Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah pembentukan: clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Tambah rujukan}}
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia''' ('''MPRS''') merupakan lembaga tertinggi dalam pemerintahan [[Indonesia]] antara tahun 1959 hingga 1971, dimana MPRS digantikan dengan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. MPRS dibentuk berdasarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] yang dikeluarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden RI]] [[Soekarno]]. Pada era Orde Baru pimpinan [[Soeharto|Presiden Soeharto]], MPR menjadi lembaga absolut. Lembaga tersebut melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. MPR masa itu menjalankan amanat Undang-Undang 1945 sebelum mengalami empat kali amendemen. Dalam masa kepemimpinan ini lembaga tersebut dijuluki penjelmaan rakyat dan membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baris 4 ⟶ 6:
== Sejarah pembentukan ==
MPRS dibentuk berdasarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] atau Keputusan Presiden RI Nomor 150/
== Tujuh ketua MPR yang juga merangkap sebagai Ketua DPR ==
Baris 52 ⟶ 54:
== Periode 1960 - 1965 ==
Susunan MPRS diatur dalam [[Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959]], sebagai berikut:{{butuh rujukan}}
# MPRS terdiri atas Anggota [[DPR Gotong Royong]] ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
# Jumlah Anggota MPRS ditetapkan oleh Presiden.
Baris 59 ⟶ 61:
# MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan [[Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960]] berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.{{butuh rujukan}}
=== Sidang Umum I MPRS (1960) ===
Sidang Umum Pertama MPRS dilaksanakan di [[Kota Bandung|Bandung]] pada tanggal [[10 November]] - [[7 Desember]] [[1960]]. Sidang Umum Pertama MPRS ini menghasilkan dua ketetapan (Tap MPRS), yaitu:{{butuh rujukan}}
# [[Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960]] tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara;
# [[Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960]] tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
=== Sidang Umum II MPRS (1963) ===
{{Main|Pemilihan Presiden Indonesia 1963}}
Sidang Umum Kedua MPRS dilaksanakan di Bandung pada tanggal [[15 Mei]] - [[22 Mei]] [[1963]]. Sidang Umum Kedua ini menghasilkan dua ketetapan, yaitu:▼
▲Sidang Umum Kedua MPRS dilaksanakan di Bandung pada tanggal [[15 Mei]] - [[22 Mei]] [[1963]]. Sidang Umum Kedua ini menghasilkan dua ketetapan, yaitu:{{butuh rujukan}}
# [[Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963]] tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup;
# [[Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963]] tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
=== Sidang Umum III MPRS (1965) ===
Sidang Umum Ketiga MPRS dilaksanakan di Bandung pada tanggal [[11 April|11]] - [[16 April]] [[1965]]. Sidang Umum Ketiga MPRS menghasilkan empat ketetapan, yaitu:{{butuh rujukan}}
# [[Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965]] tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan "Berdikari" sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia;
# [[Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965]] tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Baris 79 ⟶ 82:
# [[Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965]] tentang Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
== Periode
Periode
Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. Lembaga MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekret Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.<ref name=":0">{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-11-14|title=Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/183000469/demokrasi-indonesia-periode-demokrasi-terpimpin-1959-1965|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-01-13}}</ref>
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur [[PKI]], dan ditegaskan dalam [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966]] bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan [[UUD 1945]] sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.<ref name=":0" />
=== Sidang Umum IV MPRS (1966) ===
Sidang umum Keempat MPRS berlangsung di [[Istora Gelora Bung Karno|Istora Senayan]] [[Jakarta]] pada tanggal [[21 Juni]] sampai dengan [[5 Juli]] [[1966]]. Pada Sidang Umum Keempat ini, MPRS menghasilkan 24 ketetapan, yaitu:{{butuh rujukan}}
# [[Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966]] tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
# [[Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966]] tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945;
Baris 114 ⟶ 117:
=== Sidang Istimewa MPRS (1967) ===
Pada saat Presiden RI/Mandataris MPRS Soekarno menyampaikan pidato pertangungjawaban di depan Sidang Umum keempat MPRS Tahun 1966, rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran [[ekonomi]] dan akhlak. Namun pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang diberi judul "[[Nawaksara]]" ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam [[Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966]] yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.{{butuh rujukan}}
Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal [[10 Januari]] [[1967]] yang diberi nama "[[Pelengkap Nawaksara]]", tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah lalai dalam memenuhi kewajiban Konstitusional.{{butuh rujukan}}
Sementara itu DPR-GR dalam resolusi dan memorandumnya tertanggal [[9 Februari]] [[1967]] dalam menilai "Nawaksara" beserta pelengkapnya berpendapat bahwa ''"Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila"''.
Dalam kaitan itu, DPR-GR meminta kepada MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat [[Soeharto|Letnan Jenderal Soeharto]] sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.{{butuh rujukan}}
Berdasarkan permintaan dari DPR-GR, MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS di [[Istora Gelora Bung Karno|Istora Senayan]] [[Jakarta]] pada tanggal [[7 Maret|7]] hingga [[12 Maret]] [[1967]].{{butuh rujukan}}
Pada Sidang Istimewa ini MPRS menghasilkan empat ketetapan, yaitu:{{butuh rujukan}}
# [[Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967]] tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno;
# [[Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967]] tentang peninjauan kembali Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara;
Baris 138 ⟶ 141:
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia]]
|