Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~tl
Mojopahit1293 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(28 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Short description|Former province of Indonesia}}
'''Daerah Istimewa Surakarta''' adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara ''de facto'' pernah ada antara [[Agustus]] [[1945]] sampai [[Juli]] [[1946]]. Penetapan status [[otonomi khusus]] ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
{{Infobox former subdivision
| conventional_long_name = Daerah Istimewa Surakarta
| native_name =
| common_name = Surakarta
| nation = [[Indonesia]]
| subdivision = [[Provinsi Indonesia|Daerah Istimewa]]
| era = [[Perang Dingin]]
| year_start = 1945
| date_start = 15 Agustus
| event_start = Dibentuk<ref name=":1">{{Cite web |title=Pangeran Surakarta Ajukan Piagam Soekarno Jadi Bukti Keistimewaan |url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8873#:~:text=Dalam%20Piagam%20Kedudukan%20tertanggal%2019,yang%20saat%20itu%20dipercaya%20sebagai |access-date=2023-06-20 |website=Constitutional Court of Indonesia}}</ref>
| year_end = 1946
| date_end = 16 Juni
| event_end = Dibekukan dan digabungkan dengan [[Jawa Tengah]] <ref name="auto">{{Cite web |title=UU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia [JDIH BPK RI] |url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25175/uu-no-16-tahun-1946 |url-status=live |archive-url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/73382/Perpres%20No.36%20Tahun%201964.pdf |archive-date=23 September 2020 |archive-format=pdf |access-date=2023-06-20 |website=bpk.go.id}}</ref>
| capital = [[Surakarta]]
| title_leader = Gubernur
| leader1 = [[Pakubuwono XII]]
| year_leader1 = 1945–1946
| title_deputy = Wakil Gubernur
| deputy1 = [[Mangkunegara VIII]]
| year_deputy1 = 1945–1946
| legislature = <!-- Name of legislature -->
| house1 = <!-- Name of first chamber -->
| house2 = <!-- Name of second chamber -->
| type_house1 = <!-- Default: "Upper house" -->
| type_house2 = <!-- Default: "Lower house" -->
| p1 = Kasunanan Surakarta
| p2 = Mangkunegaran
| s1 = Jawa Tengah
| s2 =
| s3 =
| image_map = Overzichtskaart van de residentie Soerakarta.jpg
| image_map_caption = Wilayah dari Daerah Istimewa Surakarta
| government_type = [[Dibekukan]] [[Tidak berdaulat]] [[Diarki]] [[Daerah Istimewa]] dalam [[Negara Kesatuan]] [[Republik]]
}}
'''Daerah Istimewa [[Kota Surakarta|Surakarta]]''' adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara ''de facto'' pernah ada antara [[Agustus]] [[1945]] sampai [[Juli]] [[1946]]. Penetapan status [[otonomi khusus]] ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
 
== Asal Usul Daerah Istimewa ==
Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan [[Indonesia]]. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS [[Pakubuwana XII]] dan KGPAA [[Mangkunegara VIII|Mangkunagara VIII]], secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, [[6 September]] [[1945]], kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.
 
== Wilayah Daerah Istimewa ==
Wilayah DIS meliputi:
# Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri<ref name="ReferenceA">sejak tahun 1957 menjadi wilayah DIY</ref>), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen, .
# Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen<ref name="ReferenceA"/>), dan dc. Kabupaten Kota Mangkunegaran.<ref>meliputi kecamatan Banjarsari, kecamatan Colomadu (termasuk Kerten, Jajar, dan Karangasem), dan kecamatan Gondangrejo (termasuk Mojosongo)</ref>.
 
