Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
}}
{{kekayaan intelektual}}
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3D]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]]. Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
 
Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
 
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum [[perjanjian TRIPS]] lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
 
== Sejarah Pengaturan Desain Industri ==
 
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di [[Inggris]] karena adanya [[Revolusi Industri]]. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor [[tekstil]] dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah ''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"'' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3D (tiga Dimensi) mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention <ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4</ref>
 
== Estetika Versus Fungsionalitas ==
Baris 46 ⟶ 48:
 
=== Lisensi Hak Desain Industri ===
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan [[lisensi]] kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
 
=== Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi ===