08
Dalam lingkup pembahasan RUU
=== Pascapengesahan ===
Pada 6 Oktober, setelah disahkannya undang-undang tersebut, ratusan buruh mengadakan demonstrasi di depan gedung DPRD di [[Surabaya]]. Para demonstran merasa undang-undang tersebut terlalu cepat disahkan dan menuntut untuk mencabut kembali undang-undang Cipta Kerja, yang dianggap terlalu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan para pekerja.<ref>{{Cite news|date=6 Oktober 2020|title=Buruh Surabaya Demo Omnibus Law, Ajak Masyarakat Ikut Aksi|url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201006152459-20-555007/buruh-surabaya-demo-omnibus-law-ajak-masyarakat-ikut-aksi
== Situasi Aksi Unjuk Rasa di Berbagai Daerah ==
=== Jawa ===
Sejak bulan Januari, banyak protes di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Bandung|Bandung]], dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]] yang diadakan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ([[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]) dan di tempat lain. Pada tanggal 6 Oktober, buruh melakukan protes di kantor DPRD. Mereka mengeluh bahwa undang-undang tersebut hanya menguntungkan para politisi. Pada 7 Oktober 2020, terjadi bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa di [[Cikarang (kota)|Cikarang]] yang mengakibatkan penangkapan sembilan orang. Polisi menangkap dua orang yang diduga anarkis dalam perjalanan untuk bergabung dalam demonstrasi di [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]] pada tanggal 14 Agustus; mereka membawa beberapa [[bom molotov]] dan beberapa buku serta stiker yang mempromosikan atau berhubungan dengan [[anarkisme]].
Pembakaran dan perusakan properti secara menyeluruh yang tidak dapat dicegah oleh 2.500 polisi pun juga terlihat di Jakarta. Tiga kantor polisi, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Tugu Tani, dan Harmoni dibakar dan dihancurkan oleh perusuh. Teater Grand Senen pun ikut terbakar. Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 22.00. Sekitar 50% teater hancur akibat kebakaran. Para siswa membakar buku pelajaran sekolah beserta enam ruko dan dua kendaraan. Mobil polisi juga dibalik. Untuk menyadarkan para politisi akan Hari Petani Nasional, para pengunjuk rasa mendirikan [[orang-orangan sawah]].
Di Bandung, beberapa orang menyerang polisi yang berjaga. Bandung juga menjadi kota pertama yang melakukan [[Tes penyakit koronavirus 2019|''rapid test'' COVID-19]] terhadap para pengunjuk rasa. Tidak ada yang tertular virus tersebut.
Akibat kekacauan besar tersebut, [[jalan tol]] yang menghubungkan [[Kota Serang|Serang]] dan Jakarta ditutup selama sehari. Jalan menuju kantor DPR juga ditutup dan dibarikade dengan [[kawat berduri]]. Hal ini dapat dilakukan berkat pihak berwenang yang mengetahui bahwa aksi protes akan diadakan. Beberapa jalan juga ditutup, sehingga menyebabkan lebih banyak perkelahian dengan polisi, meskipun para pengunjuk rasa di sana akhirnya pulang ke rumah seiring berjalannya waktu. Di Jakarta, 398 ton reruntuhan dan sampah berhasil dikumpulkan, sehingga membebani 1.100 pekerja, 12 penyapu jalan, dan 50 truk sampah. Jalan-jalan di Bandung juga ditutup. 116 mahasiswa yang melakukan protes di [[Kota Bekasi|Bekasi]] ditangkap selama satu malam di kantor polisi. Keesokan harinya mereka dijemput pulang oleh ibu mereka; mereka semua diinstruksikan untuk berlutut di hadapan ibu mereka yang khawatir. Beberapa mahasiswa menangis saat melakukannya.
Beberapa personel polisi dikritik karena menggunakan kekerasan berlebihan terhadap para pengunjuk rasa. Polisi dikabarkan menembakkan gas air mata ke arah sekelompok pengunjuk rasa yang sedang menunggu kelompok lain. Kepolisian Jakarta juga mengatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan protes lagi karena COVID-19. Sebuah video yang direkam [[Associated Press]] (AP) menunjukkan seorang pelajar ambruk tiga meter dari barikade polisi setelah terdengar suara tembakan. Menurut ''South China Morning Post'' (SCMP), seorang siswa membawanya pergi. Kondisinya masih belum jelas.
