Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arindashifa (bicara | kontrib)
k Revisi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(10 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 85:
== Latar Belakang ==
{{Main|Undang-Undang Cipta Kerja}}
Salah satu tujuan pemerintahan pada periode kedua kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]] adalah peningkatan investasi dan industrialisasi di Indonesia, dengan pendapatan per kapita tahunan Rp320 juta serta [[produk domestik bruto]] (PDB) 7 trilyuntriliun USD di tahun 2045.{{Butuh rujukan}} Beberapa langkah yang dilakukan diantara antaranyalain memotong jalur birokrasi yang mempersulit izin usaha baru.<ref>{{Cite news|last=Laucereno|first=Sylke Febrina|title=Tarik Minat Investasi Asing, Jokowi Janji Pangkas Birokrasi|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4797758/tarik-minat-investasi-asing-jokowi-janji-pangkas-birokrasi|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref> Pemerintah bersama DPR lantas mengusulkan RUU Cipta Kerja yang direncanakan dibahas sepanjang programProgram legislasiLegislasi nasionalNasional [[Program Legislasi Nasional 2020–2024|(Prolegnas)]] tahun 2020 ini.<ref name=":0">{{Cite news|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2020-02-12|title=Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-serahkan-surat-presiden-dan-draf-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-ke-dpr|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Laoli|editor-first=Noverius}}</ref> RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan mengubah puluhan aturan pemerintah yang sudah berjalan sebelumnya.<ref name=":0" /> Draf RUU Cipta Kerja yang dibahas ini menuai kritik, terutama dari aktivis lingkungan, serikat buruh, dan para oposisi lainnya setelah naskah tersebut beredar ke publik.<ref>{{Cite web|date=2020-02-20|title=RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Masyarakat dan Lingkungan, Apa Kata Mereka?|url=https://www.mongabay.co.id/2020/02/20/ruu-cipta-kerja-dinilai-ancam-masyarakat-dan-lingkungan-apa-kata-mereka/|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-02-24|title=Deregulation in Indonesia: Economy first, environment later. Maybe|url=https://news.mongabay.com/2020/02/indonesia-omnibus-law-deregulation-environment-economy/|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2020-08-20}}</ref><ref>{{Cite web|title=Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di Indonesia|url=https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/5398/omnibus-law-bahayakan-investasi-berkelanjutan-di-indonesia|website=Greenpeace Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-08-20}}</ref> Untuk menentang rancangan undang-undang tersebut, pihak-pihak seperti serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota untuk menuntut didengarkannya aspirasi buruh dalam menyelesaikan undang-undang ini, alih-alih hanya dari pihak pengusaha.<ref>{{Cite news|last=Arigi|first=Fikri|date=2020-02-16|title=Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh akan Demo Besar-besaran|url=https://nasional.tempo.co/read/1308241/tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-buruh-akan-demo-besar-besaran|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Wibowo|editor-first=Kukuh S.}}</ref>
 
=== Pembahasan undang-undang lainnya ===
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang dilaksanakan pada masa program legislasi nasional (Prolegnas) 2020, terutama pada [[RUU Penghapusan Kekerasan Seksual]] (RUU PKS) dan [[RUU Haluan Ideologi Pancasila]] (RUU HIP). RUU PKS merupakan usulan RUU yang sudah menunggu untuk disahkan dan didesak oleh perempuan dan aktivis HAM untuk segera disahkan. Namun belakangan pada Juli 2020, DPR membatalkan pembahasan dan pengesahan RUU ini.<ref name=":1" /><ref>{{Cite news|date=2020-07-01|title=RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?|url=https://www.suara.com/news/2020/07/01/210251/ruu-pks-dibuang-dpr-bagaimana-nasib-korban-kekerasan-seksual|work=Suara.com|language=id|access-date=2020-08-19|last=Iswinarno|first=Chandra}}</ref> Sementara, RUU HIP diajukan untuk memandu dan menyederhanakan interpretasi [[Pancasila]]. Kontroversinya muncul karena interpretasinya dianggap "pro-sekularisme" dan dapat mengarah ke [[komunisme]] karena tidak sesuai dengan TAP MPRS XXV/MPRS/1966. [[Majelis Ulama Indonesia]] juga menolak RUU tersebut, karena dianggap "ateistik", dan banyak pelajar yang menyebutnya sebagai monopoli interpretasi Pancasila seperti pada masa-masa [[Orde Baru]].<ref>{{Cite news|date=2020-07-05|title=Mengintip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi|url=https://nasional.tempo.co/read/1361406/mengintip-isi-ruu-hip-yang-menuai-kontroversi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Persada|editor-first=Syailendra}}</ref><ref>{{Cite web|last=Rizki|first=Achmad|date=6 July 2020|title=Penyusun RUU HIP tak paham hakikat Pancasila|url=https://www.alinea.id/nasional/penyusun-ruu-hip-tak-paham-hakikat-pancasila-b1ZQh9v48|website=Alinea.id|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-07-16|title=MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP|url=https://republika.co.id/share/qdjvjy366|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
== Aksi Unjuk Rasa ==
Baris 114:
 
