Mediasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ~cite
 
(18 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2016}}
{{ADR}}
'''Mediasi''', '''penengahan''', atau '''pengantaraan''' adalah upaya [[penyelesaian konflik]] dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.<ref>Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia</ref>
 
Mediasi disebut ''emergent mediation'' apabila mediatornya merupakan anggota dari [[sistem sosial]] pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Baris 14:
 
Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, [[dialog]] dan [[empati]] antara pihak yang bersengketa, yang bertujuan untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak hal tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Ketika praktik ini mendapatkan popularitas, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin ilmu.
 
Mediasi adalah proses terstruktur dan interaktif di mana pihak ketiga yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan konflik melalui penggunaan teknik komunikasi dan negosiasi khusus. Semua peserta mediasi didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses tersebut. Mediasi adalah proses yang "berpusat pada partai" yang berfokus terutama pada kebutuhan, hak, dan kepentingan para pihak. Mediator menggunakan berbagai macam teknik untuk memandu proses ke arah yang konstruktif dan untuk membantu para pihak menemukan solusi optimal mereka. Seorang mediator bersifat fasilitatif karena dia mengelola interaksi antara pihak-pihak dan memfasilitasi komunikasi terbuka. Mediasi juga bersifat evaluatif karena mediator menganalisis masalah dan norma yang relevan ("pengujian realitas"), sambil menahan diri untuk tidak memberikan nasihat preskriptif kepada para pihak (misalnya, "Anda harus melakukan...").
 
Mediasi, seperti yang digunakan dalam hukum, adalah bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek nyata. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk merundingkan penyelesaian. Pihak yang berselisih dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti urusan komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
 
Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki oleh negosiasi "biasa". Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa sebesar apa pun.
 
Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara tetapi memiliki konotasi tertentu, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara-negara lain, terutama negara-negara dengan status sipil. , tradisi hukum perundang-undangan.<ref>{{Cite journal|last=Everard|first=Rosabel E.|date=1980-08|title=L.D. Egbert and F. Morales-Macedo, “ Multilingual Law Dictionary – English, Français, Espanol, Deutsch”, XXII + 551 pp. (1978), A.W. Sijthoff, Alphen aan den Rijn, The Netherlands; Oceana Publications Inc., Dobbs Ferry, N.Y., USA; Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, F.R. Germany.|url=http://dx.doi.org/10.1017/s0165070x00014017|journal=Netherlands International Law Review|volume=27|issue=02|pages=262|doi=10.1017/s0165070x00014017|issn=0165-070X}}</ref>
 
Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, dengan tujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Seiring dengan semakin populernya praktik tersebut, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin tersebut.
 
== Sejarah ==
Baris 111 ⟶ 121:
 
==== Australia ====
ADR, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimulai dalam hubungan industrial di Australia jauh sebelum kedatangan gerakan ADR modern.<ref>{{Cite journal|date=2011-10-31|title=Boulle, Pierre|url=http://dx.doi.org/10.1093/benz/9780199773787.article.b00024378|journal=Benezit Dictionary of Artists|publisher=Oxford University Press}}</ref>   Salah satu undang-undang pertama yang disahkan oleh parlemen Persemakmuran adalah Undang-Undang Konsiliasi dan Arbitrase 1904 (Cth). Hal ini memungkinkan Pemerintah Federal untuk mengesahkan undang-undang tentang konsiliasi dan arbitrase untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial yang melampaui batas satu negara bagian. Konsiliasi telah menjadi bentuk ADR yang paling menonjol digunakan, dan umumnya jauh dari mediasi modern.
 
Perubahan signifikan dalam kebijakan negara terjadi dari tahun 1996 hingga 2007. Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja (Cth) 1996 berusaha untuk menggeser sistem industri dari pendekatan kolektivis, di mana serikat pekerja dan [[:en:Australian_Industrial_Relations_Commission|Komisi Hubungan Industrial Australia]] (AIRC) memiliki peran yang kuat, ke sistem tawar-menawar individu yang lebih terdesentralisasi antara pengusaha dan karyawan.<ref>{{Cite journal|last=Bamber|first=Jonathan|date=2020-12-09|title=Review of Roe et al|url=http://dx.doi.org/10.5194/tc-2020-265-rc2|doi=10.5194/tc-2020-265-rc2}}</ref> Undang-Undang mengurangi peran tradisional AIRC dengan menempatkan tanggung jawab menyelesaikan perselisihan di tingkat perusahaan.<ref>{{Cite journal|last=Samizadeh|first=Souphiyeh|last2=De Boulle|first2=Koenraad|date=2018-05|title=Botulinum neurotoxin formulations: overcoming the confusion|url=http://dx.doi.org/10.2147/ccid.s156851|journal=Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology|volume=Volume 11|pages=273–287|doi=10.2147/ccid.s156851|issn=1178-7015}}</ref>   Hal ini memungkinkan mediasi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial alih-alih konsiliasi tradisional.
 
