Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Chandra071290 (bicara) ke revisi terakhir oleh Sunarya88
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
 
Baris 1:
{{untuk|penerapan dan pemberlakuan hukum administrasi negara di Indonesia|Hukum administrasi negara Indonesia}}
'''Hukum administrasiAdministrasi negaraNegara''' ({{lang-en|administrative law}}) adalah sebuah cabang dari [[ilmu hukum]] yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah [[negara]]. Hukum ini juga dikenal sebagai '''hukum tata usaha negara''' atau '''hukum tata pemerintahan'''.
 
Hukum administrasi negara adalah bagian dari [[hukum publik]] dan diturunkan dari [[hukum tata negara]]. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga [[pemerintah]] dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari [[negeri penjaga malam|"penjaga malam"]] menjadi [[negara kesejahteraan]] yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.