Sinyo Harry Sarundajang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-> rm non-notable subjects
→‎Karier: Perbaikan kesalahan penulisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 79:
 
== Karier ==
Sarundajang memulai karirnya sebagai birokrat. Tahun 1974, dia diamanahkan sebagai Kepala Subdirektorat Kampol pada Direktorat Sosial Politik provinsi Sulawesi Utara. Tiga tahun kemudian tepatnya tahun 1977, dia ditunjuk sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah provinsi Sulawesi Utara. Setahun di instansi pemerintah yang sama (1978), dia diangkat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat provinsi Sulawesi Utara. Sembari menjabat, dia ditugaskan sementara di Kabupaten MihasaMinahasa sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah pada 1978. Empat tahun mengemban tugas, dia dipindahtugaskan sebagai Kepala Biro Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sulawesi Utara tahun 1981. Di tahun yang sama dia kembali ditugaskan sementara sebagai Pj. Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi [[Sulawesi Utara]] sambil menunggu pejabat definitif.
 
Di tahun 1983, Sarundajang ditunjuk kembali menjadi Sekretatis Daerah Kabupaten Minahasa, kali ini sebagai penjabat definif. Kemudian 3 tahun (1986) kemudian dia ditunjuk sebagai Wali Kota Administrasi Bitung, kota administrasi yang masih termasuk wilayah Kabupaten Minahasa. Pada 10 Oktober 1990 terjadi pemekaran wilayah dari Kota Administrasi Bitung, Kabupaten Mihasa ke Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Setelah pemekaran, S. H. tetap menjadi Wali Kota dengan jabatan Penjabat Wali Kotamadya Bitung hingga menjadi Wali Kotamadya definitif pada tahun 1991. Tahun 1995, dia kembali lagi menjadi Wali Kotamadya Bitung untuk periode ke-2. Selepas menjabat sebagai Wali Kota 2 periode, beliau diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Strategis oleh [[Soerjadi Soedirdja]]. Tahun 2001 hingga 2004, dia menjabat sebagai Inspektur Jenderal [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Departemen Dalam Negeri]].