Seorang perwira tinggi polisi ([[Awi Setiyono]]) mengatakan kepada [[CNN Indonesia]] bahwa Jakarta tidak menerima protes, dan protes hanya diperbolehkan di luar ruangan. Dia mengatakan bahwa mereka akan memberlakukan patroli di seluruh kota untuk memastikan tidak ada lagi protes yang terjadi di Jakarta. Kebijakan ini awalnya diusulkan Jenderal Idham Azis melalui surat [[telegram]]. Pelanggar hukum bisa ditangkap.
Menanggapi rencana protes massal pada 27 Oktober, 6.000 polisi dikerahkan di Jakarta. Jalan [[Medan Merdeka]] Barat juga ditutup sementara. Para pengunjuk rasa diperingatkan oleh [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan]], Mahfud MD, untuk berhati-hati terhadap penyusup.
=== Sumatra ===
Di [[Kota Batam|Batam]], aksi protes dilakukan oleh buruh dan beberapa serikat buruh. Di [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]], protes terjadi di kantor DPRD. Polisi menyemprotkan air meriam dan gas air mata. Jalan juga rusak. Kantor DPRD [[Kota Padang|Padang]] juga diserang. Seorang pengunjuk rasa yang memaksa melewati [[barikade]] polisi menyebabkan serangkaian baku tembak. Para pengunjuk rasa juga membakar [[ban]]. Di [[Kepulauan Bangka Belitung]], mahasiswa menggelar aksi damai di [[Kota Pangkalpinang|Pangkal Pinang]]. Sementara itu, di [[Jambi]], para pengunjuk rasa menerobos pagar dan bergegas menuju kantor DPRD, sehingga merusak properti di dalamnya. Kerusuhan serupa juga terjadi di [[Kota Bandar Lampung|Bandar Lampung]]. Korban sebagian besar adalah petugas polisi, dan seorang pengunjuk rasa dilarikan ke RS Dadi Tjokrodipo karena cedera leher, dan 25 pengunjuk rasa lainnya dirawat di tiga rumah sakit berbeda. Laporan berita beredar bahwa seorang siswa tertembak; polisi menyebutnya sebagai "berita palsu" dan mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan berita semacam itu.
Di [[Kota Medan|Medan]], kerusuhan awalnya terjadi di kantor DPRD Sumut. Banyak yang melemparkan berbagai benda ke arah polisi yang berjaga. Beberapa jalan juga menyaksikan protes dan kerusuhan. Ada yang meluncurkan [[petasan]], ada pula yang melemparkan batu dan [[bambu]] hingga menyebabkan kaca kantor DPRD rusak. Untuk menghentikan kerusuhan, polisi mengancam, "Orang tuamu melihat ini; orang-orang merekamnya. Tolong berhenti saudara-saudara, jangan membuat masalah,” serta gas air mata dan penyemprotan air menggunakan tiga kendaraan. Ketika protes mereda, mereka melanjutkan, "Masa depan Anda cerah. Ingat: Ini Medan, rumah kami." 7.000 personel dikerahkan di zona protes. Beberapa toko juga diserang; toko-toko segera mengunci diri. Dua polisi terluka akibat lemparan batu dan bambu. Sebanyak 117 orang ditangkap. Korban luka banyak yang dilarikan ke RS Bhayangkara. Banyak protes berakhir pada malam hari.
[[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]] hanya menyaksikan protes damai dan tidak ada kerusuhan. Protes diadakan saat hujan. Para pengunjuk rasa yang kebanyakan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Aceh. Teknik komunikasi meliputi pidato, puisi, dan poster.
Satu-satunya tempat di mana polisi menyatakan keinginannya untuk menghentikan protes adalah Padang; Hal ini disebabkan Padang menjadi “zona merah” COVID-19.
=== Kalimantan ===
Di [[Kota Samarinda|Samarinda]], [[Kalimantan Timur]], Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokir ruas jalan menuju gedung DPRD provinsi tersebut dan memaksakan diri untuk masuk ke dalam gedung tersebut, sehingga meningkatkan ketegangan dan pemaksaan. Pemerintah daerah akan mengerahkan 30 anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Di [[Kalimantan Selatan]], mahasiswa dan buruh berhasil menduduki gedung DPRD. Alhasil, Ketua DPRD Kalimantan Selatan sepakat mendukung tuntutan massa yang menolak RUU tersebut. Di [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kalimantan Utara]], protes juga berubah menjadi kekerasan. Di Pontianak saja, 32 orang ditangkap, sedangkan di [[Kota Banjarmasin|Banjarmasin]], seorang pria yang hendak membubarkan massa kedapatan membawa senjata tajam di tangannya di tengah massa.
