Perpajakan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
k ~cite
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
 
== Hukum perpajakan di Indonesia ==
Dasar hukum perpajakan di Indonesia meliputi :<ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id|title=Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref>:
* Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan / UU KUP;
* Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan / UU PPh.
Baris 17:
* "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 Tahun 1985.
* Undang_undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
== Sistem Pemungutan Pajak ==
Sistem pemungutan utama yang dikenal adalah system self Assesmet dan Official Assessment, yang penerapannya terkait dengan paham utang pajak yang dianut. Penerapan sistem tersebut sangat tergantung kepada peran penerimaan pajak bagi negara, bagi negara yang penerimaan negaranya sangat tergantung kepada penerimaan pajak, akan memilih System Self Assessment sebagai sistem pemungutan pajak karena lebih efisien dan efektif menampung dinamika pertumbuhan wajib pajak dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
 
Secara filosofi pun system self assessment lebih manusiawi, dan peran negara lebih difokuskan kepada aktivitas penyuluhan dan pembinaan, pengawasan, serta menjadi law enforcer agar peraturan perpajakan dipatuhi.
 
Sebagai pelengkap, dipraktikkan system withholding tax yang sangat efisien dalam pemungutannya, dan sangat mendukung realisasi penerimaan negara.<ref>{{Cite book|last=Djulianto|first=Suryohadi|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/4532/|title=Tata Cara Pelaksanaan Pajak|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-7-970119-70-3|volume=2|pages=1–43|language=en}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 22 ⟶ 29:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.pajak.go.id Official site of the Indonesian Taxation Authority- note in Indonesian Language- try [http://www.toggletext.com/kataku_trial.php for online free transliteration]], alternative online dictionary is [http://www.kamus.co.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141206011907/http://kamus.co.id/ |date=2014-12-06 }}.
* [http://www.pajak.net/infopajak.htm: Indonesian Specialists Taxation Forum- free software relevant to Indonesian Taxation available online (note site is in Indonesian Language)]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
{{akuntansi-stub}}
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia| ]]