Dalam hubungan industrial di bawah amandemen [[:en:WorkChoices|WorkChoices]] 2006 terhadap [[:en:Workplace_Relations_Act_1996|Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja]]. Contoh penggunaan mediasi ini dapat dilihat dalam negosiasi perundingan perusahaan baru-baru ini. Pemerintah Australia mengklaim manfaat mediasi mencakup hal-hal berikut:<ref>{{Cite journal|last=Van Gramberg|first=Bernadine|date=2006-04|title=The Rhetoric and Reality of Workplace Alternative Dispute Resolution|url=http://dx.doi.org/10.1177/0022185606062830|journal=Journal of Industrial Relations|volume=48|issue=2|pages=175–191|doi=10.1177/0022185606062830|issn=0022-1856}}</ref>
Baris 131 ⟶ 141:
Undang-Undang Pilihan Kerja 2006 membuat perubahan legislatif lebih lanjut untuk menderegulasi hubungan industrial. Elemen kunci dari perubahan baru ini adalah melemahkan AIRC dengan mendorong persaingan dengan mediasi swasta.
 
Berbagai macam perselisihan terjadi di tempat kerja, termasuk perselisihan antara anggota staf, tuduhan pelecehan, perselisihan kontrak dan klaim kompensasi pekerja.<ref name=":0">{{Cite journal|date=2011-10-31|title=Boulle, Pierre|url=http://dx.doi.org/10.1093/benz/9780199773787.article.b00024378|journal=Benezit Dictionary of Artists|publisher=Oxford University Press}}</ref>   Pada umumnya, perselisihan di tempat kerja adalah antara orang-orang yang memiliki hubungan kerja yang berkelanjutan dalam sistem tertutup, yang menunjukkan bahwa mediasi atau penyelidikan di tempat kerja akan sesuai sebagai proses penyelesaian sengketa. Namun kompleksitas hubungan, yang melibatkan hierarki, keamanan kerja, dan daya saing dapat mempersulit mediasi.<ref name=":0" />
 
[[:en:Party-directed_mediation|Mediasi yang diarahkan oleh pihak]] (PDM) adalah pendekatan mediasi yang muncul yang sangat cocok untuk perselisihan antara rekan kerja, kolega atau rekan kerja, terutama konflik interpersonal yang mendalam, perselisihan multikultural atau multietnis. Mediator mendengarkan masing-masing pihak secara terpisah dalam pra-kaukus atau pra-mediasi sebelum membawa mereka ke dalam sesi bersama. Bagian dari pra-kaukus juga mencakup pembinaan dan permainan peran. Idenya adalah bahwa para pihak belajar bagaimana berbicara langsung dengan musuh mereka dalam sesi bersama. Beberapa tantangan unik muncul ketika perselisihan organisasi melibatkan supervisor dan bawahan. Penilaian [[kinerja]] yang dinegosiasikan (NPA) adalah alat untuk meningkatkan komunikasi antara atasan dan bawahan dan sangat berguna sebagai model mediasi alternatif karena mempertahankan kekuatan hierarkis pengawas sambil mendorong dialog dan menangani perbedaan pendapat. <ref>{{Cite journal|last=Billikopf Encina|first=Gregorio|date=2005|title=Party-Directed Mediation: Pushing the Envelope in Interpersonal Disputes|url=http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.726165|journal=SSRN Electronic Journal|doi=10.2139/ssrn.726165|issn=1556-5068}}</ref>
 
=== Mediasi komunitas ===
Baris 145 ⟶ 155:
Mediator sebaya adalah orang yang menyerupai pihak yang bersengketa, seperti memiliki usia yang sama, bersekolah di sekolah yang sama atau memiliki status yang sama dalam bisnis. Konon, teman sebaya dapat lebih berhubungan dengan pihak yang berselisih daripada orang luar.
 
Mediasi teman sebaya mempromosikan kohesi sosial dan membantu pengembangan faktor-faktor pelindung yang menciptakan iklim sekolah yang positif.<ref>{{Cite book|last=Cremin|first=Hilary|last2=Echavarría|first2=Josefina|last3=Kester|first3=Kevin|date=2020-06-09|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780429299261-16|title=Transrational Peacebuilding Education to Reduce Epistemic Violence|publisher=Routledge|isbn=978-0-429-29926-1|pages=119–126}}</ref>   Standar Sekolah Sehat Nasional (Departemen Pendidikan dan Keterampilan, 2004) menyoroti pentingnya pendekatan ini untuk mengurangi intimidasi dan mempromosikan prestasi siswa.   Sekolah yang mengadopsi proses ini merekrut dan melatih siswa yang tertarik untuk mempersiapkan mereka.
 
