Wilayah administratif khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(25 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) mengatur mengenai [[wilayah administrasi khusus]] di [[Indonesia]], yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):<ref name=":02">[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah]</ref>
{{Quote|Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat '''''
* '''Daerah
* '''Daerah
Saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status
== Daftar dan penjelasan ==
Baris 18 ⟶ 16:
[[Aceh]] adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat '''''istimewa''''' dan diberi kewenangan '''''khusus''''' untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.<ref>Aceh ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang ''bersifat istimewa'' dan ''diberi kewenangan khusus'' untuk ...." '''Pasal 1 angka 2 UU 11/2006'''</ref>
Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956.<ref>UU 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi
Pasca penerbitan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, meliputi: [[ibadah]], ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), [[muamalah]] (hukum perdata), [[Jinayat|jinayah]] (hukum pidana), [[Qada|qadha’]] (peradilan), [[tarbiyah]] (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.<ref>Pasal 125-127, 128-137 UU 11/2006</ref> Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat meliputi [[Lembaga Wali Nanggroe]] dan Lembaga Adat Aceh (misal [[Majelis Adat Aceh]], Imeum mukim, dan [[Syahbandar|Syahbanda]]).<ref>Pasal 96-97, 98-99 UU 11/2006</ref>
Baris 54 ⟶ 52:
{{Main|Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
[[Berkas:Jakarta_COA.svg|kiri|113x113px|Lambang Jakarta]]
Provinsi [[Daerah Khusus
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Baris 84 ⟶ 82:
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di ''Provinsi Papua''.
Saat ini, provinsi-provinsi yang merujuk pada ''Provinsi Papua'' adalah [[Papua
== Sejarah ==
Baris 91 ⟶ 89:
Perdebatan mengenai apa itu daerah istimewa sebenarnya diawali dari voting bentuk negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.<ref>Dalam pemungutan suara 55 memilih [[republik]], 6 [[kerajaan]], 1 [[abstain]], dan 2 lain-lain. (Saafrudin Bahar, 1992:106)</ref> Keadaan tersebut berlanjut dalam diskusi para bapak pendiri bangsa mengenai bentuk negara.<ref>Dalam panitia kecil perancang UUD yang diketuai [[Ir Sukarno]], 17 suara memilih bentuk [[kesatuan]] dan 2 suara memilih bentuk [[federasi]]. (Saafrudin Bahar, 1992:174)</ref> Akhirnya dicari jalan tengah untuk kedudukan daerah yang berstatus ''zelfbesturende landschappen'' dalam lingkungan negara Indonesia dengan memunculkan ide daerah istimewa.
Namun dalam sidang BPUPKI ada penyamaan antara ''zelfbesturende landschappen'' dan ''volksgemeenschappen''. Dengan demikian tidak hanya kesultanan maupun kerajaan, namun juga daerah mempunyai susunan asli, seperti desa di [[Jawa]] dan [[Bali]],
Dalam sidang PPKI konsepnya tidak jauh berbeda. ''Zelfbesturende landschappen'' ditegaskan hanya sebagai daerah bukan sebagai negara. Keistimewaannya pun dikaitkan dengan susunan asli dari daerah tersebut. Demikian pula susunan asli ''zelfstandige gemeenschappen'' atau ''Inheemsche Rechtsgemeenschappen'' seperti
=== Masa Revolusi Nasional ===
Baris 130 ⟶ 128:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012}}
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta didefinisikan sebagai keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana [[DKI Jakarta]], kewenangan istimewa DIY terletak pada level [[provinsi]].<ref>“Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.” '''UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 6'''</ref> DIY diberikan kewenangan untuk mengatur urusan keistimewaan dengan Perdais (Peraturan Daerah Istimewa).<ref>“(1) Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c. kebudayaan; d. pertanahan; dan e. tata ruang. (3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.” '''UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 7'''</ref>
== Bekas ==
=== Berau ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Berau|Berau]] (1953-1959) adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan]]. Daerah Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Berau terdiri atas swapraja [[Kesultanan Sambaliung|Sambaliung]] dan swapraja [[Kesultanan Gunung
