Perpajakan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) |
k ~cite |
||
(13 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
== Definisi ==
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A [[UUD 1945]], dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah [[Indonesia]] dalam jangka waktu dua belas bulan.
Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk [[pajak penghasilan]], pajak daerah dan pajak pemerintah pusat.
== Hukum perpajakan di Indonesia ==
*
*
*
*
*
* "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
* "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang
* "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13
* Undang_undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
== Sistem Pemungutan Pajak ==
Sistem pemungutan utama yang dikenal adalah system self Assesmet dan Official Assessment, yang penerapannya terkait dengan paham utang pajak yang dianut. Penerapan sistem tersebut sangat tergantung kepada peran penerimaan pajak bagi negara, bagi negara yang penerimaan negaranya sangat tergantung kepada penerimaan pajak, akan memilih System Self Assessment sebagai sistem pemungutan pajak karena lebih efisien dan efektif menampung dinamika pertumbuhan wajib pajak dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Secara filosofi pun system self assessment lebih manusiawi, dan peran negara lebih difokuskan kepada aktivitas penyuluhan dan pembinaan, pengawasan, serta menjadi law enforcer agar peraturan perpajakan dipatuhi.
Sebagai pelengkap, dipraktikkan system withholding tax yang sangat efisien dalam pemungutannya, dan sangat mendukung realisasi penerimaan negara.<ref>{{Cite book|last=Djulianto|first=Suryohadi|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/4532/|title=Tata Cara Pelaksanaan Pajak|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-7-970119-70-3|volume=2|pages=1–43|language=en}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.pajak.go.id Official site of the Indonesian Taxation Authority- note in Indonesian Language- try [http://www.toggletext.com/kataku_trial.php for online free transliteration]], alternative online dictionary is [http://www.kamus.co.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141206011907/http://kamus.co.id/ |date=2014-12-06 }}.
* [http://www.pajak.net/infopajak.htm: Indonesian Specialists Taxation Forum- free software relevant to Indonesian Taxation available online (note site is in Indonesian Language)]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{akuntansi-stub}}
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia| ]]
|