Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sidang Istimewa MPRS (1967): menambahkan templat butuh rujukan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tambah rujukan}}
 
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia''' ('''MPRS''') merupakan lembaga tertinggi dalam pemerintahan [[Indonesia]] antara tahun 1959 hingga 1971, dimana MPRS digantikan dengan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. MPRS dibentuk berdasarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] yang dikeluarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden RI]] [[Soekarno]]. Pada era Orde Baru pimpinan [[Soeharto|Presiden Soeharto]], MPR menjadi lembaga absolut. Lembaga tersebut melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. MPR masa itu menjalankan amanat Undang-Undang 1945 sebelum mengalami empat kali amendemen. Dalam masa kepemimpinan ini lembaga tersebut dijuluki penjelmaan rakyat dan membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
 
Baris 4 ⟶ 6:
 
== Sejarah pembentukan ==
MPRS dibentuk berdasarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] atau Keputusan Presiden RI Nomor 150/19991959 pada 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh [[Soekarno]] sebagai solusi mengatasi masalah ketidak pastianketidakpastian [[Konstituante Republik Indonesia]] dalam membuat [[Konstitusi|Undang-Undang Dasar]] yang baru menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara]]. Berdasarkan dekrit inilah, MPRS dibentuk bersamaan dengan pembentukan [[Dewan Pertimbangan Agung Sementara]] seiring pembubaran Konstituante.<ref>{{Cite web|last=Wulandari|first=Trisna|date=18 Agustus 2022|title=Tugas Konstituante dan Pembubarannya di Dekrit Presiden 5 Juli 1959|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6241524/tugas-konstituante-dan-pembubarannya-di-dekrit-presiden-5-juli-1959|website=detikedu|language=id-ID|access-date=22 Desember 2022}}</ref> Pembentukan ini pun dilanjutkan dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur penentuan jumlah anggota MPRS serta pengangkatan ketua dan wakil ketua yang ditentukan oleh presiden yang menjabat saat itu, yaitu Soekarno.<ref>{{Cite book|date=5 Juli 1959|url=https://id.wikisource.org/wiki/Penetapan_Presiden_Republik_Indonesia_Nomor_2_Tahun_1959|title=Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959|location=jakarta|publisher=Presiden Republik Indonesia|pages=2-4|url-status=live}}</ref> Berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 1959, susunan anggota MPRS terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Golongan Karya dan utusan daerah yang berjumlah 94 orang yang berasal dari 24 wilayah.<ref>{{Cite book|date=31 Desember 1959|url=https://jdihn.go.id/files/4/1959pr012.pdf|title=Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1959|location=Jakarta|url-status=live}}</ref> Akhirnya pada Peraturan Presiden No.199 Tahun 1960, anggota MPRS secara resmi yang terdiri dari 616 anggota yang beranggoatan 281 orang dari [[Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (1966–1971)|Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong]], 94 utusan daerah dan 241 dari [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]].<ref>{{Cite book|last=Eddy|first=Purnama|date=1 Maret 2019|url=https://books.google.co.id/books?id=SmVcEAAAQBAJ&pg=PA179&dq=KepPres+No.+199+Tahun+1960+616&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjU-KyIho78AhX90XMBHT-4ASoQ6AF6BAgJEAI|title=Negara Kedaulatan Rakyat: Analisis Sistem Pemerintahan Indonesiadan Perbandingannya Dengan Negara-negara Lain|publisher=Nusamedia|pages=178-179|language=id|url-status=live}}</ref> Kemudian pada Peraturan Presiden No.292 Tahun 1960, para ketua dan wakil ketua dipilih oleh presiden yang terdiri dari, [[Chaerul Saleh]] sebagai ketua dan empat wakil ketua yang terdiri dari [[Ali Sastroamidjojo|Mr. Ali Sastroamidjojo]], [[Idham Chalid|K.H. Idham Chalid]], [[D.N. Aidit]], [[Wilujo Puspojudo]].<ref>{{Cite book|date=9 November 1960|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/142033/Keppres%20No%20292%20Tahun%201960.pdf|title=Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1960|location=Jakarta|publisher=Presiden Republik Indonesia|pages=1-2|url-status=live}}</ref>
 
== Tujuh ketua MPR yang juga merangkap sebagai Ketua DPR ==
Baris 80 ⟶ 82:
# [[Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965]] tentang Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
 
== Periode 1966 1959- 19721965 ==
Periode [[1959]]-[[1965]] adalah periode yang penuh pertentangan [[ideologi]] dalam sejarah kehidupan ketatanegaraan di Indonesia dan mencapai puncaknya pada tanggal [[30 September]] [[1965]] yang ditandai dengan peristiwa [[Gerakan 30 September|G-30-S]].{{butuh rujukan}}
 
Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. Lembaga MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekret Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.<ref name=":0">{{butuhCite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-11-14|title=Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin rujukan(1959-1965)|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/183000469/demokrasi-indonesia-periode-demokrasi-terpimpin-1959-1965|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-01-13}}</ref>
 
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur [[PKI]], dan ditegaskan dalam [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966]] bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan [[UUD 1945]] sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.{{butuh<ref rujukan}}name=":0" />
 
=== Sidang Umum IV MPRS (1966) ===