Hukum privasi informasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Expand language}} tag(Tw)
k ~cite
 
Baris 2:
'''Hukum privasi informasi''' merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu yang berkaitan dengan informasi yang dipublikasikan melalui media informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang kepentingannya digunakan untuk kepentingan individu itu sendiri maupun untuk kepentingan khalayak umum.<ref name=":0">{{Cite web|title=UU No. 27 Tahun 2022|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2023-12-01}}</ref>
 
Hukum privasi merupakan suatu hak yang tidak dapat terpisahkan dari setiap individu, privasi merupakan suatu hak yang tidak dapat dipisahkan dengan Hak Asasi manusia itu sendiri. Beberapa negara telah mengakui suatu privasi sebagai suatu hak konstitusional yang harus dilakukan perlindungan dengan suatu konsep [[:en:Habeas_data|''habeas'' data.]] Negara yang telah mengakui perlu dilakukannya suatu perlindungan mengenai privasi yaitu, [[Portugal]], [[Armenia]], [[Filipina]], [[Timor-Leste]], [[Colombia]], [[Argentina]]. <ref>{{Cite journal|last=Dewi|first=Sinta|date=1 Januari 2016|title=Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia|journal=}}</ref>
 
Informasi berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik<ref name=":0" />.