Konflik Wadas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
N.prophet97 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(19 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox civil conflict
|title=Konflik Wadas
Baris 19 ⟶ 18:
** LBH Yogyakarta
** [[Muhammadiyah]]
|side2=
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian ATR/BPN]]
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
Baris 46 ⟶ 45:
|sidebox=
}}
'''Konflik Wadas''' adalah [[konflik]] yang timbul antara pihak warga [[Wadas, Bener, Purworejo|Desa Wadas]], [[Bener, Purworejo|Kecamatan Bener]], [[Kabupaten Purworejo]], [[Jawa Tengah]] dan pihak [[Pemerintah Indonesia]], dalam hal ini [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan [[Tentara Nasional Indonesia]] yang terjadi sejak tahun [[2019]] hingga saat ini. Konflik ini berlatar belakang rencana pemerintah dalam membuka penambangan terbuka batuan [[andesit]] yang berada di wilayah desa tersebut untuk dijadikan bahan baku pembangunan [[Bendungan Bener]] yang masih satu kecamatan dengan wilayah desa ini. Menurut masyarakat setempat, penambangan batu ini akan merusak lingkungan desa.<ref>{{Cite news|title=Warga Desa Wadas dikepung: 'Gesekan' antar warga yang setuju dan menolak atau 'pembungkaman'?|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60322206|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2022-02-11}}</ref><ref>{{Cite
== Latar belakang ==
{{main|Bendungan Bener}}
Pada 2017, pemerintah menetapkan pembangunan Bendungan Bener sebagai [[Proyek Strategis Nasional]] (PSN) melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017.<ref>{{Cite journal|title=Perpres Nomor 58 Tahun 2017 - Lampiran|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/63468/Perpres%20Nomor%2058%20Tahun%202017%20-%20Lampiran.pdf|format=PDF|journal=|publisher=[[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]|pages=181|access-date=2022-02-12|archive-date=2022-02-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220211183851/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/63468/Perpres%20Nomor%2058%20Tahun%202017%20-%20Lampiran.pdf|dead-url=yes}}</ref> Bendungan tersebut rencananya akan mengairi lahan seluas 15.069 hektar dan menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik. Selain itu, Bendungan Bener juga akan digunakan sebagai [[Pembangkit listrik tenaga air|pembangkit listrik]] yang diperkirakan akan mampu menghasilkan [[Daya listrik|daya]] sebesar 6 megawatt.<ref name=":2" /> Proyek tersebut rencananya menggunakan material [[andesit]] dari bukit di Desa Wadas,<ref>{{Cite web|last=Nuswantoro|date=2018-04-23|title=Warga Wadas Tolak Pengerukan Bukit untuk Proyek Bendungan Bener|url=https://www.mongabay.co.id/2018/04/23/warga-wadas-tolak-pengerukan-bukit-untuk-proyek-bendungan-bener/|website=Mongabay.co.id|language=
== Penolakan warga ==
Pada tanggal 27 Maret 2018, warga Wadas melakukan penolakan rencana tersebut dengan berdemo di depan kantor [[Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah, [[Ganjar Pranowo]], mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Pada 15 Juli 2021, warga Desa Wadas melalui Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut
Konflik di antara kedua pihak membesar pada April 2021<ref>{{Cite
