Regulasi kecerdasan buatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lizanurs (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ~cite
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Regulation of artificial intelligence|date=Desember 2023}}
'''Regulasi kercerdasan buatan''' merupakan suatu peraturan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak digunakan secara ilegal dan sewenang-sewenang. BerdasarkanSaat siaranini pers [[Kementerian Komunikasipenggunaan dan Informatikapengembangan RepublikAI Indonesia|KOMINFO]]mulai diberkembang. bulanTentu Agustussaja, 2023hal laluitu telahakan membahasmembuka perihalpeluang perluasankreasi, kecerdasaninovasi buatan,dan kominfopenyelesaian mulaidari menyiapkanberbagai isu-isu regulasikontemporer AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]'' dansecara jugakolaboratif. menyiapkanTerdapat sumberdaya6 yang(enam) memadai<ref>{{Citeisu webkontemporer AI secara kolaboratif yaitu privasi atau kerahasiaan, ''toxicity'' atau ancaman berbasis siber, [[Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital|url=https://wwwperlindungan hak cipta]], bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.kominfo.go.id/content/detail/50687/siaran-pers-no-188hmkominfo082023-tentang-perluas-adopsi-kecerdasan- [[Kecerdasan buatan-kominfo-siapkan-regulasi-dan-kembangkan-sdm/0/siaran_pers|website=www.kominfo]] ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula.go.id|access-date=2023-12-01}}</ref> SaatPenggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini penggunaandigunakan secara ilegal dan pengembangantidak dibatasi sampai sejauh mana AI mulaiini berkembangbisa dikembangkan.
 
Tentu saja, hal itu akan membuka peluang kreasi, inovasi dan penyelesaian dari berbagai isu-isu kontemporer AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]'' secara kolaboratif. Terdapat 6 (enam) isu kontemporer AI secara kolaboratif yaitu privasi atau kerahasiaan, ''toxicity'' atau ancaman berbasis siber, [[Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital|perlindungan hak cipta]], bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.
 
[[Kecerdasan buatan]] ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula. Penggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini digunakan secara ilegal dan tidak dibatasi sampai sejauh mana AI ini bisa dikembangkan.
 
== Definisi ==
[[Kecerdasan buatan]] atau AI ''([[Artificial Intelegence]])'' adalah salah satu bidang dari ilmu komputer yang dikhususkan untuk memecahkan sebuah masalah tertentu menggunakan [[kecerdasan manusia]] misalnya seperti pengenalan,, pembelajaran, dan penciptaan gambar yang bertujuan menciptakan suatu sistem belajar mandiri yang memberikan makna dari data. <ref>{{Cite web|title=Apa itu Kecerdasan Buatan? - Penjelasan tentang Kecerdasan Buatan (AI) - AWS|url=https://aws.amazon.com/id/what-is/artificial-intelligence/|website=Amazon Web Services, Inc.|language=id-ID|access-date=2023-12-01}}</ref>
 
[[Regulasi]] adalah sebuah proses pengawasan dalam satu kesatuan yang dilakukan oleh pemerintah atau regulator dalam mengatur suatu hal tertentu untuk meminimalisasi dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi. <ref>{{Cite web|last=Pasla|first=Bambang Niko|date=2023-02-18|title=Regulasi Adalah: Pengertian Menurut Ahlinya|url=https://bnp.jambiprov.go.id/regulasi-adalah-pengertian-menurut-ahlinya/|website=BAMS|language=id|access-date=2023-12-01}}</ref>
 
== Regulasi Regional dan Nasional secara Global ==
Lanskap kebijakan dan regulasi untuk AI sendiri adalah salah satu masalah yang muncul di yuridiksi reginal maupun nasional secara global. Misalnya di [[Uni Eropa]] dan [[Rusia]]. Sejak awal tahun 2016, banyak otoritas nasional, regional, dan internasional mulai mengadopsi strategi, rencana aksi, dan makalah kebijakan tentang AI. Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai topik seperti regulasi dan tata kelola, serta strategi industri, penelitian, talenta, dan infrastruktur. <ref>{{Cite web|url=https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Lampiran%202%20Rancangan%20Rencana%20Strategis%20Kemenkominfo%202020-2024.pdf|website=web.kominfo.go.id|access-date=2023-12-01}}</ref>
 
Berbagai negara di dunia mulai mendekati masalah ini dengan cara yang berbeda. Mengenai tiga negara dengan ekonomi terbesar, dikatakan bahwa [[Amerika Serikat]] mengikuti pendekatan yang digerakkan oleh pasar, [[Cina]] mengedepankan pendekatan yang digerakkan oleh negara, dan [[Uni Eropa]] mengupayakan pendekatan yang digerakkan oleh hak.
 
== Peraturan ==
Di Indonesia sendiri saat ini belum ada peraturan yang secara khusus untuk regulasi kecerdasan buatan. Namun, dasar hukum yang salah satunya berkaitan dengan regulasi kecerdasan buatan ini adalah UU No. 28 Tentang Hak Cipta. <ref>{{Cite web|last=Intelektual|first=Tim JDIH Ditjen Kekayaan|title=Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta|url=https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/3/t/undangundang+nomor+28+tahun+2014+tentang+hak+cipta|website=jdih.dgip.go.id|language=id|access-date=2023-12-01}}</ref> Pemerintah Indonesia masih merujuk pada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial sebagai acuan dalam penggunaan AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]''. Berdasarkan siaran pers [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kominfo]] di bulan Agustus 2023 lalu telah membahas perihal perluasan kecerdasan buatan, kominfo mulai menyiapkan regulasi [[kecerdasan buatan]] dan juga menyiapkan sumberdaya yang memadai<ref>{{Cite web|url=https://www.kominfo.go.id/content/detail/50687/siaran-pers-no-188hmkominfo082023-tentang-perluas-adopsi-kecerdasan-buatan-kominfo-siapkan-regulasi-dan-kembangkan-sdm/0/siaran_pers|website=www.kominfo.go.id|access-date=2023-12-01}}</ref>
 
== Referensi ==