Peace Pals adalah program mediasi sebaya yang divalidasi secara empiris.<ref>{{Cite journal|last=Schellenberg|first=Rita Cantrell|last2=Parks-Savage|first2=Agatha|last3=Rehfuss|first3=Mark|date=2007-06|title=Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation|url=http://dx.doi.org/10.1177/2156759x0701000504|journal=Professional School Counseling|volume=10|issue=5|pages=2156759X0701000|doi=10.1177/2156759x0701000504|issn=1096-2409}}</ref>   Itu dipelajari selama periode 5 tahun dan mengungkapkan beberapa hasil positif termasuk pengurangan kekerasan sekolah dasar dan peningkatan keterampilan sosial, sambil menciptakan iklim sekolah yang lebih positif dan damai.<ref>{{Cite journal|last=Schellenberg|first=Rita Cantrell|last2=Parks-Savage|first2=Agatha|last3=Rehfuss|first3=Mark|date=2007-06|title=Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation|url=http://dx.doi.org/10.1177/2156759x0701000504|journal=Professional School Counseling|volume=10|issue=5|pages=2156759X0701000|doi=10.1177/2156759x0701000504|issn=1096-2409}}</ref>
 
Mediasi teman sebaya membantu mengurangi kejahatan di sekolah, menghemat waktu konselor dan administrator, meningkatkan harga diri, meningkatkan kehadiran dan mendorong pengembangan kepemimpinan dan keterampilan pemecahan masalah di antara siswa. Program resolusi konflik semacam itu meningkat di sekolah-sekolah AS 40% antara tahun 1991 dan 1999.<ref>{{Cite journal|last=Schellenberg|first=Rita Cantrell|last2=Parks-Savage|first2=Agatha|last3=Rehfuss|first3=Mark|date=2007-06|title=Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation|url=http://dx.doi.org/10.1177/2156759x0701000504|journal=Professional School Counseling|volume=10|issue=5|pages=2156759X0701000|doi=10.1177/2156759x0701000504|issn=1096-2409}}</ref>
Baris 209 ⟶ 219:
 
==== Mediator ====
Peran utama mediator adalah bertindak sebagai pihak ketiga yang netral yang memfasilitasi diskusi antara para pihak. Selain itu, mediator berfungsi dalam peran evaluatif ketika mereka menganalisis, menilai masalah, dan terlibat dalam pengujian realitas.<ref>{{Cite journal|date=2016-12|title=LAS VEGAS SANDS CORP., a Nevada corporation, Plaintiff, v. UKNOWN REGISTRANTS OF www.wn0000.com, www.wn1111.com, www.wn2222.com, www.wn3333.com, www.wn4444.com, www.wn5555.com, www.wn6666.com, www.wn7777.com, www.wn8888.com, www.wn9999.com, www.112211.com, www.4456888.com, www.4489888.com, www.001148.com, and www.2289888.com, Defendants.|url=http://dx.doi.org/10.1089/glre.2016.201011|journal=Gaming Law Review and Economics|volume=20|issue=10|pages=859–868|doi=10.1089/glre.2016.201011|issn=1097-5349}}</ref>   Seorang mediator bersikap netral dan mereka bukan agen dari pihak mana pun. Dalam peran mereka, mediator tidak menawarkan saran preskriptif (misalnya, "Anda harus menyelesaikan kasus ini," atau, "Tawaran Anda berikutnya harus X."). Mediator juga mengelola interaksi antara para pihak dan mendorong komunikasi konstruktif melalui penggunaan teknik komunikasi khusus.
 
Akhirnya, mediator harus membatasi tekanan, agresi dan intimidasi, menunjukkan cara berkomunikasi dengan menggunakan keterampilan berbicara dan mendengarkan yang baik, dan memperhatikan pesan non-verbal dan sinyal lain yang berasal dari konteks mediasi dan mungkin menyumbangkan keahlian dan pengalaman. Mediator harus mengarahkan para pihak untuk fokus pada masalah dan menjauh dari serangan pribadi.<ref>{{Cite journal|date=2007-12-01|title=Gale, General Sir Richard Nelson, (25 July 1896–29 July 1982)|url=http://dx.doi.org/10.1093/ww/9780199540884.013.u164393|journal=Who Was Who|publisher=Oxford University Press}}</ref>
 
==== Para pihak ====
Peran para pihak bervariasi sesuai dengan motivasi dan keterampilan mereka, peran penasihat hukum, model mediasi, gaya mediator dan budaya di mana mediasi berlangsung. Persyaratan hukum juga dapat memengaruhi peran mereka.<ref>{{Cite book|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203371053_chapter_8|title=AUTHOR RIGHTS AND RESPONSIBILITIES|location=Abingdon, UK|publisher=Taylor & Francis|pages=161–198}}</ref>   Mediasi yang diarahkan oleh pihak (PDM) adalah pendekatan yang muncul yang melibatkan pra-kaukus antara mediator dan masing-masing pihak sebelum masuk ke sesi bersama. Idenya adalah untuk membantu para pihak meningkatkan keterampilan negosiasi interpersonal mereka sehingga dalam sesi bersama mereka dapat saling menyapa dengan sedikit campur tangan mediator.<ref>{{Cite journal|last=Billikopf Encina|first=Gregorio|date=2005|title=Party-Directed Mediation: Pushing the Envelope in Interpersonal Disputes|url=http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.726165|journal=SSRN Electronic Journal|doi=10.2139/ssrn.726165|issn=1556-5068}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Davies|first=Glynne|date=2016-06-04|title=Family Mediation (3rd edition) Lisa Parkinson|url=http://dx.doi.org/10.1558/mtp.v1i1.29867|journal=Mediation Theory and Practice|volume=1|issue=1|pages=123–126|doi=10.1558/mtp.v1i1.29867|issn=2055-351X}}</ref>
 