Pada 31 Agustus 2023, situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa warga Wadas telah menyepakati pembebasan lahan. Menurut Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono, 56 dari 59 warga yang lahannya belum dibebaskan telah menandatangani dan menyetujui besar ganti untung yang diterima dan ia yakin pembebasan lahan bisa selesai pada bulan September. Pengumuman tersebut mengatakan bahwa Ketua Gampadewa, Sudiman, sudah menyetujui pembebasan lahan dan menginginkan musyawarah lanjutan untuk menyesuaikan besar ganti untung.<ref>{{Cite web|author=bidang ikp|date=31 Agustus 2023|title=Musyawarah Terakhir, Warga Wadas Akhirnya Setujui Pembebasan Lahan|url=https://jatengprov.go.id/publik/musyawarah-terakhir-warga-wadas-akhirnya-setujui-pembebasan-lahan/|work=Pemerintah Provinsi Jawa Tengah|language=id|access-date=10 September 2023}}</ref><ref>{{Cite news|author=Dea Duta Aulia|date=31 Agustus 2023|title=Hasil Musyawarah Terakhir, Sejumlah Warga Wadas Sepakati Pembebasan Lahan|url=https://www.detik.com/jateng/berita/d-6906543/hasil-musyawarah-terakhir-sejumlah-warga-wadas-sepakati-pembebasan-lahan|work=[[Detik.com|detikJateng]]|language=id|access-date=10 September 2023}}</ref> Namun, terdapat tudingan bahwa pengumuman tersebut menyebarkan berita palsu.<ref>{{Cite news|author=Shinta Maharani|date=6 September 2023|title=Konflik Wadas Disusupi Dugaan Hoaks oleh Negara|url=https://koran.tempo.co/read/nasional/484307/konflik-wadas-disusupi-dugaan-hoaks-oleh-negara|work=[[Koran Tempo]]|language=id|access-date=10 September 2023|url-access=subscription}}</ref> Dalam keterangannya pada 1 September 2023, Sudirman mengatakan bahwa warga Wadas yang sebelumnya menolak ganti rugi diancam di[[konsinyasi]] jika menolak.<ref name=Kompas010923>{{Cite news|author=Shinta Maharani|date=1 September 2023|title=Konflik Wadas Belum Selesai, Warga "Dipaksa" Terima Ganti Rugi Juga Alami Banjir Lumpur|url=https://regional.kompas.com/read/2023/09/01/113455678/konflik-wadas-belum-selesai-warga-dipaksa-terima-ganti-rugi-juga-alami|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=10 September 2023}}</ref> Laporan bahwa bahwa warga yang tidak hadir akan dianggap menyetujui besar dan bentuk ganti ruginya dilaporkan oleh salah satu pimpinan pemuda Wadas, Siswanto,<ref name=Kompas010923/> aktivis Gampadewa, Talabudin,<ref>{{Cite news|author=Republika|date=31 Agustus 2023|title=Warga Wadas Terus Diintimidasi|url=https://www.republika.id/posts/44928/warga-wadas-terus-diintimidasi|work=[[Republika (surat kabar)|Republika]]|language=id|access-date=10 September 2023}}</ref> dan kelompok Akademisi Peduli Wadas.<ref name=KaltimToday050923>{{Cite news|author=Kaltim Today|date=5 September 2023|title=Akademisi Ungkap Perjuangan Warga Wadas Hadapi Ancaman Penambangan|url=https://kaltimtoday.co/akademisi-ungkap-perjuangan-warga-wadas-hadapi-ancaman-penambangan|work=[[Kaltim Today]]|language=id|access-date=10 September 2023}}</ref> Siswanto juga mengatakan bahwa musyawarah tersebut hanya menetapkan bentuk dan besaran ganti rugi dan bukan menyetujui pelepasan tanah.<ref name=Kompas010923/> Akademisi Peduli Wadas juga menilai bahwa ancaman konsinyasi tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 sudah habis masa berlakunya pada 7 Juni 2023.<ref name=KaltimToday050923/>
Setelah pertemuan tanggal 31 Agustus, penyerahan uang ganti rugi kepada sejumlah warga Wadas dijadwalkan dilaksanakan pada 29 September.{{efn|Kompas.com mengutip Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]] Kabupaten Purworejo, Andri Kristrianto, pada 27 September menyebut bahwa ada 56 warga pemiliki 116 bidang lahan yang akan menerima ganti rugi,<ref name=Kompas270923/> sedangkan Detik.com mengutip Andri pada 29 September menyebut bahwa seharusnya warga yang datang ada sebanyak 53 warga pemilik 113 bidang lahan.<ref name=detik290923/>}} Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]] (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristrianto menyebut bahwa setelah penyerahan ganti rugi ini dilaksanakan, pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bener sudah selesai.