=== Tuntutan lainnya ===
Selain aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja, beberapa pihak lainnya turut melalukanmelakukan aksi ini dengan tuntutan pembatalan pengesahan Undang-Undang yang disahkan DPR atau pembahasan rancangan undang-undang lainnya. Pada Mei 2020, DPR mengesahkan revisi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggap belum mewakili semua pihak.<ref>{{Cite news|title=Sempat Picu Demonstrasi, Revisi UU Minerba Akhirnya Disahkan|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200512172234-32-502622/sempat-picu-demonstrasi-revisi-uu-minerba-akhirnya-disahkan|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref><ref>{{Cite news|title=Bahas RUU Minerba, DPR & Pemerintah Dinilai Layani Investor|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200512084412-32-502330/bahas-ruu-minerba-dpr-pemerintah-dinilai-layani-investor|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Di Samarinda, beberapa aliansi mahasiswa se-Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim untuk menuntut pembatalan revisi UU tersebut pada 6 Juli.<ref>{{Cite news|last=Kartono|first=Jino Prayudi|title=BREAKING NEWS Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat Demo di DPRD Kaltim Tolak UU Minerba|url=https://kaltim.tribunnews.com/2020/07/06/breaking-news-aliansi-mahasiswa-kaltim-menggugat-demo-di-dprd-kaltim-tolak-uu-minerba|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-07-06|title=Mahasiswa Demo Menolak UU Minerba dan Minta Kapolda Usut Illegal Mining • beritakaltim.co|url=https://beritakaltim.co/mahasiswa-demo-menolak-uu-minerba-dan-minta-kapolda-usut-illegal-mining/|website=beritakaltim.co|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Di Jakarta, sejumlah pihak mengajukan uji materi revisi UU ini ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli.<ref>{{Cite news|editor-last=Rastika|editor-first=Icha|title=Lagi, UU Minerba Digugat ke MK|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/10293441/lagi-uu-minerba-digugat-ke-mk|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
Setelah RUU PKS ditunda pembahasannya oleh DPR setidaknya hingga tahun 2021, massa dari aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR pada 7 Juli 2020.<ref>{{Cite news|title=DPR Putuskan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200716165210-32-525544/dpr-putuskan-ruu-pks-masuk-prolegnas-prioritas-2021|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Massa ini berjanji akan terus menggelar aksi ini setiap hari Selasa hingga tuntutan pembahasan kembali RUU ini direspons perwakilan DPR.<ref>{{Cite news|last=Tribunnews.com|title=Demo RUU PKS di Gedung DPR RI|url=https://www.tribunnews.com/images/editorial/view/1849755/demo-ruu-pks-di-gedung-dpr-ri|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref> Aksi unjuk rasa juga terjadi di [[Kota Cirebon]], [[Jawa Barat]] dengan tuntutan yang sama.<ref>{{Cite news|last=Wamad|first=Sudirman|title=Bakar Kerenda, Mahasiswa Cirebon Demo Tuntut RUU PKS Segera Disahkan|url=https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5091351/bakar-kerenda-mahasiswa-cirebon-demo-tuntut-ruu-pks-segera-disahkan|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref>
Baris 126:
 
