Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(96 revisi perantara oleh 52 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Berikut ini adalah daftar lembaga pemerintahan [[Indonesia]].
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
== Lembaga negara berdasarkan hierarki ==
Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [[Lembaga Tinggi Negara]], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>
 
=== Lembaga tinggiTinggi negaraNegara ===
{{main|Lembaga tinggiTinggi negaraNegara}}
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
{| class="wikitable sortable" style="font-size:90%;"
* [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]];
!width="400"|Nama
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
!width="300"|Status
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD);
|-
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR);
|[[Badan Pemeriksa Keuangan]]
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK);
|Lembaga tinggi negara (inspektif)
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA);
|-
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] (KY); dan
|[[Dewan Perwakilan Daerah]]
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
|Lembaga tinggi negara (legislatif)
|-
|[[Dewan Perwakilan Rakyat]]
|Lembaga tinggi negara (legislatif)
|-
|[[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
|Lembaga tinggi negara (konstitutif)
|-
|[[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]
|Lembaga tinggi negara (yudikatif)
|-
|[[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
|Lembaga tinggi negara (yudikatif)
|-
|[[Presiden Republik Indonesia|Kepresidenan]]
|Lembaga tinggi negara (eksekutif)
|}
 
=== KementerianLembaga negaraNegara ===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
{{main|Kementerian Negara Republik Indonesia}}
* [[Perwakilan Indonesia di luar negeri|Duta dan Konsul]] (Pasal 13 Ayat 2)
* Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu [[Dewan Pertimbangan Agung]] (dihapus saat amendemen) sekarang [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]]
* [[Kementerian Indonesia|Menteri Negara]] (Pasal 17)
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia]] (Pasal 23D)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui ''judicial review'' di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (UU 24 tahun 2004);
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (UU 39 tahun 1999);
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (UU 20 tahun 2002);
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]] (UU 30 tahun 2002);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (UU 5 tahun 1999);
* [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]] (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]] (UU 23 tahun 2002);
* [[Ombudsman Republik Indonesia]] (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
* [[Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] (Perpres 6 tahun 2015)
* [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]] (Perpres 192 tahun 2014)
* [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] (Perpres 106 tahun 2007)
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]] (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainnya.
 
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big><ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
== Lembaga pemerintahan lainnya ==
* '''Kementerian Negara'''
{{main|Lembaga Pemerintah Non Departemen|Lembaga nonstruktural}}
{{main|Kementerian Indonesia}}Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
{| class="wikitable sortable" style="font-size:90%;"
* '''Lembaga Pemerintah Non Kementerian'''
!width="400"|Nama
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]]. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]], [[Tentara Nasional Indonesia]], [[Badan Intelijen Negara]], dan [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]]. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
!width="300"|Status
* '''Lembaga Non Struktural'''
|-
{{main|Lembaga Non Struktural}}Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu [[Lembaga Non Struktural]] (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|[[Arsip Nasional Republik Indonesia]]
* '''Lembaga Penyiaran Publik'''
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
{{main|Lembaga Penyiaran Publik}}Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan [[Undang-Undang Penyiaran|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada di tingkat negara yaitu LPP [[Televisi Republik Indonesia]] dan LPP [[Radio Republik Indonesia]].
|-
* '''Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara'''
|[[Bank Indonesia]]
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
|Setingkat [[Kementerian Negara Republik Indonesia|kementerian]]
* [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan]] (di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]); dialihkan ke [[Otoritas Jasa Keuangan]]
|-
* [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (di bawah [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]])
|[[Badan Arbitrase Nasional Indonesia]]
* [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (UU 39 1999, di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]])
|[[Lembaga independen]]
* [[Badan Pengatur Jalan Tol]] (UU 38 tahun 2004, dibawah [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]])
|-
 
|[[Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia]]
|[[=== Lembaga independen]]Daerah ===
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
|-
* [[Daftar Provinsi di Indonesia|Pemerintahan Daerah Provinsi]] (terdiri atas Gubernur & DPRD Provinsi);
|[[Badan Intelijen Negara]]
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kabupaten]] (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
* [[Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia|Pemerintahan Daerah Kota]] (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);
|-
 
|[[Badan Kepegawaian Negara]]
|[[== Lembaga PemerintahTingkat NonDaerah Departemen]]==
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
|-
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: [[Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal]] dan [[Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam|BP Batam]], dan lainnya.<ref>{{Cite web|title=Keppres0381994|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.htm|website=jdih.setkab.go.id|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007
|[[Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional]]
TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO|url=http://www.bphn.go.id/data/documents/07pr014.pdf|website=Badan Pembinaan Hukum Nasional|access-date=2022-05-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/lns_yang_dibentuk_berdasarkan_peraturan_presiden_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2022-05-18}}</ref><ref>{{Cite web|title=Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam|url=https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/|website=Badan Pengusahaan Batam|access-date=2022-05-19}}</ref>
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.{{fact}}
|-
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
|[[Badan Koordinasi Penanaman Modal]]
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
|-
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
|[[Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional]]
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
 