===== Otoritas =====
Baris 278 ⟶ 288:
 
==== Mengukur efektivitas ====
Selain fakta mencapai penyelesaian, kepuasan pihak dan kompetensi mediator dapat diukur. Survei para pihak mediasi mengungkapkan tingkat kepuasan yang kuat terhadap proses tersebut.<ref>{{Cite journal|last=Becker|first=Lucille|last2=Boulle|first2=Pierre|date=1992|title=L'îlon|url=http://dx.doi.org/10.2307/40147876|journal=World Literature Today|volume=66|issue=1|pages=88|doi=10.2307/40147876|issn=0196-3570}}</ref>   Tentu saja, jika para pihak umumnya puas pasca-penyelesaian, maka langkah-langkah tersebut mungkin tidak terlalu jelas.
 
== Mediator ==
Baris 319 ⟶ 329:
Institut Penyelesaian Sengketa Alternatif Ontario, sebuah afiliasi regional dari Institut Penyelesaian Sengketa Alternatif Kanada, menggunakan kode etik dari organisasi federal untuk mengatur perilaku para anggotanya. Tiga tujuan Kode adalah untuk memberikan prinsip panduan bagi perilaku mediator; untuk meningkatkan kepercayaan dalam mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa; dan memberikan perlindungan bagi anggota masyarakat yang menggunakan mediator yang tergabung dalam lembaga.<ref>{{Cite book|date=2017-11-01|url=http://dx.doi.org/10.4324/9781315612263|title=The Aesthetics of Children's Poetry|publisher=Routledge|isbn=978-1-317-04555-7|editor-last=Wakely-Mulroney|editor-first=Katherine|editor-last2=Joy|editor-first2=Louise}}</ref>
 
Di British Columbia, Mediate BC Society menetapkan dan memelihara Standar Perilaku untuk Daftar Mediator Daftar Terdaftar (RRM) dan Rekanan serta Standar Perilaku untuk Arbiter Med pada daftar Med-Arbnya.<ref>{{Cite book|date=1997|url=http://dx.doi.org/10.4135/9781446252116.n8|title=Problem-Solving and Conflict Resolution|location=1 Oliver's Yard,  55 City Road,  London  EC1Y 1SP  United Kingdom|publisher=SAGE Publications Ltd|pages=137–166}}</ref> Mediate BC Society adalah masyarakat nirlaba yang "melayani dan melindungi publik dengan mempromosikan profesionalisme dan kualitas dalam mediasi dan proses penyelesaian perselisihan kolaboratif lainnya."<ref>{{Cite journal|last=April|first=YF|date=2010-03-02|title=Assessing South Africa’s strategic options of soft power application through civic interest groups|url=http://dx.doi.org/10.4314/ajcr.v9i1.52168|journal=African Journal on Conflict Resolution|volume=9|issue=1|doi=10.4314/ajcr.v9i1.52168|issn=1562-6997}}</ref>
 
=== Perancis ===
Di Prancis, para mediator profesional telah membentuk sebuah organisasi untuk mengembangkan pendekatan rasional terhadap penyelesaian konflik. Pendekatan ini didasarkan pada definisi "ilmiah" tentang seseorang dan konflik. Definisi ini membantu mengembangkan proses mediasi yang terstruktur. Mediator telah mengadopsi kode etik yang menjamin profesionalisme.<ref>{{Cite journal|last=Chouinard|first=Isabelle|last2=Couturier|first2=Yves|last3=Lenoir|first3=Yves|date=2010-01-25|title=Pratique de médiation ou pratique médiatrice  ?|url=http://dx.doi.org/10.7202/038960ar|journal=Nouvelles pratiques sociales|volume=21|issue=2|pages=31–45|doi=10.7202/038960ar|issn=1703-9312}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Montoya|first=Nathalie|date=2009-01-12|title=Médiation et médiateurs culturels  : quelques problèmes de définition dans la construction d’une activité professionnelle|url=http://dx.doi.org/10.7202/019443ar|journal=I Définir la médiation culturelle|issue=60|pages=25–35|doi=10.7202/019443ar|issn=1703-9665}}</ref> <ref> Dictionnaire encyclopédique de la Médiation au service de la qualité relationnelle et de l'Entente Sociale, Jean-Louis Lascoux, ESF Sciences Humaines, 2019.</ref>
 