=== Sulawesi ===
Pada tanggal 16 Juli, demonstrasi di [[Kota Makassar|Makassar]] berubah menjadi kerusuhan, yang mengakibatkan 37 orang ditangkap polisi, salah satunya adalah seorang perempuan. Di [[Gorontalo]], polisi merespons kerusuhan dengan gas air mata, sehingga menimbulkan lebih banyak kekacauan. Beberapa petugas polisi juga bertindak "provokatif" menurut koordinator protes. Dua pengunjuk rasa dirawat di rumah sakit, enam ditangkap, dan sepuluh hilang. Polisi mengatakan protes dihentikan karena kekhawatiran akan COVID-19. Di [[Kota Palu|Palu]] dan [[Kota Kendari|Kendari]], kerusuhan juga terjadi. Sebuah video yang memperlihatkan polisi memukuli seorang pelajar di depan [[masjid]] menjadi viral di Twitter, dan tiga jurnalis dikatakan mengalami keadaan serupa. Meski [[hujan]] deras, pengunjuk rasa di [[Kota Manado|Manado]] tak berhenti berunjuk rasa. Saat protes memanas, enam mahasiswa ditangkap karena melemparkan batu ke kantor DPRD Manado.
Para pengunjuk rasa setuju untuk memindahkan lokasi protes mereka sejauh 20 meter. Truk pemadam kebakaran hadir untuk mengganggu calon perusuh di lokasi. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke kantor DPRD untuk menyuarakan ketenangan. Enam orang ditangkap.
=== Maluku ===
Demonstrasi diadakan di [[Kota Ambon|Ambon]] dan [[Kota Ternate|Ternate]] menentang omnibus law dan menuntut [[Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|RUU Penghapusan Kekerasan Seksual]] menjadi prioritas utama negara. Di Ambon, sejumlah mahasiswa masuk ke kantor DPRD Maluku. Kerusuhan terjadi selama satu jam. Beberapa ditangkap. Polisi mengaku “berterima kasih” kepada para mahasiswa yang “menyuarakan aspirasinya” dan akan menyampaikan pesannya kepada pemerintah dan DPR dalam bentuk surat. Di Ternate, Maluku Utara, terjadi kerusuhan dan seorang jurnalis terluka. Terjadi juga pengrusakan properti, dan beberapa kali baku tembak antara pengunjuk rasa dan polisi. Gas air mata tidak menghentikan para pengunjuk rasa untuk melakukan protes, apalagi membuat kerusuhan. Beberapa polisi "diserang, ditendang, dan ditusuk dengan [[lampu lalu lintas]]" menurut seorang petugas polisi. Dua tempat di Ternate menyaksikan protes damai. Jalan-jalan ditutup. Beberapa ditangkap. Di Kota [[Kota Tual|Tual]] juga terjadi aksi protes yang kemudian berhasil menduduki gedung DPRD kota tersebut.
=== Papua ===
Sebuah situs berita [[Papua]] menulis sebuah artikel dengan judul “#PapuanLivesMatter,” yang meminta agar RUU tersebut tidak berlaku di Papua, karena akan merugikan petani, mengeksploitasi sumber daya alam, dan akan berdampak buruk pada budaya dan kesejahteraan dari keluarga-keluarga yang berjuang. Aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi di [[Kota Sorong|Sorong]], [[Papua Barat]], di depan gedung DPRD, yang kemudian berubah menjadi kerusuhan.
== Aksi 1310 ==
Pada 13 Oktober 2020, [[Front Pembela Islam]] (FPI), Gerakan Nasional Penjaga Fatwa Ulama (GNPF), dan Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) mengadakan aksi unjuk rasa di dekat [[Istana Negara]]. Undangan kepada ulama dan pemimpin Islam lainnya untuk bergabung dalam protes dibagikan melalui [[WhatsApp]]. Juru bicara FPI, Novel Bamukmin, mengatakan protes serentak akan diadakan di kota-kota besar lainnya di Tanah Air. Penyelenggara menyatakan akan ada sekitar 10.000 pengunjuk rasa, sedangkan polisi mengatakan mereka telah diberitahu bahwa jumlahnya hanya akan mencapai 1.000 orang. Sebelum protes, [[Korps Brigade Mobil]] dari provinsi lain seperti Sumatera Utara dan Maluku dikerahkan ke Jakarta sebagai bagian dari pasukan keamanan yang berkekuatan 12.000 orang. #UmrahBersatuMenolakOmnibusLaw menjadi trending tagar di Twitter pada '''13 Oktober'''.
