Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 15:
| hq_location_city = Yogyakarta
| hq_location_country = Indonesia
| area_served = Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya
| key_people =
| products =
Baris 24:
| website = {{URL|bpddiy.co.id}}
}}
'''Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta''', atau disingkat '''Bank BPD DIY''', adalah sebuah [[bank]] [[BUMD]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal [[15 Desember]] [[1961]], berdasarkan [[akta notaris]] Nomor 11, [[Notaris]] R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu [[perusahaan]] daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui [[Peraturan Daerah]] Nomor 3 Tahun [[1976]]. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.
 
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah [[Peraturan Daerah]] Provinsi Daerah Istimewa [[Yogyakarta]] Nomor 2 Tahun [[1993]], ''junctis'' [[Peraturan Daerah]] Nomor 11 Tahun [[1997]] dan Nomor 7 Tahun [[2000]]. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Baris 43:
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
 
Setahun sejak didirikan, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 5 juta (uang lama). Hingga akhir tahun [[1965]] telah dihimpun dana sebesar Rp. 27,988 juta (uang lama) serta mampu menyalurkan kredit hingga Rp. 127,160 juta (uang lama). Rasio antara kredit terhadap dana masyarakat mencapai 470%. Selain dana maysarakatmasyarakat yang dihimpun, Bank BPD DIY juga memperoleh dana dari [[Bank Indonesia]] sebesar Rp. 39,9 juta. Laba yang diraih pada tahun 1965 mencapai Rp. 7,825 juta (uang lama). [[Modal]] [[bank]] pada saat itu telah mencapai Rp. 20 juta.
 
Tanggal [[13 Desember]] [[1965]], [[pemerintah]] mengeluarkan Penetapan [[Presiden]] no. 27/1965. Kebijakan ini antara lain menetapkan penerbitan alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah [[Indonesia]], serta perbandingannilai antara uang [[rupiah]] lama dengan uang rupiah baru diterbitkan dengan rasio ''satu uang rupiah baru setara dengan seribu uang rupiah lama''. Selama beberapa saat terjadi peredaran dua mata uang, sehingga pemerintah mewajibkan semua instansi [[swasta]] untuk menggunakan mata uang baru. Meskipun nilai mata uang baru 1000 kali uang rupiah lama, tidak berarti harga-harga menjadi satu perseribunya. Kebijakan ini menyebabkan [[inflasi]] yang sangat tinggi dan menimbulkan beban bari pemerintah.