Perpajakan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abira Ikigai (bicara | kontrib)
k Menambahkan penjelasan sub topik
k ~cite
 
Baris 23:
Secara filosofi pun system self assessment lebih manusiawi, dan peran negara lebih difokuskan kepada aktivitas penyuluhan dan pembinaan, pengawasan, serta menjadi law enforcer agar peraturan perpajakan dipatuhi.
 
Sebagai pelengkap, dipraktikkan system withholding tax yang sangat efisien dalam pemungutannya, dan sangat mendukung realisasi penerimaan negara. <ref>{{Cite book|last=Djulianto|first=Suryohadi|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/4532/|title=Tata Cara Pelaksanaan Pajak|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-7-970119-70-3|volume=2|pages=1–43|language=en}}</ref>
 
== Referensi ==