Wilayah administrasi khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 16:
[[Aceh]] adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat '''''istimewa''''' dan diberi kewenangan '''''khusus''''' untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.<ref>Aceh ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang ''bersifat istimewa'' dan ''diberi kewenangan khusus'' untuk ...." '''Pasal 1 angka 2 UU 11/2006'''</ref>
 
Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956.<ref>UU 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi SumatraSumatera Utara</ref>, dan sepuluh tahun sejak pembentukan pertama 1949.<ref>Peraturan Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM/49</ref> Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Namun pelaksanaan keistimewaan tidak berjalan dengan semestinya dan hanya sebagai formalitas belaka.<ref>Penjelasan UU 44/1999 dan UU 11/2006</ref>
 
Pasca penerbitan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, meliputi: [[ibadah]], ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), [[muamalah]] (hukum perdata), [[Jinayat|jinayah]] (hukum pidana), [[Qada|qadha’]] (peradilan), [[tarbiyah]] (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.<ref>Pasal 125-127, 128-137 UU 11/2006</ref> Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat meliputi [[Lembaga Wali Nanggroe]] dan Lembaga Adat Aceh (misal [[Majelis Adat Aceh]], Imeum mukim, dan [[Syahbandar|Syahbanda]]).<ref>Pasal 96-97, 98-99 UU 11/2006</ref>
Baris 144:
 
=== Surakarta (1945-1946) ===
Daerah Istimewa Surakarta adalah [[Kasunanan Surakarta]] dan [[Praja Mangkunegaran]] yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai ''Kooti''. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur [[Soeroso|RP Suroso]].<ref>Gubernur RP Suroso adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Tengah</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1993) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur''. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref>, yang kemudian Gubernur Suryo.<ref>Gubernur [[Suryo]] adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Timur</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur''. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu di antaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai Karesidenan[[Keresidenan Surakarta]] biasadi dibawahbawah Pemerintah Pusat.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati''. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Kini wilayah bekas Daerah Istimewaeks-[[Keresidenan Surakarta]], yang meliputi [[Kabupaten Sukoharjo]], [[Kabupaten Klaten]], [[Kabupaten Boyolali]], [[Kabupaten Sragen]], [[Kabupaten Karanganyar]], dan [[Kabupaten Wonogiri]], serta [[Kota Surakarta]], menjadi bagian [[Provinsi Jawa Tengah]], yang dibentuk pada 1950, dan sering disebut sebagai [[Solo Raya]].<ref>UU Negara bagian RI-Yogyakarta 10/1950</ref> Beberapa wacana untuk mengembalikan Daerah Istimewa Surakarta atau Provinsi Surakarta sebagai pemekaran dari Provinsi Jawa Tengah tidak pernah terealisasikan.
 
== WacanaProposal ==
 
=== Daerah Istimewa Minangkabau ===
Wacana untuk menjadikan provinsi [[Sumatera Barat]] sebagai Daerah Istimewa telah digulirkan sejak tahun 2014 oleh sejumlah tokoh Minang, hal ini didorong oleh fakta bahwa Provinsi SumatraSumatera Barat memiliki keunikan dalam hal kepemerintahan daerah; berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan desa, di SumatraSumatera Barat berlaku sistem pemerintahan [[nagari]], dengan sistem administratif dan kepemimpinan yang berbeda pula. Selain itu, statusnya sebagai satu-satunya provinsi yang memakai sistem kekerabatan [[matrilineal]] dan adat berlandaskan [[Islam]] juga dipertimbangkan. Wacana ini masih menjadi perdebatan, terutama karena penamaannya yang bersifat etnis, bukannya administratif, terkait dengan status [[Mentawai]] yang secara administratif termasuk wilayah SumatraSumatera Barat, tetapi secara etnis bukanlah bagian dari [[Minangkabau]].<ref>{{cite news|author=|date=19 Maret 2019|title=Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Kembali Berdengung|url=https://www.harianhaluan.com/news/detail/73091/wacana-daerah-istimewa-minangkabau-kembali-berdengung|work=haluan|accessdate=2 September 2019}}</ref><ref>{{cite news|author=|date=24 Agustus 2014|title=SumatraSumatera Barat Menuju Daerah Istimewa|url=https://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/42-sumatera-barat-menuju-daerah-istimewa.html|work=BKD Sumbar|accessdate=2 September 2019}}</ref><ref>{{Cite news|author=|date=6 Januari 2014|title=Politisi Golkar: DIM kembalikan kearifan lokal Minangkabau|url=https://sumbar.antaranews.com/berita/239222/politisi-golkar-dim-kembalikan-kearifan-lokal-minangkabau|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=2 September 2019|last=Nugroho|first=Joko}}</ref><ref>{{cite news|author=|date=15 November 2016|title=Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Timbulkan Pro dan Kontra|url=https://beritasumbar.com/wacana-daerah-istimewa-minangkabau-timbulkan-pro-dan-kontra/|accessdate=2 September 2019}}</ref>
 
=== Bali ===