Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 11:
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
* [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]];
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
Baris 52:
{{main|Kementerian Indonesia}}Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
* '''Lembaga Pemerintah Non Kementerian'''
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]]. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Badan Intelijen Negara]], dan [[Badan SiberRiset dan SandiInovasi NegaraNasional]]. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
* '''Lembaga Non Struktural'''
{{main|Lembaga Non Struktural}}Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu [[Lembaga Non Struktural]] (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baris 72:
== Lembaga Tingkat Daerah ==
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: [[Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal]], [[Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura|Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura]], [[Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]],dan [[Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam|OtoritaBP Batam]], dan lainnya.<ref>{{Cite web|title=Keppres0381994|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.htm|website=jdih.setkab.go.id|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO|url=http://www.bphn.go.id/data/documents/07pr014.pdf|website=Badan Pembinaan Hukum Nasional|access-date=2022-05-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/lns_yang_dibentuk_berdasarkan_peraturan_presiden_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam|url=https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/|website=Badan Pengusahaan Batam|access-date=2022-05-19}}</ref>
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.{{fact}}