=== Jerman ===
Baris 405 ⟶ 415:
 
=== Mediasi naratif ===
Pendekatan naratif untuk mediasi berbagi dengan terapi naratif penekanan pada membangun cerita sebagai aktivitas dasar manusia dalam memahami kehidupan kita dan konflik. <ref name=":1">{{Cite book|last=Winslade|first=John|last2=Monk|first2=Gerald|date=2020|url=http://dx.doi.org/10.4135/9781529714326.n52|title=Narrative Mediation|location=1 Oliver's Yard,  55 City Road  London  EC1Y 1SP|publisher=SAGE Publications Ltd|pages=537–547}}</ref> Pendekatan ini menekankan sifat sosiologis/psikologis dari narasi yang dipenuhi konflik, dan menghargai kreativitas manusia dalam bertindak dan bereaksi terhadap narasi tersebut. "Metafora naratif menarik perhatian pada cara-cara di mana kita menggunakan cerita untuk memahami hidup kita dan hubungan kita." <ref name=":1" /> Pendukung mediasi naratif mengubah cara kita berbicara tentang konflik. Dalam mengobjektifikasi narasi konflik, partisipan menjadi kurang terikat pada masalah dan lebih kreatif dalam mencari solusi. "Orangnya bukan masalahnya; masalahnya adalah masalahnya" menurut mediasi naratif.<ref>{{Cite book|date=2005|url=https://www.worldcat.org/oclc/56012666|title=Relating experience : stories from health and social care|location=London|publisher=Routledge|isbn=0-415-32657-5|others=Caroline Malone|oclc=56012666}}</ref>
 
=== Mediasi dengan arbitrase ===
Baris 482 ⟶ 492:
# Pertemuan tidak direkam.
# Publisitas dilarang.
Kerahasiaan adalah fitur mediasi yang kuat dan menarik. <ref>{{Cite book|last=Gramberg-Danielsen|first=Berndt|date=1967|url=http://dx.doi.org/10.1007/978-3-642-88159-6_3|title=Farbensinn|location=Berlin, Heidelberg|publisher=Springer Berlin Heidelberg|isbn=978-3-540-03812-2|pages=38–65}}</ref> Ini menurunkan risiko peserta mengungkapkan informasi dan emosi dan mendorong realisme dengan menghilangkan manfaat dari postur. Secara umum, informasi yang dibicarakan dalam mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam hal perkara tersebut dibawa ke pengadilan, sesuai dengan perjanjian mediasi dan hukum adat.<ref>{{Cite book|last=Berndt|first=Ralph|last2=Fantapié Altobelli|first2=Claudia|last3=Sander|first3=Matthias|date=2020|url=http://dx.doi.org/10.1007/978-3-662-60861-6_9|title=Internationales Produktmanagement|location=Berlin, Heidelberg|publisher=Springer Berlin Heidelberg|isbn=978-3-662-60860-9|pages=261–316}}</ref>
 
Hanya sedikit mediasi yang berhasil kecuali para pihak dapat berkomunikasi secara penuh dan terbuka tanpa takut mengkompromikan potensi kasus pengadilan. Janji kerahasiaan mengurangi kekhawatiran tersebut.<ref>{{Cite journal|last=Lee|first=Eun-Sook Y|last2=Chen|first2=Hongtao|last3=Shepherd|first3=Kennie R|last4=Lamango|first4=Nazarius S|last5=Soliman|first5=Karam F.A|last6=Charlton|first6=Clivel G|date=2004-03|title=The inhibitory role of methylation on the binding characteristics of dopamine receptors and transporter|url=http://dx.doi.org/10.1016/j.neures.2003.11.010|journal=Neuroscience Research|volume=48|issue=3|pages=335–344|doi=10.1016/j.neures.2003.11.010|issn=0168-0102}}</ref> Organisasi sering melihat kerahasiaan sebagai alasan untuk menggunakan mediasi sebagai pengganti litigasi, terutama di area sensitif. Ini kontras dengan sifat publik dari pengadilan dan pengadilan lainnya. Namun mediasi tidak harus bersifat pribadi dan rahasia.<ref name=":2">{{Cite journal|date=2011-10-31|title=Boulle, Pierre|url=http://dx.doi.org/10.1093/benz/9780199773787.article.b00024378|journal=Benezit Dictionary of Artists|publisher=Oxford University Press}}</ref> Dalam beberapa keadaan para pihak sepakat untuk membuka mediasi sebagian atau seluruhnya. Hukum dapat membatasi kerahasiaan. Misalnya, mediator harus mengungkapkan dugaan pelecehan fisik atau lainnya kepada pihak berwenang. Semakin banyak pihak dalam mediasi, semakin kecil kemungkinan terjaganya kerahasiaan yang sempurna. Beberapa pihak bahkan mungkin diminta untuk memberikan penjelasan tentang mediasi kepada konstituen atau otoritas luar.<ref name=":2" />
Baris 499 ⟶ 509:
 
== Prinsip ==
Prinsip-prinsip mediasi meliputi non-adversarialism, responsiveness, self-determination, dan otonomi partai.
 