=== Jawa ===
Sejak bulan Januari, banyak protes di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Bandung|Bandung]], dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]] yang diadakan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ([[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]) dan di tempat lain. Pada tanggal 6 Oktober, buruh melakukan protes di kantor DPRD. Mereka mengeluh bahwa undang-undang tersebut hanya menguntungkan para politisi. Pada 7 Oktober 2020, terjadi bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa di [[Cikarang (kota)|Cikarang]] yang mengakibatkan penangkapan sembilan orang. Polisi menangkap dua orang yang diduga anarkis dalam perjalanan untuk bergabung dalam demonstrasi di [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]] pada tanggal 14 Agustus; mereka membawa beberapa [[bom molotov]] dan beberapa buku serta stiker yang mempromosikan atau berhubungan dengan [[anarkisme]].
 
Pembakaran dan perusakan properti secara menyeluruh yang tidak dapat dicegah oleh 2.500 polisi pun juga terlihat di Jakarta. Tiga kantor polisi, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Tugu Tani, dan Harmoni dibakar dan dihancurkan oleh perusuh. Teater Grand Senen pun ikut terbakar. Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 22.00. Sekitar 50% teater hancur akibat kebakaran. Para siswa membakar buku pelajaran sekolah beserta enam ruko dan dua kendaraan. Mobil polisi juga dibalik. Untuk menyadarkan para politisi akan Hari Petani Nasional, para pengunjuk rasa mendirikan [[orang-orangan sawah]].
Baris 161:
 
=== Papua ===
Sebuah situs berita [[Papua]] menulis sebuah artikel dengan judul “#PapuanLivesMatter,” yang meminta agar RUU tersebut tidak berlaku di Papua, karena akan merugikan petani, mengeksploitasi sumber daya alam, dan akan berdampak buruk pada budaya dan kesejahteraakesejahteraan dari keluarga-keluarga yang berjuang. Aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi di [[Kota Sorong|Sorong]], [[Papua Barat]], di depan gedung DPRD, yang kemudian berubah menjadi kerusuhan.
 
== Aksi 1310 ==
Baris 191:
 
== Reaksi ==
Muncul berbagai reaksi dari berbagai politisi, mulai dari menyuarakan dukungan atau penolakan mereka, atau tetap diam. Banyak gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD menyatakan penolakan mereka terhadap undang-undang setelah aksi unjuk rasa terjadi dan mendukung para pengunjuk rasa. Pada 13 Oktober, Gubernur Sumatera Utara ke-19, [[Edy Rahmayadi]], berkata, "Saya bahkan tidak tahu apa itu undang-undang sapu jagat. Saya yakin bahwa kalian juga tidak mengetahuinya, jadi bijaksanalah. Jangan menyebarkan keterangan yang salah, menyebarkannya termasuk perbuatan berdosa." Ketika aksi unjuk rasa semakin parah, Presiden Joko Widodo terbang ke [[Kalimantan Tengah]] untuk melihat perkembangan Proyek Lumbung Pangan, sebuah proyek yang berfokus pada berbagai sumber daya alam Indonesia. Masyarakat umum mengkritik Jokowi karena hal ini, berasumsi bahwa ia melarikan diri dari kekacauan. #Jokowikabur menjadi populer di Twitter. Perwakilan rezim menolak bahwa Jokowi kabur dari kekacauan, menyatakan bahwa perjalanannya merupakan "bagian dari jadwalnya." Bagaimanapun, rezimnya telah menyuarakan dukungannya terhadap penolakan tujuan pengunjuk rasa. Jokowi merespon di pidato langsung:<blockquote>Saya melihat banyak pengunjuk rasa termotivasi dari keterangan yang keliru terkait isi undang-undang dan berita palsu di media sosial. Saya harus mengklarifikasi lagi bahwa undang-undang ini membutuhkan banyak perizinan agar dapat diloloskan. Kami, pemerintah, menerima kritik dan saran dari masyarakat. Apabila masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, kalian dipersilakan untuk mengusulkan peninjauan kembali melalui MK―[[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Ini diperbolehkan di sistem dasar negara kita.</blockquote>Di akun media sosial pendukung undang-undang sapu jagat, atau pasukan dunia maya, dimobilisasi untuk mendukung RUU tersebut dan mencegah kritik. Selain membanjiri media sosial dengan tagar pro-Omnibus Law, pasukan dunia maya pro-pemerintah menirukan dan memperbesar cerita negatif unjuk rasa yang diterbitkan media-media di Indonesia, menuduh para pengunjuk rasa “anarkis” dan kurang memiliki informasi yang memadai mengenai undang-undang. Pasukan dunia maya prompro-pemerintah juga mencemooh para pengunjuk rasa sebagai “penyebar hoax” karena mengunggah tweet berdasarkan rancangan undang-undang lama atau karena mengungkap kolusi dan korupsi pejabat pemerintah. Beberapa juga memerintahkan para pengikut mereka, dan berkoordinasi dengan pasukan dunia maya, untuk melecehkan aktivis tertentu.
 