|-
== <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga negara yang telah dibubarkan</span> ==
|[[Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Tinggi Negara</span>
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
** [[Perdana Menteri Indonesia|<span lang="ar-001" dir="ltr">Perdana Menteri</span>]]
|-
** [[Dewan Pertimbangan Agung|<span lang="ar-001" dir="ltr">Dewan Pertimbangan Agung</span>]]
|[[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Kementerian / Departemen Negara</span>
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
** [[Departemen Penerangan Republik Indonesia|<span lang="ar-001" dir="ltr">Departemen Penerangan</span>]]
|-
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen</span>
|[[Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia]]
** [[Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata</span>]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
** [[Lembaga Informasi Nasional|<span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Informasi Nasional</span>]]
|-
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Non Struktural</span>
|[[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]]
** [[Badan Penyehatan Perbankan Nasional|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Penyehatan Perbankan Nasional</span>]]
|[[Lembaga independen]]
** [[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|<span lang="ar-001" dir="ltr">Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias</span>]]
|-
** [[Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi|<span lang="ar-001" dir="ltr">Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi</span>]]
|[[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi]]
* <span lang="ar-001" dir="ltr">Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara</span>
|[[Lembaga nonstruktural]]
** <span lang="ar-001" dir="ltr">[[Badan Akuntansi Keuangan Negara]] (di bawah Departemen Keuangan)</span>
|-
|[[Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Badan Pengawas Obat dan Makanan]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan]]
|Lembaga struktural di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]]
|-
|[[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]]
|Lembaga struktural di bawah [[Departemen Perdagangan Republik Indonesia|Departemen Perdagangan]]
|-
|[[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Pengembangan Ekspor Nasional]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Badan Pengendalian Dampak Lingkungan]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Pertanahan Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Pusat Statistik]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]]
|Lembaga struktural di bawah [[Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Departemen Komunikasi dan Informatika]]
|-
|[[Badan SAR Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Standardisasi Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Tenaga Nuklir Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Narkotika Nasional]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Dewan Buku Nasional]]
|
|-
|[[Dewan Ekonomi Nasional]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Dewan Gula Indonesia]]
|
|-
|[[Dewan Kelautan Indonesia]]
|
|-
|[[Dewan Ketahanan Pangan]]
|
|-
|[[Dewan Pembina Industri Strategis]]
|
|-
|[[Dewan Pers]]
|
|-
|[[Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Kejaksaan Republik Indonesia]]
|Setingkat [[Kementerian Negara Republik Indonesia|kementerian]]
|-
|[[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
|Setingkat [[Kementerian Negara Republik Indonesia|kementerian]]
|-
|[[Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Indonesia)|Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]]
|
|-
|[[Komisi Kejaksaan Republik Indonesia]]
|
|-
|[[Komisi Kepolisian Nasional]]
|
|-
|[[Komisi Nasional Perempuan|Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Nasional Keselamatan Transportasi]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Pemberantasan Korupsi]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Pemilihan Umum]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Penanggulangan Aids]]
|
|-
|[[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Penyiaran Indonesia]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh]]
|
|-
|[[Komisi Yudisial]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Komite Olahraga Nasional Indonesia]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Lembaga Administrasi Negara]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Lembaga Ketahanan Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Lembaga Sandi Negara]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Lembaga Sensor Film]]
|[[Lembaga nonstruktural]]
|-
|[[Ombudsman Republik Indonesia]]
|[[Lembaga independen]]
|-
|[[Otorita Pembangunan Daerah Industri Pulau Batam]]
|
|-
|[[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
|
|-
|[[Tentara Nasional Indonesia]]
|Setingkat [[Kementerian Negara Republik Indonesia|kementerian]]
|}
<small>(Keterangan: Daftar ini belum lengkap)</small>
 
== Lembaga pemerintahan yang telah dibubarkan ==
{| class="wikitable sortable" style="font-size:90%;"
!width="400"|Nama
!width="300"|Status terakhir
|-
|[[Badan Akuntansi Keuangan Negara]]
|Lembaga struktural di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]]
|-
|[[Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Badan Penyehatan Perbankan Nasional]]
|[[Lembaga ekstra struktural]]
|-
|[[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias]]
|[[Lembaga ekstra struktural]]
|-
|[[Dewan Pertimbangan Agung]]
|[[Lembaga tinggi negara]]
|-
|[[Lembaga Informasi Nasional]]
|[[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
|-
|[[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]]
|[[Lembaga tinggi negara]]
|}
== Lihat pula ==
* [[Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia| ]]
[[Kategori:Daftar bertopik Indonesia]]
 
[[jv:Daftar Badan lan Komisi ing Indonesia]]