Non-adversarialisme didasarkan pada proses mediasi yang sebenarnya. Ini memperlakukan para pihak sebagai berkolaborasi dalam konstruksi perjanjian. Sebaliknya, litigasi secara eksplisit bersifat permusuhan karena masing-masing pihak berusaha untuk menundukkan pandangannya kepada pihak lain. Mediasi dirancang untuk menyimpulkan dengan kesepakatan daripada pemenang dan pecundang.
 
Daya tanggap mencerminkan niat untuk memungkinkan para pihak membuat resolusi di luar aturan ketat sistem hukum. Proses mediasi yang responsif juga bersifat informal, fleksibel, dan kolaboratif.
 
Penentuan nasib sendiri dan otonomi partai memungkinkan dan mengharuskan para pihak untuk memilih bidang kesepakatan, daripada menyerahkan keputusan kepada pembuat keputusan dari luar seperti hakim. Ini mengalihkan tanggung jawab atas hasil ke pihak-pihak itu sendiri.
 
Di Amerika Serikat, kode etik mediator menekankan solusi "diarahkan klien" daripada solusi yang dipaksakan. Ini telah menjadi fitur mediasi yang umum dan pasti di AS dan Inggris.
 
== Etika ==
Ahli teori, terutama Rushworth Kidder, yang mendirikan Institute for Global Ethics pada tahun 1980, mengklaim bahwa mediasi adalah dasar dari etika 'postmodern'—dan bahwa hal itu mengesampingkan masalah etika tradisional dengan batasan moralitas yang telah ditentukan sebelumnya.<ref>{{Cite book|last=Metz|first=Thaddeus|date=2021-12-23|url=http://dx.doi.org/10.1093/oso/9780198748960.003.0004|title=The Common Good|publisher=Oxford University Press|pages=65–76}}</ref>
 
Mediasi juga dapat dilihat sebagai bentuk pengurangan dampak buruk atau de-eskalasi, terutama dalam penerapannya dalam skala besar dalam perdamaian dan negosiasi serupa, atau cara dari bawah ke atas yang dilakukan dalam gerakan perdamaian yang sering disebut mediasi mindful. Bentuk ini berasal dari metode Quaker khususnya.
 
== Manajemen konflik ==
Masyarakat memandang konflik sebagai sesuatu yang harus diselesaikan secepat mungkin.<ref name=":3">{{Cite journal|date=2011-10-31|title=Boulle, Pierre|url=http://dx.doi.org/10.1093/benz/9780199773787.article.b00024378|journal=Benezit Dictionary of Artists|publisher=Oxford University Press}}</ref> Mediator melihat konflik sebagai fakta kehidupan yang bila dikelola dengan baik dapat menguntungkan para pihak.<ref>{{Cite journal|last=Schellenberg|first=Rita Cantrell|last2=Parks-Savage|first2=Agatha|last3=Rehfuss|first3=Mark|date=2007-06|title=Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation|url=http://dx.doi.org/10.1177/2156759x0701000504|journal=Professional School Counseling|volume=10|issue=5|pages=2156759X0701000|doi=10.1177/2156759x0701000504|issn=1096-2409}}</ref><ref name=":3" /><ref>{{Cite journal|last=Bagshaw|first=Mike|last2=Bagshaw|first2=Caroline|date=1999-11-01|title=Leadership in the twenty‐first century|url=http://dx.doi.org/10.1108/00197859910291414|journal=Industrial and Commercial Training|volume=31|issue=6|pages=236–242|doi=10.1108/00197859910291414|issn=0019-7858}}</ref> Manfaat konflik antara lain kesempatan untuk memperbaharui hubungan dan membuat perubahan positif untuk masa depan.<ref>{{Cite book|last=Trollope|first=Anthony|date=1951-01-01|url=http://dx.doi.org/10.1093/oseo/instance.00193359|title=225. To Sir Rowland Hill. 2 March.|publisher=Oxford University Press|pages=148–148}}</ref>
 
== Perilaku mediator ==
Baris 527 ⟶ 554:
* Proses tawar menawar akhir
* Mencapai kesepakatan
 
== Ruang Lingkup Mediasi ==
Konflik atau sengketa yang terjadi antara manusia cukup luas dimensi dan ruang lingkupnya. Konflik dan persengketaan dapat saja terjadi dalam wilayah publik maupun wilayah privat. Konflik dalam wilayah publik terkait erat dengan kepentingan umum, di mana negara berkepentingan untuk mempertahankan kepentingan umum tersebut. Kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan seseorang, harus diselesaikan secara hukum melalui penegakan aturan pidana di pengadilan. Dalam kasus pidana, pelaku kejahatan atau pelanggaran tidak dapat melakukan tawar-menawar (bargaining) dengan negara sebagai penjelma dan penjaga kepentingan umum.
 