Dinamakan '''Aksi 1310''' sesuai tanggal diadakannya, protes tersebut mengakibatkan penutupan jalan, trotoar, dan angkutan umum di daerah tersebut. Jalan-jalan menuju [[Monumen Nasional|Monas]], tempat protes berpusat, ditutup mulai pukul 22.00 pada tanggal 12 Oktober hingga pukul 01.00 pada tanggal 14 Oktober. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan memulai pengalihan lalu lintas ke enam ruas jalan. Penumpang kereta api yang hendak naik ke [[Stasiun Gambir]] disarankan “merencanakan jadwal”. Para pengunjuk rasa mulai berkumpul di patung kereta dan air mancur Arjuna Wijaya, di samping pintu masuk Monas di [[Gambir, Jakarta Pusat|Gambir]]. Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan ''[[Qira'at al-Qur'an|Qira'at]]''. Protes tersebut awalnya berlangsung damai namun berubah menjadi kekerasan pada pukul 15.40 ketika polisi bentrok dengan pengunjuk rasa yang berusia muda. Seorang petugas polisi berulang kali menggunakan kata-kata kotor ketika mengancam akan menangkap pengunjuk rasa, sehingga menyebabkan beberapa pengunjuk rasa melemparkan batu dan botol plastik ke arah aparat penegak hukum. Polisi membalasnya dengan gas air mata. Banyak remaja yang mundur ke pertigaan [[Gedung Sarinah]] dan [[Monumen Selamat Datang]], sementara seorang remaja terus menyerang polisi. Nikkei Asia menyebutkan ada sekitar 100 di antaranya. FPI dilaporkan mengerahkan ambulans untuk membantu beberapa dari banyak pengunjuk rasa yang terluka, yang membuat polisi kesal karena menyebutnya sebagai "Mobil Dajjal."
Baris 148 ⟶ 188:
Empat pengguna [[perdagangan elektronik]] [[Shopee]] dikabarkan "menjual" gedung DPR dengan harga murah, berkisar Rp5.000 hingga Rp99.000, dengan cara yang [[Satir (seni)|menyindir]]. Pengguna lain di [[Bukalapak]] menjualnya seharga Rp123 juta, sedangkan pengguna [[Tokopedia]] lain, serta anggota DPR, menjualnya seharga Rp100.000. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa insiden seperti itu biasa terjadi dalam protes pro-[[demokrasi]], dan menyarankan polisi untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap para penjual, bahwa “lelucon seperti itu, menurut saya, tidak ada tempatnya di mana pun." Ia mengatakan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] juga harus menangani hal ini. Ketiga platform tersebut telah menghapus semua halaman serupa.
Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa mereka akan meluncurkan "patroli dunia maya" dan "kontra-narasi" untuk "memobilisasi opini publik menentang pemogokan tersebut," khususnya untuk menghilangkan atau memeriksa fakta [[berita palsu]] tentang undang-undang, protes, dan apapun yang terkait. Dokumen mengenai niat tersebut bocor di Twitter pada 6 Oktober dan telah diverifikasi. Contoh tindakannya adalah pengecekan fakta terhadap
== Reaksi ==
Muncul berbagai reaksi dari berbagai politisi, mulai dari menyuarakan dukungan atau penolakan mereka, atau tetap diam. Banyak gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD menyatakan penolakan mereka terhadap undang-undang setelah aksi unjuk rasa terjadi dan mendukung para pengunjuk rasa. Pada 13 Oktober, Gubernur
Video-video dan foto-foto kebrutalan polisi juga disebarkan oleh media internasional. Sebagai jawaban, [[Fadli Zon]] berkata bahwa "
[[Tribun Network]] khawatir bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung selama setahun atau lebih, mirip seperti aksi [[Unjuk rasa Hong Kong 2019–2020|unjuk rasa Hong Kong]]. Mereka juga membandingkan dengan [[Kerusuhan Mei 1998]]. Pengunjuk rasa yang diwawancarai berkata bahwa aksi akan terus berlangsung sampai undang-undang ditarik kembali. Baik
Pada 12 Oktober, sebuah banner bertuliskan "''KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh & pelajar''" dipasang oleh pihak tak dikenal di [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]] yang menuduh [[Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia]] karena memengaruhi demonstrasi.
