Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS |
||
(12 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{untuk|penerapan dan pemberlakuan hukum administrasi negara di Indonesia|Hukum administrasi negara Indonesia}}
'''Hukum
Hukum administrasi negara adalah bagian dari [[hukum publik]] dan diturunkan dari [[hukum tata negara]]. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga [[pemerintah]] dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari [[negeri penjaga malam|"penjaga malam"]] menjadi [[negara kesejahteraan]] yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Perkembangan dewasa ini mengenai luas cakupan hukum administrasi negara pada prinsipnya menggabungkan teori residu Van Vollenhoven dengan pendapat Prajudi. Hal tersebut berarti luas cakupan hukum administrasi negara lebih menitikberatkan bidang ilmu, selain yang menjadi bahasan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara, lalu ditambahkan segala hal yang berkaitan dengan masalah prosedur, tata laksana, dan kegiatan administrasi lainnya. Namun, dengan catatan proses administrasi tersebut, substansi utama tidak berada dalam lapangan hukum lainnya. Sebagai contoh, dalam perkembangan dewasa ini, hukum acara perdata ataupun hukum acara pidana tidak lagi dimasukkan dalam ruang lingkup hukum administrasi negara. Kedua substansi dasarnya ada di lingkup hukum yang lain meskipun pokok bahasan sesungguhnya merupakan lingkup administrasi negara.<ref>{{Cite book|last=Utama|first=Yos Johan|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3974/1/ADPU4332-M1.pdf|title=Hukum Administrasi Negara|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790119208|pages=1.36|url-status=live}}</ref>
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan [[peradilan tata usaha negara]].
== Definisi ==
* '''[[L.J. van Apeldoorn]]''': "Segala
* '''[[Prajudi Atmosudirjo]]''': "Hukum yang mengenai
* '''[[Bachsan Mustofa]]''': "Suatu gabungan
== Ciri-ciri ==
* Adanya hubungan
* Adanya sekumpulan norma
* Adanya
* Mencakup
== Ruang lingkup ==
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan [[hukum tata negara]].<ref>{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref> Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.<ref>{{Cite journal|last=Adhyatma|first=Sulaeman|last2=Pujiwati|first2=Yani|last3=Priyanta|first3=Maret|date=2018-10-30|title=IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN|url=http://dx.doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.8|journal=Bina Hukum Lingkungan|volume=3|issue=1|pages=104–118|doi=10.24970/jbhl.v3n1.8|issn=2541-2353}}</ref><ref>{{Cite book|url=http://worldcat.org/oclc/156783980|title=Administrasi publik baru Indonesia : perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik|last=Utomo, Warsito, 1943-|date=2006|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=979-24-5818-2|oclc=156783980}}</ref>
=== Pendapat Kranenburg ===
[[Roelof Kranenburg]] melihat
=== Pendapat van Vollenhoven ===
[[Cornelis van Vollenhoven]] melalui teori residu menjelaskan
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis
=== Pendapat Logeman ===
[[J.H.A. Logemann]] berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan
== Referensi ==
|