Kabupaten administratif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(14 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kabupaten administrasi"|Kabupaten administrasi}}
'''Kabupaten administratif''' adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] yang dipimpin oleh [[bupati administratif]]. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
 
''' Daftar '''
* [[Kabupaten Buol|Buol]]
* [[Kabupaten Puncak Jaya|Puncak Jaya]]
* [[Kabupaten Mimika|Mimika]]
* [[Kabupaten Simeulue|Simeulue]]
* [[Kabupaten Tulang Bawang|Tulang Bawang]]
* [[Kabupaten Way Kanan|Way Kanan]]
 
Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Bupati administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi [[kabupaten]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.