Baris 166 ⟶ 206:
Sepanjang Kongres [[Partai Buruh (Indonesia, 1998)|Partai Buruh]] ke-4, Said Iqbal, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kandidat tunggal ketua Partai Buruh pada saat bersamaan menyampaikan pesan bahwa undang-undang telah dikalahkan oleh Serikat Buruh Indonesia. Ia menyadari bahwa tanpa adanya cukup kekuatan dari politisi pro-buruh dan pro-pekerja dan/atau politisi dari latar belakang buruh dan pekerja, mustahil untuk menghentikan undang-undang agar disahkan. Jika saja terdapat politisi yang pro-buruh dan pro-pekerja di DPR pada saat itu, mungkin pengesahan undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Pada 5 Oktober 2021, Partai Buruh terbentuk melalui amalgamasi dari bentuk asli Partai Buruh di tahun 1998 dan banyak Serikat Buruh Indonesia.{{Butuh rujukan}}
=== Putusan
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusional menerbitkan putusan mereka. Putusan tersebut memandatkan pemerintah dan DPR untuk "memperbaiki" undang-undang dari isu-isu yang menyertainya dalam 2 tahun. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak menerbitkan turunan undang-undang lainnya yang berakar dari hukum ini. Apabila pemerintah dan DPR gagal memperbaiki undang-undang dalam 2 tahun, hukum tersebut akan dinyatakan batal, dan amandemen apa pun terkait hukum ini akan digagalkan.{{Butuh rujukan}}
Baris 172 ⟶ 212:
Pada 30 Desember 2022, amandemen undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022, ditandatangani oleh Joko WIdodo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2023 menyatakan bahwa undang-undang tersebut dicabut dan diganti seluruhnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sesuai dengan pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022. Meskipun undang-undang tersebut dicabut, Partai Buruh dan organisasi massa lainnya menolak penggantian, tetapi menginginkan sebuah undang-undang yang lebih baik bagi mereka. Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD]], Abdul Rachman Thaha, memanggil bantuan dari orang-orang dan badan legislatif untuk melengserkan Joko Widodo dari kursi kepresidenan dan memakzulkannya atas tindakan rezim.{{Butuh rujukan}}
== Risiko
Beberapa pihak khawatir bahwa unjuk rasa ini akan membuat [[Pandemi COVID-19 di Indonesia|kasus COVID-19 di Indonesia]] melonjak. Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas [[COVID-19]], mengatakan bahwa banyaknya massa yang berpartisipasi dalam demonstrasi berpotensi besar membentuk klaster-klaster baru COVID-19. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasi.<ref>{{Cite news|url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5205529/satgas-covid-19-sebut-demo-tolak-omnibus-law-berisiko-ciptakan-klaster-baru|title=Satgas COVID-19 Sebut Demo Tolak Omnibus Law Berisiko Ciptakan Klaster Baru|date=8 Oktober 2020|work=[[Detik.com|detikcom]]|last=Septiani|first=Ayunda}}.</ref> Gubernur DKI Jakarta [[Anies Baswedan]] juga khawatir unjuk rasa di Jakarta akan mengakibatkan lonjakan pasien COVID-19 yang akan terjadi di pekan-pekan berikutnya.<ref>{{Cite news|url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201010160715-20-556878/anies-khawatir-kasus-covid-melonjak-akibat-demo-uu-ciptaker?|title=Anies Khawatir Kasus Covid Melonjak Akibat Demo UU Ciptaker|date=10 Oktober 2020|work=[[CNN Indonesia]]}}</ref>
==
* [[Undang-Undang Cipta Kerja]]▼
* [[Perjuangan kelas]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Papua 2019]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Jakarta 2019]]
** [[Unjuk rasa KUHP Indonesia 2022]]
== Referensi ==
{{reflist}}
Baris 183 ⟶ 227:
== Pranala luar ==
{{commonscat-inline|Indonesia omnibus bill protests 2020}}
▲* [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
{{Bencana di Indonesia tahun 2020}}
|