Dalam dimensi ini, seorang pelaku kejahatan berkonflik atau bersengketa dengan negara, dan ia tidak dapat menyelesaikan sengketanya melalui kesepakatan atau kompensasi kepada negara. Contoh si A melakukan korupsi. Si A tidak dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan ia sudah mengembalikan sejumlah uang yang ia korupsi kepada negara. Tindakan si A bukan hanya merugikan negara dalam bentuk material, tetapi ia juga sudah mengganggu kepentingan umum, dan negara berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan umum tersebut. Dalam hukum Islam, kepentingan umum yang dipertahankan negara melalui sejumlah aturan pidana dikenal dengan mempertahankan hak Allah (haqqullah).
 
Lain halnya dengan wilayah hukum privat, di mana titik berat kepentingan terletak pada kepentingan perseorangan (pribadi). Dimensi privat cukup luas cakupan nya yang meliputi dimensi hukum keluarga, hukum kewarisan, hukum kekayaan, hukum perjanjian (kontrak), bisnis, dan lain-lain. Dalam dimensi hukum privat atau perdata, para pihak yang bersengketa dapat melakukan penyelesaian sengketanya melalui jalur hukum di pengadilan ataupun di luar jalur pengadilan. Hal ini sangat dimungkinkan karena hukum privat/perdata, titik berat kepentingan terletak pada para pihak yang bersengketa, bukan negara atau kepentingan umum. Oleh karena itu, tawar-menawar dan pembayaran sejumlah kompensasi untuk menyelesaikan sengketa dapat terjadi dalam dimensi ini. Dalam hukum Islam, dimensi perdata mengandung hak manusia (haqqul 'ibad) yang dapat dipertahankan melalui kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.
 
Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah privat/perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, kekayaan, kontrak, perbankan, bisnis, lingkungan hidup dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dapat ditempuh di pengadilan maupun di luar pengadilan. Mediasi yang dijalankan di pengadilan merupakan bagian dari rentetan proses hukum di pengadilan, sedangkan bila mediasi dilakukan di luar pengadilan, maka proses mediasi tersebut merupakan bagian tersendiri yang terlepas dari prosedur hukum acara pengadilan.
 
Dalam perundang-perundangan Indonesia ditegaskan ruang lingkup sengketa yang dapat dijalankan kegiatan mediasi. Dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan menyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri (Pasal 6). Ketentuan dalam pasal ini memberi ruang gerak mediasi yang cukup luas, yaitu seluruh perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup perdata. Bahkan undang-undang ini memberikan penegasan ruang lingkup yang berbeda antara arbitrase dan mediasi.
 
Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2000 menegaskan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Ketentuan dalam Pasal 5 ini memberikan rincian khusus ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Hal ini berbeda dengan mediasi yang kelihatannya lebih luas ruang lingkup nya dalam bidang perdata.
 
Hal senada juga ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Pasal 2 Perma No. 2 Tahun 2003 disebutkan bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Ketentuan pasal ini menggambarkan bahwa ruang lingkup sengketa yang dapat dimediasi adalah seluruh perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum dan peradilan agama pada tingkat pertama. Kewenangan peradilan agama meliputi perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat dan ekonomi Islam.
 
== Tujuan dan Manfaat Mediasi ==
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
 
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah dirasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu dalam suatu proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklasifikasi kan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
 
Penyelesaian sengketa memang sulit dilakukan, namun bukan berarti tidak mungkin diwujudkan dalam kenyataan. Modal utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan itikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan itikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain:
 
* Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
* Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
* Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
* Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
* Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui suatu konsensus.
* Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
* Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.
 
Dalam kaitan dengan keuntungan mediasi, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka dapat hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih buruk daripada yang diharapkan). Bila direnung lebih dalam, bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak terus-menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun kesepakatan tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan keinginan para pihak. Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya datang bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkin kan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka.
 
Pertanyaan selanjutnya, apakah mediasi mampu mengatasi perbedaan dalam posisi tawar-menawar dari para pihak yang bersengketa? Pada beberapa kasus, dalam proses mediasi cenderung pihak yang "lebih lemah" bersedia menyerahkan beberapa hak mereka. Perbedaan kekuatan di antara para pihak merupakan kenyataan yang ada di balik banyak konflik atau persengketaan. Hal ini harus dipahami oleh mediator, bahwa hampir seluruh proses penyelesaian sengketa menghadapi kesulitan yang sama berupa tidak berimbangnya kekuatan tawar dari para pihak, dan kadang-kadang mediator juga mengalami kesulitan untuk menangani perbedaan tersebut. Namun demikian, penyelesaian sengketa dengan cara mediasi diharapkan dapat membuat ketidakseimbangan posisi kekuatan para pihak kurang dirasakan, daripada penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase.
 