== Kedudukan Daerah Istimewa ==
Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan DIS, apakah setingkat [[provinsi]] (seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DIY]]) ataukah setingkat [[Kabupaten]] (seperti [[Kutai|DI Kutai]], [[Berau|DI Berau]], dan [[Bulongan|DI Bulongan]]). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS<ref>kedudukan daerah istimewa setingkat dengan provinsi atau setingkat kabupaten, atau setingkat desa baru ada pada tahun 1948 melalui UU 22/1948, padahal DIS sudah dibekukan/dibubarkan secara halus tahun 1946 dua tahun sebelum UU tersebut disahkan</ref>.Namun Kedudukan DIS adalah Dibawah Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
== Pemerintahan Daerah Istimewa ==
Baris 16 ⟶ 51:
=== Pemerintahan DIS Agustus 1945 – Oktober 1945 ===
Dalam masa ini terjadi pemerintahan ganda antara:
# Pemerintahan {{nihongo|''Kooti Zimukyoku''|高地事務局|Kōchi-jimukyoku|lead=yes}} (pemerintahan Jepang)
# Pemerintahan Komite Nasional Indonesia Daerah Surakarta
# Pemerintahan KerajaanKasunanan Surakarta
# Pemerintahan Praja Mangkunegaran
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan aparat sendiri-sendiri. Pemerintahan ''Kooti Zimukyoku'' merupakan pemerintahan status quo yang meneruskan pemerintahan untuk Tentara Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Kedua. Pemerintahan ini tidak lama karena segera direbut oleh pemerintahan KNI Daerah Surakarta. Pemerintahan KNI Daerah Surakarta merupakan pemerintahan yang dibentuk rakyat sebagai reaksi untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan ini membentuk Dewan Pemerintahan yang berjumlah tiga orang untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif sehari-hari.
 
Pemerintahan KerajaanKasunanan Surakarta merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan KerajaanKasunanan Surakarta dipimpin oleh PatihPepatih nDalem untuk dan atas nama Sri Susuhunan Paku Buwono. Pemerintahan Praja Mangkunegaran merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Praja Mangkunegaran dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Adipati Mangku Negoro. Dengan adanya pemerintahan yang bermacam-macam di atas, terjadi tumpang tindih kekuasaan dan persaingan untuk memperebutkan legitimasi masyarakat dan Pemerintah Pusat.
 
=== Pemerintahan DIS Oktober 1945 – Juli 1946 ===
Baris 47 ⟶ 82:
 
== Sosial Budaya ==
Sampai saat ini belum ada informasi yang lengkap mengenai kondisi socialsosial budaya DIS antara tahun 1945-1946. Kondisi terakhir sebelum perang dunia kedua menempatkan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran dalam posisi pembangunan industri agraris khususnya gula tebu dan tembakau. Hal ini menyebabkan tumbuhnya kelas buruh yang pada akhirnya ideologi sosialis, yang dalam bentuk lebih ekstrimnya komunis, berkembang subur. Setelah kemerdekaan Indonesia, didukung dengan merosotnya kehidupan ekonomi dan kekacauan politik, kelas buruh bergerak membentuk revolusi.
 
== Pembekuan dan Penghapusan ==
Pembekuan dan pengapusan status daerah istimewa tak terlepas dari munculnya revolusi sosial berupa gerakan anti swapraja di Surakarta, yang berlangsung serentak dengan [[Revolusi Sosial Sumatera Timur]]. Seperti halnya Revolusi Sosial Sumatera Timur, gerakan antiswapraja Surakarta hendak menghapuskan sistem [[monarki|kerajaan]] dengan alasan anti-[[feodalisme]]. Pada saat didirikannya Daerah Istimewa Surakarta, Dokter Muwardi (bukan orang yang sama dengan [[Moewardi]]) mempunyai pengaruh lebih kuat dibanding [[Pakubuwana XII]],<ref name="tirto">{{url|https://tirto.id/penculikan-pakubuwono-xii-dan-dihapusnya-daerah-istimewa-surakarta-f8aC}}</ref> yang dianggap tidak mempunyai pengalaman dalam mengurus masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum, kurang memiliki wattak yang serius dan keberanian untuk mengambil keputusan serta tidak memahami kekuatan-kekuatan revolusi yang sedang bergerak ke arah demokrasi barat dan kedaulatan rakyat.{{citation needed}} Kondisi ini diperburuk dengan hubungan yang tidak harmonis antara [[Kesunanan Surakarta Hadiningrat|Kesunanan Surakarta]] dengan [[Kadipatèn Mangkunagaran|Mangkunegaran]].<ref name=":0">{{Cite journal|last=Sutiyah|first=Sutiyah|date=2017-09-19|title=KEHIDUPAN POLITIK DI KOTA SURAKARTA DAN YOGYAKARTA MENJELANG PEMILIHAN UMUM 1955|url=https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/paramita/article/view/11164|journal=Paramita: Historical Studies Journal|language=id|publisher=Universitas Negeri Semarang|volume=27|issue=2|pages=198|doi=10.15294/paramita.v27i2.11164|issn=2407-5825}}</ref>
Dengan memperhatikan kondisi pergolakan di Surakarta dan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, maka Pemerintah Pusat membekukan pemerintahan Daerah Istimewa dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan yang berda langsung di bawah Pemerintah Pusat. Dengan demikian, sejak tanggal 15 Juli 1946, Daerah Istimewa Surakarta secara resmi dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Untuk selanjutnya pemerintahan dijalankan oleh Pemerintahan Karesidenan Surakarta.
 
