Penyerbuan Jawa (1811): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hapus sebagai perang yang melibatkan Indonesia, karena Indonesia belum sebagai Negara sebelum 1945. |
Perapian pembuka |
||
Baris 1:
{{Infobox military conflict
|conflict=Penyerbuan Jawa 1811
|image=B26056056H - The landing of the British Army at Chillinching on the island of Java 4th Augt. 1811.jpg
|caption=
|partof=[[Peperangan era Napoleon]]
|date=3 Agustus–18 September 1811
|place=[[Jawa]], [[Hindia Belanda]]
|result=Kemenangan
|territory=Jawa direbut oleh Britania
|combatant1={{flagicon|United Kingdom}} [[Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia|Britania Raya]]
|combatant2={{flagicon|Prancis|1794}} [[Kekaisaran Prancis Pertama|Prancis]]
|commander1={{Plainlist}}
* [[Robert Stopford (Perwira Angkatan Laut Britania)|Robert Stopford]]
Baris 23 ⟶ 22:
|casualties2=2.000
|}}
{{Ekspedisi kolonial Belanda
'''Penyerbuan Jawa''' pada 1811 adalah [[Peperangan amfibi|operasi amfibi]] yang dilancarkan [[Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia|Inggris]] terhadap [[Pulau Jawa]] [[Jeda kekuasaan Prancis dan Britania di Hindia Belanda|di bawah Prancis]]. [[Kekaisaran Prancis Pertama|Prancis]] pada masa [[peperangan era Napoleon]] memiliki Jawa melalui berdirinya [[Republik Batavia]] pada 1795 dan [[Kerajaan Hollandia]] pada 1806 sebelum akhirnya menganeksasi Belanda pada 1810, meskipun [[Hindia Belanda]] tetap diperintah oleh orang Belanda.
== Masa peralihan ==
Baris 32 ⟶ 31:
=== Perjanjian 1 Agustus 1812 ===
Perjanjian 1 Agustus 1812 mengesahkan revolusi politik yang dilakukan oleh Inggris. Pasal dua perjanjian ini yang berisi kewajiban bagi penguasa lokal untuk membubarkan pasukan militer mereka. Pasal ini ditujukan terutama kepada [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat|Yogyakarta]] di mana [[Hamengkubuwana II]] berhasil membangun kekuatan militer dengan jumlah yang cukup besar (sekitar 9.000 prajurit), yang kemudian dibubarkan dan oleh Raffles sebagian prajurit ini dikirim ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan milik temannya, Alexander Hare.<ref name=":0">{{Cite book|last=Carey|first=P. B. R.|last2=A. Noor|first2=Farish|date=2022|url=https://www.worldcat.org/oclc/1348391104|title=Ras, kuasa, dan kekerasan kolonial di Hindia Belanda, 1808-1830|location=Jakarta|publisher=Kepustakaan Populer Gramedia|isbn=978-602-481-656-8|edition=|pages=|others=|oclc=1348391104|url-status=live}}</ref>
Selain itu, ada salah satu pasal dalam perjanjian ini yang lebih memberatkan bagi masyarakat setempat, yaitu pasal delapan. Pasal ini mengharuskan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar daerah kerajaan harus tunduk pada peraturan pemerintah. Dibuat untuk melindungi orang Tionghoa, pasal ini menimbulkan banyak masalah. Setelah bulan Februari 1814, ketika Raffles meresmikan pengadilan residen, semua perkara yang melibatkan orang keturunan Tionghoa, asing, dan warga negara yang lahir di luar daerah kekuasaan keraton-keraton di Jawa Tengah bagian selatan, dikenai "hukum pemerintah", sebuah campuran hukum Romawi dan hukum sipil Belanda bersama dengan undang-undang yang diresmikan oleh Dewan Negara di Belanda yang berhubungan dengan koloni. Sejak saat itu, orang Jawa yang terlibat dalam perkara pengadilan dengan orang non-Jawa atau orang Jawa yang terlahir di daerah kekuasaan pemerintah harus membawa kasus mereka ke pengadilan-pengadilan ini, yang mengakibatkan rasa tidak puas yang meluas di masyarakat.<ref name=":0" />
|