Video-video dan foto-foto kebrutalan polisi juga disebarkan oleh media internasional. Sebagai jawaban, [[Fadli Zon]] berkata bahwa "kebrutalanKebrutalan polisi Indonesia ditonton oleh dunia. Bagaimana para investor memasuki sebuah negara dengan otoritas sampah seperti ini?"
 
[[Tribun Network]] khawatir bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung selama setahun atau lebih, mirip seperti aksi [[Unjuk rasa Hong Kong 2019–2020|unjuk rasa Hong Kong]]. Mereka juga membandingkan dengan [[Kerusuhan Mei 1998]]. Pengunjuk rasa yang diwawancarai berkata bahwa aksi akan terus berlangsung sampai undang-undang ditarik kembali. Baik South Morning China Post (SCMP) dan Suara Dewata menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan lonjakan COVID-19.
 
Pada 12 Oktober, sebuah banner bertuliskan "''KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh & pelajar''" dipasang oleh pihak tak dikenal di [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]] yang menuduh [[Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia]] karena memengaruhi demonstrasi.
Baris 215:
Beberapa pihak khawatir bahwa unjuk rasa ini akan membuat [[Pandemi COVID-19 di Indonesia|kasus COVID-19 di Indonesia]] melonjak. Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas [[COVID-19]], mengatakan bahwa banyaknya massa yang berpartisipasi dalam demonstrasi berpotensi besar membentuk klaster-klaster baru COVID-19. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasi.<ref>{{Cite news|url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5205529/satgas-covid-19-sebut-demo-tolak-omnibus-law-berisiko-ciptakan-klaster-baru|title=Satgas COVID-19 Sebut Demo Tolak Omnibus Law Berisiko Ciptakan Klaster Baru|date=8 Oktober 2020|work=[[Detik.com|detikcom]]|last=Septiani|first=Ayunda}}.</ref> Gubernur DKI Jakarta [[Anies Baswedan]] juga khawatir unjuk rasa di Jakarta akan mengakibatkan lonjakan pasien COVID-19 yang akan terjadi di pekan-pekan berikutnya.<ref>{{Cite news|url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201010160715-20-556878/anies-khawatir-kasus-covid-melonjak-akibat-demo-uu-ciptaker?|title=Anies Khawatir Kasus Covid Melonjak Akibat Demo UU Ciptaker|date=10 Oktober 2020|work=[[CNN Indonesia]]}}</ref>
 
==Kontroversi Lihat pula ==
* [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
Banyak sekali masyarakat yang tidak percaya terhadap unjuk rasa ini, dikarenakan yang mengikuti demo adalah kaum oposisi termasuk Demokrat dan PKS. Sejak itulah, Partai Demokrat dan PKS dituduh sebagai dalang dari unjuk rasa yang kontroversial ini.{{Butuh rujukan}}
* [[Perjuangan kelas]]
 
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Papua 2019]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Jakarta 2019]]
** [[Unjuk rasa KUHP Indonesia 2022]]
== Referensi ==
{{reflist}}
Baris 223 ⟶ 227:
== Pranala luar ==
{{commonscat-inline|Indonesia omnibus bill protests 2020}}
 
== Lihat pula ==
 
* [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
 
{{Bencana di Indonesia tahun 2020}}