Gerakan antiswapraja meluas menjadi aksi massa. Kesatuan Barisan Banteng (BB) yang dipimpin Muwardi menculik Sunan, kanjeng Ratu dan Soerjohamidjojo pada bulan Januari 1946 menuntut agar Sunan bersedia disejajarkan dengan pemimpin rakyat lainnya dengan panggilan “Bung”. Selain itu, mereka juga menuntut Sunan untuk melepas kekuasaan politiknya dan bergabung dengan Pemerintah Republik.<ref name="tirto"/><ref name=":0" /> Kondisi semakin genting di Surakarta memuncak kala Sutan Syahrir diculik oleh kaum oposisi republik pimpinan Tan Malaka. Setelah dilakukan penculikan, segelintir pasukan oposisi berupaya menyerang istana presiden di Yogyakarta, tetapi berhasil digagalkan.<ref>{{Cite journal|last=Prasadana|first=Muhammad Anggie Farizqi|last2=Gunawan|first2=Hendri|date=2019-06-17|title=KERUNTUHAN BIROKRASI TRADISIONAL DI KASUNANAN SURAKARTA|url=http://handep.kemdikbud.go.id/index.php/handep/article/view/36|journal=Handep: Jurnal Sejarah dan Budaya|language=id|publisher=Balai Pelestarian Budaya Kalimantan Barat|volume=2|issue=2|pages=196|doi=10.33652/handep.v2i2.36|issn=2684-7256}}</ref>
== Penghapusan ==
 
Setelah pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, Pemerintah negara bagian Republik Indonesia mulai mereorganisasi wilayahnya. Pada pertengahan 1950 Jawa dibagi menjadi 3 provinsi dan satu daerah istimewa setingkat provinsi. Kalimantan dijadikan satu provinsi administratif dan Sumatra di pisah menjadi 3 provinsi. Akhirnya dengan UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950, Karesidenen Surakarta sebagai wujud metamorfosis Daerah Istimewa Surakarta diatur menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, semua swapraja (monarki pra Indonesia) yang masih ada baik secara ''de jure'' maupun ''de facto'' dihapuskan dengan UU Nomor 18 Tahun 1965. Dengan demikian berakhirlah sudah kekuasaan monarki-monarki Surakarta di bidang Pemerintahan. Kondisi ini semakin diperkuat dengan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang menyatakan daerah istimewa adalah [[Daerah Istimewa Aceh]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
Untuk mengatasi keadaan genting tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta menjadi daerah karesidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara adminiatrtif menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah. Kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.<ref name=":0" />
 
== Pembentukan Kembali ==
Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) disusul Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya (2022) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke [[Mahkamah Konstitusi]] atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.
 
== catatanReferensi ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
Baris 65 ⟶ 101:
* [[Sejarah Kota Surakarta]]
* [[Kasunanan Surakarta]]: Sejarah Kasunanan Surakarta
* [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
 
{{s-start}}