Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nivag Skibidi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
 
== Lembaga negara berdasarkan hierarki ==
Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [[Lembaga Tinggi Negara]], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>
Baris 12 ⟶ 11:
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
* [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]];
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
Baris 53 ⟶ 52:
{{main|Kementerian Indonesia}}Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
* '''Lembaga Pemerintah Non Kementerian'''
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]]. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Badan Intelijen Negara]], dan [[Badan SiberRiset dan SandiInovasi NegaraNasional]]. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
* '''Lembaga Non Struktural'''
{{main|Lembaga Non Struktural}}Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu [[Lembaga Non Struktural]] (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baris 67 ⟶ 66:
=== Lembaga Daerah ===
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
* [[Daftar Provinsi di Indonesia|Pemerintahan Daerah Provinsi]] (terdiri atas GubemurGubernur & DPRD Provinsi);
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kabupaten]] (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kota]] (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);
Baris 73 ⟶ 72:
== Lembaga Tingkat Daerah ==
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: [[Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal]], [[Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura|Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura]], [[Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]],dan [[Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam|OtoritaBP Batam]], dan lainnya.<ref>{{Cite web|title=Keppres0381994|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.htm|website=jdih.setkab.go.id|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO|url=http://www.bphn.go.id/data/documents/07pr014.pdf|website=Badan Pembinaan Hukum Nasional|access-date=2022-05-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/lns_yang_dibentuk_berdasarkan_peraturan_presiden_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam|url=https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/|website=Badan Pengusahaan Batam|access-date=2022-05-19}}</ref>
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.{{fact}}