Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Badan: +dan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(148 revisi perantara oleh 65 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
Berikut daftar badan dan komisi pemerintah atau non-pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah [[Indonesia]]:
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
<br><small>(Keterangan:daftar ini belum lengkap)</small>
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
== Lembaga negara berdasarkan hierarki ==
Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [[Lembaga Tinggi Negara]], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>
 
=== Lembaga Tinggi Negara ===
==Badan==
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
# [[Badan Arbitrase Nasional Indonesia]]
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
# [[Badan Akuntansi Keuangan Negara]]
* [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]];
# [[Badan Intelijen Negara]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
# [[Badan Kepegawaian Negara]]
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
# [[Badan Konservasi Sumber Daya Alam]]
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR);
# [[Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional]]
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK);
# [[Badan Koordinasi Penanaman Modal]]
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA);
# [[Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional]]
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] (KY); dan
# [[Badan Meteorologi dan Geofisika]]
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
# [[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi]]
# [[Badan Pembina Pasar Modal]]
# [[Badan Pemeriksa Keuangan]]
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian]]
# [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]]
# [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]]
# [[Badan Pengawas Pasar Modal]]
# [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]
# [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]]
# [[Badan Pengembangan Ekspor Nasional]]
# [[Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata]]
# [[Badan Pengendalian Dampak Lingkungan]]
# [[Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional]]
# [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]
# [[Badan Penyehatan Perbankan Nasional]]
# [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
# [[Badan Pertanahan Nasional]]
# [[Badan Pusat Statistik]]
# [[BRR|Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias]]
# [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]]
# [[Badan Standardisasi Nasional]]
# [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]]
# [[Badan Urusan Logistik]]
 
=== Lembaga Negara ===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
# [[Lembaga Administrasi Negara]]
* [[Perwakilan Indonesia di luar negeri|Duta dan Konsul]] (Pasal 13 Ayat 2)
# [[Lembaga Informasi Nasional]]
* Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu [[Dewan Pertimbangan Agung]] (dihapus saat amendemen) sekarang [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]]
# [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia|Menteri Negara]] (Pasal 17)
# [[Lembaga Ketahanan Nasional]]
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
# [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
# [[Lembaga Sandi Negara]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia]] (Pasal 23D)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui ''judicial review'' di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (UU 24 tahun 2004);
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (UU 39 tahun 1999);
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (UU 20 tahun 2002);
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]] (UU 30 tahun 2002);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (UU 5 tahun 1999);
* [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]] (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]] (UU 23 tahun 2002);
* [[Ombudsman Republik Indonesia]] (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
* [[Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] (Perpres 6 tahun 2015)
* [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]] (Perpres 192 tahun 2014)
* [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] (Perpres 106 tahun 2007)
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]] (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainnya.
 
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big><ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
==Komisi==
* '''Kementerian Negara'''
# [[Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia]]
{{main|Kementerian Indonesia}}Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
# [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Indonesia)|Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]]
* '''Lembaga Pemerintah Non Kementerian'''
# [[Komisi Kejaksaan Republik Indonesia]]
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]]. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Badan Intelijen Negara]], dan [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]]. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
# [[Komisi Kepolisian Nasional]]
* '''Lembaga Non Struktural'''
# [[Komisi Nasional Perempuan|Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan]]
{{main|Lembaga Non Struktural}}Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu [[Lembaga Non Struktural]] (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
# [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]]
* '''Lembaga Penyiaran Publik'''
# [[Komisi Nasional Perlindungan Anak]]
{{main|Lembaga Penyiaran Publik}}Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan [[Undang-Undang Penyiaran|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada di tingkat negara yaitu LPP [[Televisi Republik Indonesia]] dan LPP [[Radio Republik Indonesia]].
# [[Komisi Ombudsman Nasional]]
* '''Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara'''
# [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]]
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]
* [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan]] (di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]); dialihkan ke [[Otoritas Jasa Keuangan]]
# [[Komisi Pemilihan Umum]]
* [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (di bawah [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]])
# [[Komisi Yudisial]]
* [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (UU 39 1999, di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]])
* [[Badan Pengatur Jalan Tol]] (UU 38 tahun 2004, dibawah [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]])
 
=== Lembaga Daerah ===
==Lain-lain==
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
# [[Arsip Nasional Republik Indonesia]]
* [[Daftar Provinsi di Indonesia|Pemerintahan Daerah Provinsi]] (terdiri atas Gubernur & DPRD Provinsi);
# [[Bank Indonesia]]
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kabupaten]] (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
# [[Otorita Pembangunan Daerah Industri Pulau Batam]]
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kota]] (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);
# [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
# [[Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
 
== Lembaga Tingkat Daerah ==
==Pranala luar==
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
* {{id}} [http://www.setneg.ri.go.id/thbaru/inst_nondep.htm Instansi Pemerintah Non Departemen]
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: [[Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal]] dan [[Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam|BP Batam]], dan lainnya.<ref>{{Cite web|title=Keppres0381994|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.htm|website=jdih.setkab.go.id|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO|url=http://www.bphn.go.id/data/documents/07pr014.pdf|website=Badan Pembinaan Hukum Nasional|access-date=2022-05-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/lns_yang_dibentuk_berdasarkan_peraturan_presiden_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam|url=https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/|website=Badan Pengusahaan Batam|access-date=2022-05-19}}</ref>
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.{{fact}}
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
 
== <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga negara yang telah dibubarkan</span> ==
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Tinggi Negara</span>
** [[Perdana Menteri Indonesia|<span lang="ar-001" dir="ltr">Perdana Menteri</span>]]
** [[Dewan Pertimbangan Agung|<span lang="ar-001" dir="ltr">Dewan Pertimbangan Agung</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Kementerian / Departemen Negara</span>
** [[Departemen Penerangan Republik Indonesia|<span lang="ar-001" dir="ltr">Departemen Penerangan</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen</span>
** [[Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata</span>]]
** [[Lembaga Informasi Nasional|<span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Informasi Nasional</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Non Struktural</span>
** [[Badan Penyehatan Perbankan Nasional|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Penyehatan Perbankan Nasional</span>]]
** [[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias</span>]]
** [[Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi|<span lang="ar-001" dir="ltr">Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi</span>]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara</span>
** <span lang="ar-001" dir="ltr">[[Badan Akuntansi Keuangan Negara]] (di bawah Departemen Keuangan)</span>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia| ]]
[[Kategori:Daftar bertopik Indonesia]]