Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Sementara Negara''' '''Sumatra Timur''' adalah suatu [[lembaga]] tertinggi dalam tatanan kenegaraan di wilayah [[Negara Sumatra Timur]] yang dalam posisinya bersifat sementara.<ref>{{Cite book|last=Pelzer|first=Karl J.|date=1982|url=https://www.jstor.org/stable/10.1163/j.ctt1w8h18s.7|title=Planters against Peasants: The Agrarian Struggle in East Sumatra 1947-1958|publisher=Brill|isbn=978-90-04-28728-0|pages=1-2|url-status=live}}</ref> Dewan Perwakilan Sementara ini berlaku dari Juli 1947 sampai Januari 1948 (selambat-lambatnya hingga 1 Januari 1950). Dalam prosesnya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur dibentuk bukan melalui sebuah [[pemilihan umum]], melainkan berasal dari Komite Daerah Istimewa Sumatra Timur. Komite Daerah Istimewa Sumatra Timur
== Struktur dan Hak Kekuasaan ==
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur terbentuk atas dasar keperluan
Adapun komposisi hak dan kekuasaan Dewan Perwakilan, yaitu sebagai berikut.
# Kekuasaan tertinggi terletak di tangan Dewan
# Peraturan perundang-undangan diserahkan
# Dewan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Umum, dengan beberapa catatan seperti:
#* Dewan dapat meminta keterangan (validasi data) dari
#* Dewan dapat mengambil inisiatif dalam menentukan dan membuat undang-undang
#* Dewan dapat membatalkan dan mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU)
#* Dewan dapat mengungkapkan kekecewaannya dan kepuasaannya terhadap pemerintahan, baik dari suatu departemen melalui pembatalan ataupun penyetujuan sesuatu dari anggaran biaya.
#* Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (''College van Gedelegeerden'')<ref>{{Cite book|date=1948|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Negara Soematera Timoer Sepintas Laloe|location=Medan|publisher=Badan Penerangan Negara Soematra Timoer|pages=27-30|url-status=live}}</ref>
=== Badan amanah ===
Badan Amanah (''College Van Gedelegeerden'') diangkat oleh Dewan yang terdiri sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
Adapun tugas Badan Amanah antara lain:<ref name=":00">{{Cite book|last=Penerangan|first=Sumatera Timur (State) Djabatan|date=1948|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Negara Soematera Timoer sepintas laloe|publisher=Badan Penerangan Negara Soematera Timoer|language=id}}</ref>
* Badan Amanah Negara Sumatera Timur bertugas mempersiapkan segala yang akan diperbincangkan didalam Dewan (merancang undang-undang)
* Mengurus sendiri berbagai jadwal yang diserahkan kepadanya oleh Dewan
* Badan Amanah Negara juga senantiasa mengadakan hubungan dengan [[Wali Negara Sumatera Timur]], yang sebenarnya menjadi kepala pemerintahan (kekuasaan melaksanakan undang-undang).
* Badan Amanah Negara juga harus memberi keterangan pada Dewan tentang hubungan dengan Wali Negara
Dengan demikian Badan Amanah atau ''College Van Gedelegeerden'' sebenarnya berupa badan pengawas dari pemerintahan umum.<ref name=":00" /> Badan Amanah Negara bukan badan pengurus harian atau ''Dagelijks Bestuur'', karena sebagai Pengurus Harian hal itu tidaklah cocok dengan pemisahan antara kekuasaan melakukan undang-undang dengan kekuasaan membuat undang-undang, karena dengan cara ini kepada Suatu ''College'' yang diangkat dari Dewan akan dipikulkan dengan bekerja sama dengan Wali Negara pelaksanaan pemerintahan.<ref name=":00" />
== Corak Dewan Perwakilan ==
Di dalam sebuah tatanan kenegaraan, Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau
Anggota Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan Perwakilan Wakil Wali Negara Dalam budaya organisasinya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur membangun sebuah ikatan kooperatif antaranggota sehingga dalam membentuk dan mengurus sebuah urusan kenegaraannya, mereka dapat saling bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik yang memberikan dampak terhadap kemajuan organisasi atau struktur ketatanegaraannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui proses cukup panjang).
== Referensi ==
|