Regulasi kecerdasan buatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ~cite |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Regulation of artificial intelligence|date=Desember 2023}}
'''Regulasi kercerdasan buatan''' merupakan suatu peraturan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak digunakan secara ilegal dan sewenang-sewenang.
== Regulasi Regional dan Nasional secara Global ==
Lanskap kebijakan dan regulasi untuk AI sendiri adalah salah satu masalah yang muncul di yuridiksi reginal maupun nasional secara global. Misalnya di [[Uni Eropa]] dan [[Rusia]]. Sejak awal tahun 2016, banyak otoritas nasional, regional, dan internasional mulai mengadopsi strategi, rencana aksi, dan makalah kebijakan tentang AI. Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai topik seperti regulasi dan tata kelola, serta strategi industri, penelitian, talenta, dan infrastruktur.
Berbagai negara di dunia mulai mendekati masalah ini dengan cara yang berbeda. Mengenai tiga negara dengan ekonomi terbesar, dikatakan bahwa [[Amerika Serikat]] mengikuti pendekatan yang digerakkan oleh pasar, [[Cina]] mengedepankan pendekatan yang digerakkan oleh negara, dan [[Uni Eropa]] mengupayakan pendekatan yang digerakkan oleh hak.
== Peraturan ==
Di Indonesia sendiri saat ini belum ada peraturan yang secara khusus untuk regulasi kecerdasan buatan. Namun, dasar hukum yang salah satunya berkaitan dengan regulasi kecerdasan buatan ini adalah UU No. 28 Tentang Hak Cipta.
== Referensi ==
|