Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Qydera (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 17225472 oleh 182.1.73.152
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{rapikan}}
{{Expert needed|date=Oktober 2020}}
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3D]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]]. Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
{{Globalize|1=article|date=Oktober 2020}}
{{rapikan|topik=hukum}}
}}
{{kekayaan intelektual}}
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3D]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]].
 
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3D]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]]. Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
 
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum [[perjanjian TRIPS]] lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
 
Selamat Datang Di Rumah PLBH PKMS
== Sejarah Pengaturan Desain Industri ==
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah ''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"'' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention <ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4</ref>
 
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di [[Inggris]] karena adanya [[Revolusi Industri]]. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor [[tekstil]] dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah ''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"'' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 33D (tiga) Dimensi) mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention <ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4</ref>
Selamat Datang Di Rumah PLBH PKMS
 
== Estetika Versus Fungsionalitas ==
Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.<ref>Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9.</ref>
 
Selamat Datang Di Rumah PLBH PKMS
== Syarat-Syarat Perlindungan Desain ==
 
Baris 30 ⟶ 35:
* Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.<ref>Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9</ref>
 
Selamat Datang Di Rumah PLBH PKMS
Selamat Datang Di Rumah PLBH PKMS
Selamat Datang Di Rumah PLBH PKMS
== Lingkup Hak Desain Industri ==
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Baris 46 ⟶ 48:
 
=== Lisensi Hak Desain Industri ===
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan [[lisensi]] kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
 
=== Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi ===
Baris 64 ⟶ 66:
* [[Desain]]
* [[Desain grafis]]
* {{id}} [http://www.merekdagang.net Budiman Sudharma & Rekan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} - Budiman Sudharma & Rekan - Konsultan Hak kekayaan Intelektual
{{id}} [http://www.ambadar.com Am Badar & Partners] - Am Badar & Partners- Konsultan Hak kekayaan Intelektual (Desain Industri)
{{teknologi-stub}}
 
[[Kategori:Desain industri| ]]
[[Kategori:Kekayaan intelektual]]