Alur Laut Kepulauan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibra Bintang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Tidak ada ringkasan suntingan
(22 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)''' adalah Aluralur lautterbuka yang ditetapkan sebagaioleh alurpemerintah Indonesia untuk pelaksanaandilalui Hakkapal-kapal Lintasasing Aluryang Lautmelintasi Kepulauanwilayah laut Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional.<ref>{{cite Alur ini merupakanweb|url= https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/20/030000169/mengenal-jalur-alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas -laut-kepulauan-indonesia-?page=all|title=Mengenal tersebutJalur untukAlur dilaksanakanLaut pelayaranKepulauan danIndonesia|date=2023-11-20|website=Kompas|accesdate=18 penerbanganFebruari damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia.2024}}</ref> ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu [[Samudra HindiaPasifik]] di utara, dan [[Samudra PasifikHindia]]. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau kedi selatan harus melalui ALKIIndonesia.
 
Semua kapal dan pesawat udara asing yang hendak melintas ke utara atau ke selatan harus melalui alur laut yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menyimpang, selama tidak ada bahaya navigasi pada alur yang sedang dilewati.
Penetapan alur laut ini dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat berjalan terus menerus dan berlangsung dengan cepat tanpa hambatan jika sudah memenuhi pedoman yang berlaku. Alur Laut Kepulauan Indonesia merupakan suatu pedoman supaya tidak terjadi pelanggaran saat kapal-kapal asing sedang berlayar melintasi wilayah perairan Indonesia.
 
== Pembagian ALKI ==
Alur Laut Kepulauan Indonesia terbagi sebagai berikut:
* ALKI I melintasi [[Laut Cina Selatan]], [[Selat Karimata]], [[Laut Jawa]], [[Selat Sunda]], [[Samudra Hindia]]
*# ALKI III untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi [[Laut SulawesiNatuna]], [[Selat MakassarKarimata]], [[Laut FloresJawa]], dan [[Selat LombokSunda]].
*# ALKI IIIII Melintasuntuk [[Samudrapelayaran Pasifik]],dari [[Laut Maluku]],Sulawesi [[Lautke Samudera Hindia atau Seram]]sebaliknya, [[melintasi Laut Banda]]Sulawesi, [[Selat Ombai]]Makassar, [[Laut Sawu]]Flores, [[SamudraSelat Hindia]]Lombok.
# ALKI III-A untuk pelayaran dari Samudra Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai. Laut Sawu.
# ALKI III-B untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Leti.
# ALKI III-C untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda.
# ALKI III-D untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu.
# ALKI III-E yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2,untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulaesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.
 
== Hak Dan Kewajiban Kapalkapal dan Pesawatpesawat Udaraudara Asingasing Saatsaat Melintasimelintasi ALKI ==
Setiap Kapalkapal dan pesawat Udaraudara Asingasing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan dibawahdi bawah ini:<ref>{{cite nameweb|url= https://peraturan.go.id/id/pp-no-37-tahun-2002#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2037%20Tahun,Alur%20Laut%20Kepulauan%20yang%20Ditetapkan |title="ALKI">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan|date=- |website=PERATURAN.GO.ID|accesdate=2024-02-18}}</ref>
# Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
# Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
Baris 16 ⟶ 24:
# Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
 
=== Referensi ===
{{reflist}}
<references/>
 
[[Kategori:Laut di Indonesia]]