SPIPISE: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k ~cite |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
'''Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)''' adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM.<ref>Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14/2009</ref>
== Dasar Pelaksanaan ==
Implementasi [[Sistem]] Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur di dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.<ref>http://
== Portal SPIPISE ==
merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta non perizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk [[peranti lunak]]. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya.<ref>http://www.
== Cara Mengajukan hak akses ==
Baris 22:
== Menu ==
SPIPISE memiliki 3 (tiga) menu utama, yakni: Informasi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal dan Pendukung. Pada menu Informasi Penanaman Modal dapat diakses
# Peraturan perundang-undangan [[penanaman modal]];
# Potensi dan peluang penanaman modal;
Baris 52:
== MAKSUD DAN TUJUAN ==
Maksudnya untuk mengatur [[penanam modal]], penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang [[penanaman modal]], serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan SPIPISE.
SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan
# Penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
# Integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
Baris 62:
== Pranala luar ==
# http://www.magelang2.magelangkab.go.id {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181104114043/http://magelang2.magelangkab.go.id/ |date=2018-11-04 }}
# http://www.forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
# http://www.nswi.bkpm.go.id {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210506035402/https://nswi.bkpm.go.id/ |date=2021-05-06 }}.
# http://www.kppt{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}. kuansing.go.id/pelayanan/spipise
[[Kategori:Pemerintahan]]
|