<ref name=Kompas270923>{{Cite news|author=Bayu Apriliano|editor=Dita Angga Rusiana|date=27 September 2023|title=Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun|url=https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/113551878/pembebasan-lahan-di-wadas-sudah-97-persen-uang-ganti-rugi-capai-rp-137|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=8 Oktober 2023}}</ref> Namun, pada 29 September, warga-warga Wadas tersebut hanya menyampaikan surat penolakan kepada BPN di balai desa.<ref name=Kompas290923>{{Cite news|author=Bayu Apriliano|editor=Dita Angga Rusiana|date=29 September 2023|title=Warga Wadas Tolak UGR Bendungan Bener: Uang Bukan Solusi |url=https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-6957016/warga-wadas-tolak-ugr-bendungan-bener-uang-bukan-solusi|work=[[Detik.com]]|language=id|access-date=8 Oktober 2023}}</ref><ref name=detik290923>{{Cite news|author=Rinto Heksantoro|date=29 September 2023|title=Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang |url=https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/231417578/pembayaran-ganti-rugi-lahan-tahap-akhir-di-wadas-batal-warga-hanya-serahkan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=8 Oktober 2023}}</ref> Siswanto sebagai perwakilan mereka mengatakan bahwa mereka menolak karena mereka menilai proyek tidak memperhatikan efek lingkungan, jaminan keselamatan, dan jaminan kesejahteraan ekonomi warga.<ref name=Kompas290923/> Siswanto menyebut bahwa masih ada sengketa tanah yang belum diselesaikan dan meminta pemerintah mengembalikan tanah warga yang dihilangkan Pelaksana Pengadaan Tanah,<ref name=Kompas290923/> serta mengatakan bahwa belum ada kesepakatan terkait permintaan mereka, yaitu jarak ''blasting'' minimal 500 meter dan kejelasan terkait jumlah galian.<ref name=detik290923/> Sementara itu, Andri Kristianto mengatakan bahwa masalah sengketa lahan sudah diluruskan,<ref name=Kompas290923/> sedangkan Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air [[Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak|BBWS Serayu Opak]], Andi Arwik, membantah pernyataan bahwa tidak ada kesepakatan terkait jarak aman dan mengatakan bahwa mereka sudah mengukur, merevisi tiga kali, dan mematok jarak aman sesuai kesepakatan bersama warga.<ref name=detik290923/> Karena pembayaran uang ganti rugi tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal, jadwalnya dipindahkan ke bulan Oktober.{{efn|Kompas.com mengutip Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]] Kabupaten Purworejo, Andri Kristrianto, pada 29 September menyebut bahwa jadwal barunya adalah "minggu depan",<ref name=Kompas290923/> sedangkan Detik.com mengutip bahwa jadwal barunya adalah 16 Oktober.<ref name=detik290923/>}}
== Tanggapan ==
Beberapa pihak mengritisi masalah yang terjadi di Wadas. Agung Wardana,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan akan bertanggung jawab dalam meredakan situasi yang memanas di Wadas, meskipun permasalahan proyek bendungan dan tambang diserahkan sepenuhnya ke pemerintahan pusat.<ref>{{Cite
== Catatan ==
▲Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan akan bertanggung jawab dalam meredakan situasi yang memanas di Wadas, meskipun permasalahan proyek bendungan dan tambang diserahkan sepenuhnya ke pemerintahan pusat.<ref>{{Cite web|last=Rukmorini|first=Regina|date=2022-02-11|title=Pemkab Purworejo Komitmen Pulihkan Harmoni di Desa Wadas|url=https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/02/11/pengukuran-lahan-dikhawatirkan-picu-ketegangan|website=kompas.id|language=id|access-date=2022-02-11}}</ref>
{{Notelist}}
== Referensi ==
Baris 68 ⟶ 74:
{{Sejarah konflik di Indonesia}}
{{Bencana di Indonesia tahun 2019}}
[[Kategori:Konflik dalam tahun 2021|Wadas]]
|