Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(21 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 11:
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
* [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]];
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
Baris 27:
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank Sentral]] (Pasal 23D)
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank Sentral]] (Pasal 23D)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatasdi atas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui ''judicial review'' di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
Baris 43 ⟶ 42:
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]] (UU 23 tahun 2002);
* [[Ombudsman Republik Indonesia]] (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
* [[Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] (Perpres 6 tahun 2015)
* [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]] (Perpres 192 tahun 2014)
* [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] (Perpres 106 tahun 2007)
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]] (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYAlainnya.
 
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big> <ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
 
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big> <ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
* '''Kementerian Negara'''
{{main|Kementerian Indonesia}}Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
* '''Lembaga Pemerintah Non Kementerian'''
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]]. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Badan Intelijen Negara]], dan [[Badan SiberRiset dan SandiInovasi NegaraNasional]]. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
* '''Lembaga Non Struktural'''
{{main|Lembaga Non Struktural}}Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu [[Lembaga Non Struktural]] (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* '''Lembaga Penyiaran Publik'''
{{main|Lembaga Penyiaran Publik}}Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan [[Undang-Undang Penyiaran|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada di tingkat negara yaitu LPP [[Televisi Republik Indonesia]] dan LPP [[Radio Republik Indonesia]].
* '''Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara'''
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
Baris 68 ⟶ 66:
=== Lembaga Daerah ===
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
* [[Daftar Provinsi di Indonesia|Pemerintahan Daerah Provinsi]] (terdiri atas GubemurGubernur & DPRD Provinsi);
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kabupaten]] (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kota]] (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);
 
== Lembaga Tingkat Daerah ==
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: [[Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal]], [[Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura|Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura]], [[Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]],dan [[Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam|OtoritaBP Batam]], dan lainnya.<ref>{{factCite web|title=Keppres0381994|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.htm|website=jdih.setkab.go.id|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO|url=http://www.bphn.go.id/data/documents/07pr014.pdf|website=Badan Pembinaan Hukum Nasional|access-date=2022-05-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/lns_yang_dibentuk_berdasarkan_peraturan_presiden_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam|url=https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/|website=Badan Pengusahaan Batam|access-date=2022-05-19}}</ref>
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.{{fact}}
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
Baris 82 ⟶ 81:
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
 
== <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga negara yang telah dibubarkan</span> ==
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Tinggi Negara</span>
** [[Perdana Menteri Indonesia|<span lang="ar-001" dir="ltr">Perdana Menteri</span>]]
** [[Dewan Pertimbangan Agung|<span lang="ar-001" dir="ltr">Dewan Pertimbangan Agung</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Kementerian / Departemen Negara</span>
** [[Departemen Penerangan Republik Indonesia|<span lang="ar-001" dir="ltr">Departemen Penerangan</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen</span>
** [[Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata</span>]]
** [[Lembaga Informasi Nasional|<span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Informasi Nasional</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Non Struktural</span>
** [[Badan Penyehatan Perbankan Nasional|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Penyehatan Perbankan Nasional</span>]]
** [[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias</span>]]
** [[Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi|<span lang="ar-001" dir="ltr">Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara</span>
** <span lang="ar-001" dir="ltr">[[Badan Akuntansi Keuangan Negara]] (di bawah Departemen Keuangan)</span>
 
== Lihat pula ==