SPIPISE: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~cite |
|||
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)''' adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM. <ref>Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14/2009</ref>▼
==Dasar Pelaksanaan==▼
Implementasi [[Sistem]] Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur didalam [[Undang-Undang]] Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]]. ▼
SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. <ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>▼
▲'''Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)''' adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan
==Portal SPIPISE== ▼
merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta non perizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk [[piranti lunak]]. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya. <ref>http://www. forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html</ref>▼
▲== Dasar Pelaksanaan ==
==Cara Mengajukan hak akses==▼
▲Implementasi
Hak akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SPIPISE untuk memanfaatkan perangkat pelayanan [[elektronik]] tersebut, namun dengan syarat telah memiliki identitas pengguna dan kode akses. Hak akses dapat diajukan langsung ke [[BKPM]] maupun instansi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengoperasikan SPIPISE. Pengajuannya melalui formulir permohonan hak akses, disertai persyaratan:▼
▲SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.
▲merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta non perizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk [[
▲== Cara Mengajukan hak akses ==
▲Hak akses adalah
# Dokumen perusahaan yang terdiri dari rekaman Akta Perusahaan yang terbaru serta rekaman pengesahan Akta Perusahaan tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pengadilan atau Kementerian Koperasi dan UKM;
# Dokumen pimpinan (penanggung jawab) perusahaan, berupa rekaman tanda pengenal pemohon (KTP atau paspor).
Baris 17 ⟶ 19:
Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. Ini agar kode akses yang dimilikinya tidak diketahui pihak lain yang tidak berkepentingan. Jika dalam waktu sehari penanam modal tidak mengganti kode aksesnya, SPIPISE akan menghapus hak akses tersebut secara otomatis.
Jika ingin mengalihkan hak akses ke instansi [[penanaman modal]] daerah lainnya, investor dapat mengajukan perubahan secara langsung ke instansi yang menerbitkan hak akses tersebut.
== Menu ==
SPIPISE memiliki 3 (tiga) menu utama, yakni: Informasi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal dan Pendukung. Pada menu Informasi Penanaman Modal dapat diakses
# Peraturan perundang-undangan [[penanaman modal]];
# Potensi dan peluang penanaman modal;
Baris 46 ⟶ 48:
# Pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal;
# Pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal;
# Penyediaan panduan penggunaan SPIPISE.
== MAKSUD DAN TUJUAN ==
Maksudnya untuk mengatur [[penanam modal]], penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang [[penanaman modal]], serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan SPIPISE.
SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan
# Penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
# Integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
# Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel;
# Keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah.
== Referensi ==
<references/>
== Pranala
# http://www.magelang2.magelangkab.go.id {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181104114043/http://magelang2.magelangkab.go.id/ |date=2018-11-04 }}
# http://www.forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
# http://www.nswi.bkpm.go.id {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210506035402/https://nswi.bkpm.go.id/ |date=2021-05-06 }}.
# http://www.kppt{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}. kuansing.go.id/pelayanan/spipise
[[Kategori
|