Adanya perbedaan kekuatan dari para pihak dapat diatasi mediasi, melalui cara-cara sebagai berikut:
 
* Menyediakan suasana yang tidak mengancam,
* Memberikan setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didengarkan oleh pihak lainnya secara lebih leluasa,
* Meminimalkan perbedaan di antara mereka dengan menciptakan situasi informal,
* Perilaku mediator yang netral dan tidak memihak, sehingga memberikan kenyamanan tersendiri; dan
* Tidak menekan para pihak.
 
Pertemuan secara terpisah dengan para pihak dapat lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga mediator dapat berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang dapat melancarkan proses penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan keahlian mediator menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
 
== Efektivitas mediasi ==
Baris 535 ⟶ 606:
* Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
* Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.
 
== Berakhirnya Mediasi ==
Berakhirnya mediasi akan membawa konsekuensi bagi para pihak sebagai berikut:
 
* Masing-masing pihak memiliki kebebasan setiap saat untuk menarik diri dari proses mediasi. Penarikan diri tersebut tidak menghilangkan beberapa konsekuensi yang timbul, misalnya keharusan untuk mengeluar kan biaya atau segala sesuatu yang telah disetujui, selama berjalannya diskusi-diskusi dalam mediasi.
* Jika mediasi berjalan dengan sukses, para pihak menandatangani suatu dokumen yang menguraikan beberapa persyaratan penyelesaian sengketa. Kesepakatan penyelesaian tidak tertulis (oral statement) sangat tidak disarankan, karena hal itu akan menimbulkan perselisihan baru. Dalam praktik kadang-kadang sering ditemukan para pihak menolak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tertulis, setelah mereka merasa puas dan berhasil membangtkan kembali hubungan baik atau mencapai kesepahallldll yang memuaskan atas masalah-masalah yang ruereka persengketakan.
* Kadang-kadang jika mediasi tidak berhasil pada tahap pertama, para pihak mungkin setuju untuk menunda mediasi sementara waktu. Selanjutnya, jika mereka ingin meneruskan atau mengaktifkan kembali mediasi, hal tersebut akan memberikan kesempatan terjadinya diskusi-diskusi baru, yang sebaiknya dilakukan pada titik mana pembicaraan sebelumnya ditunda.
 
Timbul sebuah pertanyaan bagaimana jika mediasi tetap tidak berhasil menyelesaikan sengketa para pihak. Jika demikian halnya, para pihak secara otomatis memegang semua hak mereka sebagaimana pada saat mereka masuk ke dalam proses mediasi. Hak-hak para pihak sama sekali tidak berkurang atau berpengaruh sedikit pun selama proses mediasi berjalan. Demikian pula halnya, diskusi yang dilakukan selama berlangsungnya mediasi tetap bersifat rahasia. Dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2) Perma No. 02 Tahun 2003 disebutkan “Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara Iainnya. Foto kopi dokumen atau catatan mediator wajib dimusnahkan.”
 
Dalam kaitannya dengan kegagalan mediasi, maka proses penyelesaian sengketa dapat pula dilanjutkan melalui jalur arbitrase atau pengadilan. Pemilihan lembaga arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa memerlukan komitmen kedua belah pihak, di mana masing-masing pihak setuju dan sepakat menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur arbitrase. Jika salah satu pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui jalur arbitrase, maka dapat ditempuh jalur lain, yaitu pengadilan. Pemilihan pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa tidak memerlukan kesepakatan bersama para pihak.
 
Alangkah lebih baiknya, jika mereka bersepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui jalur pengadilan, karena adanya kesepakatan itu, memberikan sinyal bahwa upaya damai masih memungkinkan dilakukan oleh hakim dalam proses persidangan. Akan tetapi sebaliknya, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan juga dapat ditempuh oleh salah satu pihak yang bersengketa, dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain atau komitmen bersama para pihak. Para pihak memiliki kebebasan untuk mengajukan perkara yang mereka perselisihkan kepada pengadilan, dan pengadilan akan memproses sengketa mereka sesuai dengan ketentuan hükum acaranya.
 
Di Indonesia, kegagalan mediasi dan kemungkinan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase atau pengadilan dapat dilihat dari dua ketentuan hükum yang berbeda. Dalam Pasal 6 Ayat (9) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa, jika upaya mediasi tidak dapat dicapai, para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat mengajukan upaya penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat (1) Perma No. 02 Tahun 2003, disebutkan bahwa jika dalam waktu yang ditetapkan dalam mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim.
 
Mediasi dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau di luar jalur pengadilan. Ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999 ditujukan untuk penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, sedangkan Perma No. 02 Tahun 2003 diterbitkan untuk prosedur mediasi di pengadilan. Mediasi di pengadilan merupakan suatu rangkaian dengan pemeriksaan perkara di pengadilan. Bila para pihak gagal menempuh mediasi, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
 
== Mediasi di Indonesia ==