Polisi Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kategori
OGNelson9 (bicara | kontrib)
logo dan perbaikan infobox
 
(29 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreliable sources|date=Maret 2017}}
{{Infobox penegak hukum
| name = Polisi Kehutanan Indonesia
| native_name = (dahulu disebut Jagawana)
| abbreviation = Polhut
| image logo = [[Berkas:Lambang Polhut.png|200px]]
| image_size = 200px
| caption = Lambang Polhut
| founded =
| motto = Budi Bhakti Wirawana
| legaljuris = Kawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk satwa dan tumbuhan liar)
| disbanded =
Baris 13 ⟶ 15:
| headquarters =
| headquarters_name =
| legal_personality = Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, PP No.45 Tahun 2004, Permenhut No. : P.75/Menhut-II/2014, Permenlhk Nomor : P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017
| governing_bodygoverningbody = [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]]
| regional_agencygoverningbodyscnd = [[Pemerintah Daerah]]
| main_job = menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan
| speciality = Bidang Lingkungan Hidup, bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
| command_structure =
| overview_by = [[Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan]], [[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Walikota]]
| age =
| reserve =
Baris 26 ⟶ 28:
| percent_GDP =
| history =
| website =https://polhut.menlhk.go.id
}}
 
'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.<ref>Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013</ref> Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref> <ref>PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011</ref>
 
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zebrojuka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A. dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.
 
Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]].
 
Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 1116 (sebelasenam belas) Brigade SPORC <ref>http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf</ref> yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:
 
# Brigade Macan Tutul <br>berkedudukan di Medan, Sumatera Utara. Wilayah kerja: [[Sumatera Utara]] dan [[Aceh]]
# Brigade Beruang <br>berkedudukan di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi [[Riau]] dan [[Kepulauan Riau]]
# Brigade Harimau <br>berkedudukan di Jambi. Wilayah kerja meliputi [[Jambi]], [[Sumatera Barat]], dan [[Bengkulu]]
# Brigade Siamang <br>berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan. Wilayah kerja meliputi [[Sumatera Selatan]], [[Bangka Belitung]], dan [[Lampung]]
# Brigade Kalaweit <br>berkedudukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wilayah kerja meliputi [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kalimantan Selatan]]
# Brigade Bekantan (Kalimantan Barat) berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, wilayah kerja meliputi [[Kalimantan Barat]]
# Brigade Enggang <br>berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja [[Kalimantan Timur]] dan [[Kalimantan Utara]]
# Brigade Anoa <br>berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi [[Sulawesi Utara]], [[Gorontalo]], [[Sulawesi Selatan]], [[Sulawesi Barat]], [[Sulawesi Tengah]], [[Sulawesi Tenggara]], [[Maluku]], [[Maluku Utara]]
# Brigade Kanguru <br>berkedudukan di Kota Jayapura, Papua .Wilayah Kerja meliputi seluruh wilayah Papua.
# Brigade Kasuari <br>berkedudukan di Manokwari, Papua Barat
# Brigade Elang <br>berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi [[Banten]], [[DKI Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[DI Yogyakarta]], [[Jawa Timur]], [[Bali]], [[Nusa Tenggara Barat]], [[Nusa Tenggara Timur]]
# Brigade Banteng
# Brigade Komodo (Nusa Tenggara Timur)
# Brigade Maleno
# Brigade Kera Hitam
# Brigade Kaka Tua
 
== Referensi ==
Baris 55 ⟶ 62:
 
{{Topik Indonesia}}
 
{{Indonesia-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Penegak hukum]]
[[Kategori:Kehutanan]]
[[Kategori:Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]]
 
 
{{Indonesia-stub}}