=== Bulongan (1953-1959) ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Bulungan|Bulongan]] adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah Istimewa Bulongan dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Bulongan terdiri atas swapraja Bulongan. Keistimewaan Daerah Istimewa Bulongan meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Bulongan dijabat oleh [[Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin]], sampai mangkat dia pada 1958. Daerah Istimewa Bulongan dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Bulongan di dalam lingkungan Provinsi [[Kalimantan Timur]]. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Bulongan, yang meliputi kabupaten-kabupaten [[Kabupaten Bulungan|Bulungan]], [[Kabupaten Malinau|Malinau]], [[Kabupaten Nunukan|Nunukan]], [[Kabupaten Tana Tidung|Tana Tidung]], dan
=== Kalimantan Barat (1946-1950) ===
Daerah Istimewa [[Kalimantan Barat]] adalah satuan kenegaraan yang tegak sendiri dalam lingkungan [[Republik Indonesia Serikat]] yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh [[Pemerintah Sipil Hindia Belanda]] pada [[28 Oktober]] [[1946]] sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947<ref name="Amran Halim 1998">Amran Halim (ed). (1998) ''30 Tahun Indonesia Medeka''. Jilid 1. Cetakan 8. Jakarta: Sekretariat Negara RI dan PT Citra Lamtoro Gung Persada</ref> Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja [[Kesultanan Sambas|Sambas]], Swapraja [[Kesultanan Pontianak|Pontianak]], Swapraja [[Kerajaan Mempawah|Mampawah]], Swapraja [[Kerajaan Landak|Landak]], Swapraja [[Kerajaan Kubu|Kubu]], Swapraja
=== Kutai (1953-1959) ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura|Kutai]] adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan]]. Daerah Istimewa Kutai dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Kutai terdiri atas swapraja Kutai. Keistimewaan Daerah Istimewa Kutai meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Kutai dijabat oleh [[Sultan A.M. Parikesit]]. Daerah Istimewa Kutai dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan [[Kabupaten Kutai]], [[Kota Balikpapan]], dan [[Kota Samarinda]] di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi [[Kabupaten
=== Surakarta (1945-1946) ===
Daerah Istimewa Surakarta adalah [[Kasunanan Surakarta]] dan [[Praja Mangkunegaran]] yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai ''Kooti''. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur [[Soeroso|RP Suroso]].<ref>Gubernur RP Suroso adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Tengah</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1993) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur''. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref>, yang kemudian Gubernur Suryo.<ref>Gubernur [[Suryo]] adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Timur</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur''. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu di antaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai
==
=== Daerah Istimewa Minangkabau ===
Wacana untuk menjadikan provinsi [[
=== Bali ===
Provinsi [[Bali]] telah berjuang sejak lama memperoleh status Daerah Istimewa. Ada beberapa faktor yang mendorong wacana ini; Pertama, karakteristik daerah yang menjadi satu kesatuan agama, geografis, budaya, ekonomi dan sosial. Kedua, pengembangan wisata alam dan budaya dijiwai agama [[Hindu]]. Ketiga, hampir semua aspek kehidupannya, baik sistem sosial dan ekonomi dilandasi agama Hindu, demikian pula dengan hukum adat yang disebut ''awig-awig'', wajib dipegang teguh oleh masyarakat di dalam desa adat. Namun, pada Februari 2019, Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Daerah Istimewa ini.<ref>{{
== Catatan dan referensi ==
Baris 167 ⟶ 166:
* [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]]
* UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
* [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220629231720/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf |date=2022-06-29 }}
*[https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_35.pdf Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220627092016/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_35.pdf |date=2022-06-27 }}
{{Macam pembagian negara}}
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|